Berita terkini :
00.35
Ampun! Harga BBM Naik Lagi Awal April
Ditulis oleh : Indikasi News pada Selasa, 24 Maret 2015 | 00.35
Jakarta, INDIKASINews -- Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM IGN Wiratmadja mengatakan, melihat harga minyak dunia yang terus menguat dan kurs dolar AS, maka harga BBM berpotensi naik kembali.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bakal kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal bulan April.
Meski harga BBM berpotensi mengalami kenaikan pada April mendatang, namun nilainya tidak terlalu besar. "Naik, artinya tidak menukik tajam, nanti pimpinan yang akan memutuskan (berapa besaran kenaikan harga BBM-red)," pungkas Wiratmadja.
Atas pertimbangan itu, pihaknya masih mengevaluasi mengenai besaran kenaikan harga BBM. "Sedang dibahas (harga BBM-red), yang jelas harga rata-rata mengalami kenaikan karena kurs dolar naik sedikit. Itu yang menjadi bahan pertimbangan kami," ujar Wiratmadja dalam diskusi Menelisik Permasalahan Elpiji 3 kg di Jakarta, Senin (23/3/15). (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Nasional
22.10
Indonesia belum bisa Nyatakan ISIS Gerakan Terlarang
Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 23 Maret 2015 | 22.10
JAKARTA INDIKASINews -- Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Pemerintah Turki saat hendak menyeberang ke Suriah itu belum bisa dinyatakan bersalah karena Indonesia belum jelas menyatakan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) sebagai gerakan terlarang.
Pemerintah, kata Menko Polhukam Tedjo Edhie Purdijatno di Jakarta Senin (23/3), bisa saja menerima kembali WNI yang ditahan pihak keamanan Turki jika ingin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. WNI yang terduga bergabung dengan ISIS itu, bisa menjadi tulang punggung pemerintah untuk memberantas pengaruh ISIS di Indonesia.
Ke-16 WNI itu menolak dideportasi ke Indonesia. Pemulangan pun tidak dapat dilakukan dengan paksa. Namun, Tedjo menjamin pemerintahan Turki akan melaporkan perkembangan terbaru kepada pemerintah Indonesia.
"Kalau mereka mau bekerja sama dengan kita, kita akan bina dengan baik. Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang. Harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi kepada mereka," kata Tedjo di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat.
Pemerintahan Turki pun belum memberikan sinyal untuk memberikan hukuman kepada 16 WNI itu. Sementara itu, Polri baru saja menjadikan penyokong dana dan pihak yang memberangkatkan ke 16 orang itu sebagai tersangka. Namun, status tersangka itu bukan karena andil mereka memberangkatkan 16 WNI tersebut.
Sebelumnya, tim Satgasus Anti Teror bersama Densus 88 Mabes Polri dibantu anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggeledah rumah Fachry yang diduga sebagai anggota kelompok ISIS, Minggu (22/3/15). (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Nasional
00.15
Fasilitator WNI untuk ISIS di Geledah Densus 88
Jakarta, INDIKASINews -- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang memimpin penggerebekan mengatakan, Amin ditangkap berkaitan dengan ISIS "Ini ada rangkaiannya di 3 lokasi lain. “Dia memfasilitasi WNI yang mau ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS," jelas Herry kepada wartawan di lokasi, Minggu (22/3/15).
Tim Deltasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah salah seorang warga yang diduga memiliki koneksi dengan jaringan ISIS. Penggeledahan ini berlangsung di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi, Cibubur, Bogor.
Rumah tersebut diketahui milik M Amin Mude yang tinggal bersama istri dan tiga anaknya yaitu Fadil (16), Niza (4) dan Asyad (3). Mereka hanya diam saat belasan petugas memasuki rumahnya. Densus 88 yang berada di sekitar rumah Amin pun menggunakan perlengkapan yang lengkap seperti baju anti peluru, masker, dan senjata laras panjang.
Berdasarkan info yang dterima, Amin sebenarnya pernah ditangkap karena memiliki hubungan dengan ISIS namun karena polisi tidak memiliki cukup bukti maka Amin dilepaskan kembali.
Amin juga telah menampung 16 orang Makassar, Sulawesi Selatan yang hendak berangkat ke Suriah melalui Turki. (dbs)
22.11
Hati-hati Antek Asing Kuasai Blok Mahakam
Ditulis oleh : Indikasi News pada Minggu, 22 Maret 2015 | 22.11
Jakarta, INDIKASINews -- Mengingat kuatnya sinyalemen kedua perusahaan secara bisnis akan berusaha sekuat tenaga memertahankan keterlibatannya dalam pengelolaan migas di blok Mahakam menurut pandangan mendasar Pengamat Kebijakan energy Sofyano Zakaria.
"Bangsa ini harus bersatu mewaspadai segala gerakan yang dilakukan antek antek asing untuk terus menguasai Blok Mahakam dengan segala cara," ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/15).
Sofyano Zakaria, mengatakan, penguasaan dan pengelolaan Blok Mahakam sejak tahun 1967 hingga 2017, sama sekali tidak menyertakan secara hukum keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai representasi keterwakilan negara.
Karena itu dengan berakhirnya kontrak pengelolaan perusahaan Total milik Perancis dan Inpex Jepang di blok mahakam tahun 2017, pengelolaan harus sepenuhnya diserahkan ke pertamina, sebagai BUMN.
Menurut Sofyano, menyerahkan blok mahakam kepada pertamina pada hakikatnya mengembalikan "wilayah jajahan" pihak asing ke pangkuan putra pertiwi. Karena itu harus diperjuangkan dengan semangat dan tekad yang sama ketika merebut Indonesia dari tangan penjajah, merdeka atau mati.
"Setiap pemikiran dan upaya dari siapapun memertahankan blok Mahakam agar tetap berada sebahagian atau sepenuhnya di tangan asing, harus dinilai sebagai sikap penghianatan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia," ujarnya.
Pemimpin dan petinggi negeri, kata Sofyano, harus berpikir dan berbuat nyata dengan ikhlas mengembalikan blok mahakam ke tangan putra pertiwi tanpa perlu beragumentasi dengan mengekspose sikap nasionalisme semu.
Karena itu rakyat menurutnya, perlu memeringatkan oknum-oknum pemimpin dan petinggi pemerintahan negeri ini, agar tidak memandang sebelah mata dan mengkerdilkan kemampuan anak bangsa untuk mengelola Blok Mahakam.
"Mengembalikan penguasaan asing terhadap blok mahakam dan juga blok blok migas lainnya ke tangan BUMN milik bangsa, harus disikapi dengan semangat nasionalisme yang tidak mendua," katanya. (dbs)
00.13
Perusahaan TV kabel Ilegal Memanfaatkan Tiang Listrik Milik PLN
Ditulis oleh : Indikasi News pada Sabtu, 21 Maret 2015 | 00.13
Jakarta, INDIKASINews – PT Indonesia Comnets Plus (Icon) yang merupakan anak perusahaan PT PLN Persero mencatat, sepanjang 2014 lalu telah ditertibkan sekitar 700 kilometer kabel milik perusahaan televisi kabel di seluruh Indonesia yang memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal.
Saat ini tidak sedikit perusahaan penyelenggara jasa televisi kabel ataupun provider internet yang seenaknya memanfaatkan tiang-tiang listrik milik PT PLN Persero. Padahal, jika tidak memenuhi prosedur dan izin yang benar, maka pemasangan itu bisa membahayakan warga.
”Kabel-kabel liar itu terpaksa kami turunkan karena sudah menganggu pasokan listrik PLN ke masyarakat dan membahayakan. Termasuk mengganggu secara estetika,” ujar Manajer Penertiban PT Icon, Widhy Prihantoro, di Kota Magelang, dilansir kompas.com
Widhy menyebutkan, hampir di seluruh wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar, banyak ditemukan kabel-kabel liar yang memanfaatkan tiang listrik milik PLN. Seperti di Jakarta, Medan, Surabaya, serta daerah-daerah lainnya di Kalimantan, Sulawesi dan Jawa Barat. Sedangkan di Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur masih relatif sedikit.
”Di Medan dan Surabaya banyak. Mau promosi saja PLN susah banget. Apalagi di Jakarta, kabel liarnya paling banyak mencapai 300 kilometer dan paling ruwet. Lalu di Purwakarta kami sudah menurunkan kabel ilegal sepanjang 15 kilometer,” tandas Widhy.
Oleh sebab itu, Icon tidak segan melakukan penertiban jika perusahaan televisi kabel dan provider internet masih membandel. Kendati demikian, Widhy mengaku tetap melakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menurunkan kabel-kabel yang dinilai ilegal.
Widhy menyatakan, pemasangan kabel tanpa izin mayoritas dilakukan oleh perusahaan televisi kabel dan provider internet. Kebanyakan instalasinya tidak standar hingga melebihi batas jumlah kabel yang diperbolehkan.
”Selama kami melakukan penertiban di lapangan ada beberapa kendala yang kerap kami hadapi, seperti kekurangan tenaga serta kultur masyarakat setempat. Kami pernah diserang pakai senjata tulup saat razia di Kalimantan,” papar Widhy.
Oleh sebab itu, Icon tidak segan melakukan penertiban jika perusahaan televisi kabel dan provider internet masih membandel. Kendati demikian, Widhy mengaku tetap melakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menurunkan kabel-kabel yang dinilai ilegal.(dbs)
16.11
Walikota Manado Membuka Konferensi Cabang ke-XXX HMI
Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 19 Maret 2015 | 16.11
Manado, INDIKASINews -- Walikota Manado DR. G.S Vicky Lumentut SH.Msi menghadiri Konferensi cabang ke-XXX Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Kota Manado dengan tema “ Redesain Gerakan HMI Sebagai Upaya Untuk Mengembalikan Semangat Berorganisasi dalam mempertahankan nilai-nilai ke-HMI-an Menuju Masyarakat Madani” di Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (18/3).
Kegiatan yang dimulai tepat pukul 21.30 Wita dihadiri lebih kurang 150 orang mahasiswa dan tamu undangan yang terdiri dari tokoh organisasi HMI maupun perwakilan dari Pemkot Manado dan perwakilan dari bebagai organisasi kepemudaan .
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut dan rekan-rekan anggota HMI yang sudah bersedia hadir dalam konferensi malam ini, serta bersyukur kepada Allah SWT karena mendapatkan Hibah Tanah berlokasi di Desa Tateli Kecamatan Tateli Kabupaten Minahasa dimana nanti akan dibangun menjadi Kantor Sekretariat HMI Kota Manado dan berharap dapat segera terwujud proses pembangunannya” kata Ketua DPC HMI Manado Siti Herdianti Musa SE.
Pada saat yang sama Walikota Manado DR. G.S Vicky Lumentut S.H Msi DEA turut memberikan sambutan yang intinya adalah “Sebagai Walikota saya merasa bangga kepada Pemuda Pemudi HMI karena sudah menjaga kekompakan dan berpesan agar organisasi ini jangan sampai ditunggangi oleh berbagai kepentingan elemen-elemen yang bermuatan politik, jadikan organisasi HMI sebagai wadah pemersatu generasi muda yang siap berkompetisi di berbagai bidang, kedepannya hindari kegiatan yang bersifat negatif seperti pergaulan bebas, narkoba , miras dan perkelahian yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain”.
Rangkaian acara berakhir dengan tertib dan aman pada pukul 23.15 wita setelah sebelumnya dipersembahkan drama teatrikal buah karya mahasiswa anggota HMI Kota Manado. (kopi)
15.16
Pendapat MUI: Hukum Mati untuk Kaum Homoseksual
Jakarta, INDIKASINews -- Seperti dilansir gaystarnews, dalam tulisan bertajuk, Indonesia's Islamic authority calls for death penalty for gay sex itu, Hasanuddin AF, ketua komisi fatwa MUI, menegaskan fatwa dikeluarkan karena penyimpangan seksual kian meningkat, bahkan telah menyusup sekolah-sekolah.
"Sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang dan (sodomi) adalah tindakan keji yang diancam dengan hukuman mati," katanya seperti dilansir gaystarnews, Rabu (18/3/15).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Maret 2015 lalu mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman mati, untuk pelaku homoseksual.
Hasanuddin menambahkan, penyimpangan seksual akan menyakiti moral nasional dan meminta pemerintah untuk mendirikan pusat rehabilitasi mengobati orang-orang LGBTI (lesbian, gay, bisexual, transgender, and intersex) dan membasmi homoseksualitas di negara ini.
Fatwa MUI yang dikeluarkan Januari itu mengutuk homoseksualitas sebagai gangguan 'disembuhkan' dan sodomi sebagai pelanggaran dihukum. Hal ini juga melarang legalisasi seks gay.
Hukum pidana Indonesia tidak melarang seks gay, meskipun dua pemerintah daerah telah lulus peraturan yang mengkriminalisasi tindakan homoseksual.
Sekretaris komisi fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan sodomi lebih buruk daripada perzinahan dan seks di luar nikah dan dihukum dengan hukuman yang lebih keras dalam hukum Islam. (dbs)
18.17
KPK-DPR: Tak Ada "Kongkalikong" Kasus
Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 16 Maret 2015 | 18.17
Jakarta, INDIKASINews -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. "KPK merupakan komisi negara. Tapi, jangan dipandang komisi ini seperti institusi negara, jelas tidak sama. Kami, akan membangun komunikasi yang lebih bagus dalam menyelesaikan masalah. Sekali lagi, jangan dilihat ini sebagai kong kalikong apalagi perselingkuhan," kata Ruki seusai melakukan pertemuan tersebut.
![]() |
Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI |
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2015) untuk membicarakan kesepakatan dan komitmen dalam menjalin komunikasi intensif dengan DPR. Pertemuan tersebut sekaligus membantah adanya dugaan kerjasama atau kongkalikong antara lembaga anti rasuah tersebut dengan DPR.
Fadli Zon mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan pimpinan KPK serta DPR membuka diri agar pimpinan KPK menjalin komunikasi intensif dengan lembaga-lembaga negara. Bahkan, Politisi Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya terus mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi serta tidak ada kongkaling kasus antara DPR dan KPK. "Kami berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Tidak ada agenda DPR ingin melemahkan KPK," tegas Fadli Zon.
Dia menegaskan, kedatangan pimpinan KPK ke DPR pada masa reses ini hanyalah sekedar sebuah courtesy call (kesopanan pemanggilan). Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), wajar bila pihaknya berinisiatif mengunjungi para pimpinan lembaga negara.
"Saya senang sekali hari ini pimpinan dewan dan pimpinan Komisi III bahwa keberadaan kami sudah dipahami. Faktanya, kami berlima, tiga Plt dan dua pimpinan KPK yang lama membawa KPK," tandasnya. (dbs)
14.16
16 WNI Donatur Teroris ISIS,PPATK dan Polri sudah Kantongi Identitas
Jakarta, INDIKASINews -- PPATK menyebut sudah memantau penyandang dana, namun tak bisa menyampaikannya secara detail, karena bersifat rahasia. "Sudah kami pantau dan tracing. Tapi kami tidak bisa memberikan detailnya. Karena masih bersifat rahasia. Data yang sudah dikumpulkan masih terus dikembangkan," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso , Minggu (15/3/15).
Donatur atau penyandang dana 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Turki saat hendak menyeberang ke Suriah, segera terungkap. Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tengah menyelidiki penyandang dana 16 WNI tersebut.
Agus mengaku siap membantu Polri untuk menyelidiki donatur 16 WNI tersebut. "PPATK tentu siap membantu Polri untuk menelusuri aliran dana para terduga teroris termasuk pihak yang membiayai," katanya.
Agus juga mengatakan pihaknya belum bisa menginformasikan jumlah dana yang beredar sebagai pendanaan terorisme.
Agus mengemukakan, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme, perbuatan yang mendukung pendanaan terorisme dikategorikan sebagai delik kejahatan dan diancam pidana penjara.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 2 UU TPPU No 8 tahun 2010, terorisme adalah tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Sehingga penelusuran aliran dana teroris adalah merupakan tugas PPATK.
"Selama ini pun PPATK dan Polri serta Densus 88 selalu bekerjasama dengan efektif untuk membongkar jaringan teroris melalui upaya penelusuran aliran dana. Karena metode follow the money merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengetahui jaringan teroris," pungkasnya.
Ia membeberkan, setidaknya ada tiga bentuk penyalahgunaan lembaga non profit (NPO) yang diperuntukkan untuk pendanaan terorisme. "Pertama, penyalahgunaan unregistered local NPO, yang beroperasi sebagai sekolah berbasis agama oleh kelompok radikal sehingga pemerintah sulit mengontrol,” sambungnya.
Selanjutnya, terduga teroris yang bersembunyi pada registered NPO, lalu ada Yayasan Panti Asuhan yang dijadikan sebagai salah satu trik menutupi aktivitas teroris.
Agus menegaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BNPT untuk mendalami pemantauan terhadap aliran dana teroris di Indonesia. "Kami juga berkoordinasi intens dengan Polri dan juga Bank Indonesia (BI) terkait kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," cetusnya.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Badroddin Haiti mengaku pihaknya masih terus menyelidiki siapa donatur tersebut. "Informasi seperti itu ada, tapi saya tak mau sampaikan dulu karena yang dari sana (Turki) apakah terkait jaringan terorisme atau tidak," kata Badrodin di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (15/3/15).
“Guna mengungkap kasus tersebut, Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengirikan tim khusus ke Turki. Keberangkatan tim khusus itu untuk menggali informasi atas motif keberadaan 16 WNI yang hendak menyeberang ke Suriah dan kini ditahan otoritas Turki,” ujar Badrodin.
Ketika ditanya peran anak-anak yang termasuk dalam rombongan 16 orang itu Badroddin belum bisa memastikan. "Saya lihat beberapa keluarga tidak ada laki-lakinya, apakah di sana (Suriah) atau tidak. Kalau memang tidak di sana (Suriah), motifnya apa? Itu harus kita selidiki. Apakah di sana hanya untuk mencari penghidupan yang lebih baik saja," ujarnya
Wakapolri mengemukakan, pemerintah Indonesia hingga kini masih menginvestigasi kasus ditangkapnya 16 warga negara Indonesia (WNI) ketika hendak menyeberang ke Suriah oleh otoritas Turki. Apakah terkait dengan jaringan ISIS atau tidak. Apalagi, 11 dari 16 WNI yang ditangkap itu merupakan anak-anak. (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Nasional
03.18
Jakarta, INDIKASINews -- Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies
Baswedan, menyatakan telah menemukan sejumlah Permendikbud yang mengizinkan adanya pungutan di sekolah-sekolah. Permendikbud tersebut sudah ada sejak dirinya belum menjabat. "Ada permen (peraturan menteri) yang izinkan pungutan-pungutan, saya juga heran. Jadi sekarang kami sedang review, ubah permen tersebut," kata Anies.
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman, ternyata telah menerima laporan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang melegalkan adanya pungutan di sekolah seperti yang diungkapkan Mendikbud, Anies Baswedan. Peraturan yang dimaksud adalah (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Ombudsman banyak mendapat laporan dan temuan terjadinya pungutan liar terkait Permendikbud ini, "Kami sudah mengajukan usulan beberapa waktu yang lalu. Kita melihat celah pada Permendikbud ini. Maka kami berharap ini bisa direvisi," ungkap Budi Santoso saat dihubungi Harian Terbit, Minggu (15/3).
Akibat pasal itu, kata Budi, banyak sekolah yang memanfaatkan karena dalam ketentuan itu pemerintah dinilai memperbolehkan adanya pungutan asalkan bersifat sukarela, yang pada prakteknya atas perintah sekolah. "Guna menghambat dan mencegah pungutan liar, kami mengimbau adanya peraturan yang jelas mengenai jenis pungutan sukarela yang dimaksudkan," kata Budi.
Budi menjelaskan, munculnya celah pungli terdapat dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya’. (dbs)
Mau Direvisi. Permendikbud Legalkan Pungli
Jakarta, INDIKASINews -- Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies
![]() |
| ilustrasi- in |
Ombudsman banyak mendapat laporan dan temuan terjadinya pungutan liar terkait Permendikbud ini, "Kami sudah mengajukan usulan beberapa waktu yang lalu. Kita melihat celah pada Permendikbud ini. Maka kami berharap ini bisa direvisi," ungkap Budi Santoso saat dihubungi Harian Terbit, Minggu (15/3).
Akibat pasal itu, kata Budi, banyak sekolah yang memanfaatkan karena dalam ketentuan itu pemerintah dinilai memperbolehkan adanya pungutan asalkan bersifat sukarela, yang pada prakteknya atas perintah sekolah. "Guna menghambat dan mencegah pungutan liar, kami mengimbau adanya peraturan yang jelas mengenai jenis pungutan sukarela yang dimaksudkan," kata Budi.
Budi menjelaskan, munculnya celah pungli terdapat dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya’. (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Nasional
03.00
Tentara dan Polisi Indonesia Tertangap di Malaysia
Kota Kinabalu, INDIKASINews -- Dari keterangan Kepolisian Malaysia, para WNI ini masuk ke daerahnya dengan tujuan untuk mencari pelaku pembunuhan seorang TNI di Pulau Sebatik yang tengah ditahan di Kantor Polisi Wilayah Wallace Bay.
![]() |
| ilustrasi |
"Pelaku (penerobos TNI dan Polisi) berpangkat rendah dan tindakan ini dilakukan atas keinginan mereka sendiri. Mereka tidak diinstruksikan," sebut Pejabat Kepolisian Malaysia Inspektur Jenderal Police Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim, seperti dikutip dari Asia One, Minggu (15/3/2015).
"Kami belum tahu motifnya, tapi kami percaya walau masuk negara kami secara ilegal para WNI ini tidak punya niat jahat," sambung dia.
Sebanyak 17 Warga Negara Indonesia (WNI) 14 di antaranya merupakan Tentara dan Polisi dilaporkan ditangkap pihak berwenang Malaysia. Penangkapan ini karena belasan orang tersebut masuk wilayah Negeri Jiran tanpa izin.
WNI terdiri dari 10 Polisi, 4 Tentara, serta 3 warga sipil ini menerobos perbatasan Malaysia menggunakan sepeda motor dan speedboats. Mereka tiba sekira pukul 2.45 siang di Wallace Bay.
Kala menerobos wilayah Malaysia, belasan WNI tersebut membawa sejumlah senjata api. Senjata tersebut diduga kuat tak mempunyai izin resmi.
Namun, Noor Rashid mengatakan, pelaku tidak akan diserahkan ke pihak berwenang di Indonesia. Pelaku yang nama serta kewarganegaraannya dirahasikan ini akan diproses sesuai hukum berlaku di Malaysia.
Meski demikian, lanjut Noor Rashid, 17 WNI tetap diinvestigasi. Mereka kemungkinan besar akan dikenakan pasal masuk ke Malaysia secara ilegal serta kepemilikan senjata tak berizin.
Noor Rashid menyatakan, a memastikan 2 orang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sudah diciduk Polis Diraja Malaysia. (dbs)
02.38
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IERS) Fabby Tumiwa mengatakan, perhitungan tariff adjusment mengacu pada tiga indikator yakni harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), harga rata-rata nilai tukar Rupiah terhadap Dolar (Kurs), serta besaran inflasi.
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Diperkirakan Naik Rp 10-15 kWh Bulan Mai
Jakarta, INDIKASINews -- Harga ICP, kurs dan inflasi naik yang membuat tarif listrik pun naik. Besarannya sekitar Rp 10-15 per kWh," kata Fabby ditemui usai acara diskusi bertema "Di Balik Harga TDL Listrik", di Jakarta, Minggu (15/03).
Tarif listrik pelanggan rumah tangga atau golongan R-1 dengan daya 1.300 volt ampere (VA) dan golongan R-1 dengan daya 2.200 VA diperkirakan bakal naik pada Mei mendatang. Hal ini seiring dengan penerapan tarif penyesuaian (tariff adjusment) untuk kedua golongan tersebut.
![]() |
| ilustrasi |
Fabby menuturkan kenaikan tarif bagi kedua pelanggan itu lantaran pemerintah tidak lagi memberikan subsidi. Sebab, selama periode Januari-April 2015 pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA masih disubsidi pemerintah dengan anggaran mencapai Rp 1,3 triliun.
Dikatakannya, pemerintah seharusnya memberi pengertian atau melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme tariff adjusment. Dengan begitu pemerintah tidak terbebani ketika tiga indikator tariff adjusment bergerak naik. "Kalau ICP, kurs dan inflasi turun maka tarif pun turun sehingga tidak ada gejolak. Tapi ketika itu naik, tentunya berbeda," jelasnya.
Dia memprediksi besaran ICP untuk Maret berada pada level US$ 60 per barel atau lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sekitar US$ 55 per barel. Sedangkan harga kurs pun bisa terkerek naik mengingat saat ini nilai tukar Rupiah berada di posisi Rp 13.000/Dolar. Namun, dia belum memastikan harga rata-rata kurs tersebut. Hanya saja dipastikan kurs akan naik dari level bulan sebelumnya sebesar Rp 12.400/Dolar. Untuk inflasi dipastikan naik mengingat sempat terjadi kenaikan harga beras yang mendongkrak harga kebutuhan lain. (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Nasional
00.54
Perairan Maluku Tenggara Barat Diguncang Gempa
Maluku, INDIKASINews -- Menurut BMKG, seperti disampaikan Kepala Stasiun Geofisika Kotabumi Lampung Yuharman, gempa itu berada pada koordinat Lintang 5.78 derajat Lintang Selatan (LS) dan Bujur 130.41 derajat Bujur Timur (BT), dengan kedalaman 47 km.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan telah terjadi gempa bumi dengan kekuatan 5,3 Skala Richter (SR) di barat laut Maluku Tenggara Barat, Minggu (15/3), pukul 21.22 WIB.
Lokasi gempa di Laut Banda; 228 km barat laut Maluku Tenggara Barat; 256 km barat daya Maluku Tenggara; 260 km barat daya Tual; 343 km tenggara Ambon Maluku; dan 2.621 km timur laut Jakarta.
BMKG menegaskan bahwa gempa ini tidak berpotensi menimbulkan ancaman tsunami. (dbs)
16.39
Jilid II: Diduga Oknum Pemerintah dan Penegak Hukum Kodya Surabaya Jadi Mafia Tanah
Ditulis oleh : Indikasi News pada Sabtu, 14 Maret 2015 | 16.39
Jakarta, INDIKASI News -- Sebagaimana statement Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)-Institution Government Watch (IGW) pada Media KPK (Koran Penyelidik Korupsi) edisi 5 (lima) tentang Penjualan Sebidang Tanah Pekarangan Secara Ilegal di Kota Surabaya diduga melibatkan Institusi Pemerintah, pada tahapan pertama, hasil investigasi yang dilakukan sudah dihimpun seluruh data, saat ini sedang disusun tahapan kedua yang antara lain meliputi pembuatan Studi Kasus. Maksud dan tujuan pembuatan Studi Kasus ini adalah mendapatkan solusi penyelesaian permasalahan secara tepat, baik dan aman. Sedang tujuanpembuatan Studi Kasus ini antara lain :
1. Menjadi acuan dalam mendukung proses penyelesaian permasalahan dimaksud.
2. Mendapatkan perhatian berbagai pihak dalam mendukung proses penyelesaian.
3. Menjadi salah satu referensi dalam mendukung proses penyelesaian.
Tahapan kedua ini dibuat sebagai konsekuensi dari pernyataan LSM-IGW dan Media KPK mengawal dan membantu proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Dalam proses penyusunan Studi Kasus ini, LSM-IGW dan Media KPK ditunjang oleh beberapa referensi pendukung. Ditinjau dari Aspek Hukum/Legalitas, maka Institusi yang terkait langsung dengan masalah ini adalah BPPN (Badan Pertanahan Nasional) Surabaya, POLDA Jatim, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, PT. Bank Tunjungan Surabaya, Mahkama Agung (MA), RT/RW pada Kelurahan Dukuh Pakis. Pada Aspek ini juga, dikemukakan seluruh kelengkapan legalitas yang berkaitan dengan Permasalahan Tanah Pekarangan dimaksud oleh semua pihak terkait,
Pada tahapan analisis yang merupakan sebuah proses berkelanjutan yang saling terkait dan berinteraksi secara alami atau didesain mulai dari penelitian hingga kesimpulan. Dengan analisis awal yang dilakukan terutama pada pengumpulan informasi yang kemudian diolah menjadi data dan dikumpulkan, ketika sudah selesai maka langkah berikutnya ialah menganalisis data yang telah diperoleh. Kegiatan ini memerlukan alokasi sumber daya seperti orang dan materi. Input dan output yang dimaksudkan mungkin tangible (seperti peralatan, bahan atau komponen).
Dengan demikian, maka analisis kasus dimaksud selanjutnya dilakukan dengan menggunakan alat-alat analisis yang relavan guna perolehan kesimpulan.
Pada tahapan analisis kasus ini, digunakan analisis data secara kualitatif yang digunakan pada penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif. Yang dilakukan dengan membaca informasi-informasi yang tersedia kemudian melakukan uraian dan penafsiran.
Jika dengan menganalisis data kualitatif, diperoleh gambaran yang teratur tentang suatu peristiwa atau kejadian maka perhatian dipusatkan kepada prinsip umum yang mendasari perwujudan dan satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia atau pola yang ada. pola tersebut dianalisis dengan teori yang objektif.
Penelitian kualitatif ini mampu mengungkapkan gejala yang terjadi secara sistematis. Oleh karena itu urutan atau sistimatika yang ada dalam penelitian memberikan urutan serta pola berfikir secara sistematis dan komplek.
Teknik analisis yang digunakan adalah Analisis SWOT yakni metode Perencanaan Strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu kegiatan spekulasi. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats). Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities)yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru. Inilah tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)-Institution Government Watch (IGW) dan Media KPK (Koran Penyelidik Korupsi). (AyA)
01.33
Himbauan Dinkes Yogyakarta Warga Antisipasi Leptosporosis
Yogyakarta, INDIKASI News -- Kewaspadaan terhadap leptospirosis perlu ditingkatkan karena kasusnya cukup banyak hingga bulan ini," kata District Surveillance Officer Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Rubangi di Yogyakarta, Kamis (12/3/2015).
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta meminta masyarakat setempat meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan pemyakit leptospirosis selama musim hujan hingga pancaroba selain penularan demam berdarah.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta meminta masyarakat setempat meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan pemyakit leptospirosis selama musim hujan hingga pancaroba selain penularan demam berdarah.
Pasien yang meninggal dunia akibat leptospirosis sebagian besar sudah berusia lanjut dan memiliki penyakit penyerta sehingga kondisi tubuhnya lebih rentan.
Jumlah kasus leptospirosis di Kota Yogyakarta hingga saat ini tercatat sebanyak 15 kasus dan lima pasien di antaranya meninggal dunia. Pada Tahun lalu, terdapat 23 kasus leptospirosis dengan satu pasien meninggal dunia.
Menurut dia, peningkatan kasus leptospirosis tersebut disebabkan tikus yang biasanya bersarang di sungai beralih ke permukiman penduduk karena debit air sungai meningkat saat musim hujan.
Ia mengatakan, sudah menerjunkan petugas untuk menangkap tikus dan menelitinya guna mengetahui jenis tikus pembawa bakteri leptospira.
"Penerapan pola hidup bersih dan sehah menjadi salah satu cara yang ampuh guna mencegah penularan penyakit ini. Setelah melakukan berbagai pekerjaan, sebaiknya segera membersihkan badan dengan menggunakan sabun secara benar," katanya seperti dikutip Antara.
Bakteri leptospira, lanjut dia, akan mati saat terpapar sinar matahari atau terkena sabun.
Selain leptospirosis, kasus demam berdarah di Kota Yogyakarta juga masih cukup tinggi. Saat ini tercatat sebanyak 223 kasus demam berdarah dengan tiga pasien meninggal dunia.
Masyarakat juga diminta segera melakukan pengecekan kesehatan di tempat pelayanan kesehatan terdekat seperti puskesmas jika mengalami gejala-gejala seperti demam tinggi, mata merah dan nyeri otot.
Kasus terbanyak pada tahun ini terjadi di Kelurahan Baciro dengan 16 kasus, Kricak dan Bumijo masing-masing 14 kasus. "Ada perbedaan persebaran penyakit demam berdarah pada tahun ini. Penyakit ini lebih banyak terjadi di pusat kota dibanding di wilayah perbatasan dengan kabupaten lain," katanya.
"Kegiatan kerja bakti membersihkan wilayah rutin dilakukan. Di kecamatan, kami melakukannya tiap Jumat disertai dengan kunjungan ke wilayah untuk mengingatkan warga agar menjaga pola hidup bersih dan sehat," katanya.
Sementara itu, Camat Gondomanan Agus Arif mengatakan, sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk mengintensifkan kegiatan bersih-bersih di wilayah. (dbs)
18.53
Oknum Guru MIN Diponis Tiga Tahun Penjara
Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 12 Maret 2015 | 18.53
Sampit,INDIKASI News -- Terdakwa kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru, Iman Sayuti (35) yang diketahui warga Jalan Suprapto Selatan RT03/RW 07 Kelurahan MB Ketapang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah di ponis 3 tahun penjara kini harus menjalani hidup dibalik jeruji besi.
Akan tetapi status pekerjaannya sebagai guru di SD -MIN ini masih belum jelas, apakah yang bersangkutan dipecat sebagai PNS atau hanya tidak menerima gaji selama didalam penjara.
Kementerian Agama Kotim melalui Kasubag Drs H Jainudin, saat dikonfirmasi, Jumat (6/3)belum lama ini, masih enggan memberikan komentar terkait terdakwa yang sudah resmi di penjara tersebut.
Seperti diketahui Imam Sayuti telah di vonis kurungan penjara selama tiga tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Saputro Handoyo SH MH Kamis (5/3). Terdakwa didenda Rp 60 juta karena telah terbukti mencabuli anak dibawah umur dan melanggar pasal 82 -UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Kar)
21.59
Eksekusi Mati Yang Mundur
Ditulis oleh : Indikasi News pada Rabu, 11 Maret 2015 | 21.59
![]() |
| ilustrasi |
Jakarta, INDIKASI News -- Masih banyaknya terpidana mati yang menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK), dapat dipastikan eksekusi mundur tidak secara keseluruhan dilaksanakan.
“Artinya, dari 10 terpidana kemungkinan hanya 7 atau 6 orang saja yang akan dieksekusi,” kata Arief di Jakarta, Rabu (11/3/15).
“Bisa jadi tidak bulan Maret ini. Namun berkaca dari pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa akan dilaksanakan serentak, eksekusi bisa jadi tidak dilakukan pada bulan Maret ini,” tegasnya.
Ia mencontohkan sidang PK Sergei yang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Maret mendatang, dan juga sidang Mary yang belum keluar hasil putusan PK dari MA, dapat dipastikan eksekusi mati keduanya akan diundur hingga ada keputusan incracht.
Disamping itu, dirinya mengkritisi perilaku keamanan yang terlalu mendramatisir di Nusa Kambangan. “Sampai ada dua kapal perang menurut saya terlalu berlebihan. Meskipun Nusa Kambangan dekat dengan pulau Christmas Australia, seharusnya janganlah disandarkan di Nusa Kambangan,” tuturnya.
Seperti diketahui ada dua Kapal Republik Indonesia (KRI) disiagakan di sekitar perairan Cilacap, Jawa Tengah. Dua kapal tersebut yakni KRI Lambung Mangkurat dan KRI Diponegoro.
“Adanya dua kapal ini dapat menimbulkan efek psikologis bagi keluarga terpidana mati yang berkunjung kesana. Dan ingat, eksekusi mati bukan ajang pencitraan peralatan perang Indonesia,” jelasnya.
Ia menyarankan, pemerintah Indonesia seharusnya meninjau kembali cara pengamanan yang terlihat seperti persiapan perang. “Bukan begitu caranya. Eksekusi ini adalah persoalan penegakan hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan eksekusi sepuluh terpidana mati di Nusakambangan kemungkinan dilaksanakan pekan ini. "Kami menunggu putusan Mahkamah Agung secepatnya, mungkin pada pekan ini (keluar)," kata Tedjo.
Namun, pihak Istana sendiri menyatakan belum mengetahui secara pasti kapan jadwal pelaksanaan eksekusi. Seskab Andi Widjajanto menyatakan eksekusi mati kendalinya ada di Jaksa Agung.
“Pak presiden tidak ikut campur dalam menentukan jadwal pelaksanaan hukuman mati. Eksekusi semua dikendalikan Jaksa Agung. Dari awal, Jaksa Agung tidak pernah memberitahukan kapan eksekusi akan dilaksanakan. Tergantung kesiapannya," ujar Andi.
Andi membantah belum adanya kepastian jadwal eksekusi bukan karena adanya tekanan dari luar negeri. "Ada hal-hal teknis dan regulasi yang harus diperdalam oleh Jaksa Agung. Pada dasarnya, tidak ada perubahan kebijakan dari presiden tentang ini dan seluruh pelaksanaan diserahkan ke Jaksa Agung," tandas Andi.
Berikut 10 nama terpidana mati yang segera dieksekusi mati:
Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), kasus narkoba
Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia), kasus narkoba
Harun bin Ajis (WNI), kasus pembunuhan berencana
Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI), kasus pembunuhan berencana
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), kasus narkoba
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), kasus narkoba
Zainal Abidin (WNI), kasus narkoba
Raheem Agbaje Salami (WN Cordova), kasus narkoba
Rodrigo Gularte (WN Brazil), kasus narkoba
Andrew Chan (WN Australia), kasus narkoba. (dbs)
22.33
PT.PAG Larang Wartawan Meliput Kunjungan Presiden
Ditulis oleh : Indikasi News pada Selasa, 10 Maret 2015 | 22.33
Lhokseumawe, INDIKASI News -- Wartawan mengeluhkan susahnya meliput kunjungan kedatangan Presiden Joko Widodo untuk memantau peresmian PT. Perta Arun Gas (PAG) di kompleks pabrik PT. Arun.
Suhada, humas PAG mengatakan menerima perintah dari protokoler presiden agar tidak memasukkan wartawan untuk meliput kegiatan Presiden di PAG.
"Menurut protokoler presiden, kami hanya diizinkan untuk memasukkan media lokal untuk meliput kegiatan Presiden di PAG," ucap Suhada, Senin 9 Maret 2015.Ujarnya.
Menurut dia, hanya ada empat undangan yang dia sebarkan untuk media lokal. "Kami telah mengundang empat media lokal, sebab biro protokoler Kepresidenan mengatakan Presiden tidak ingin banyak media yang meliput kegiatan presiden," pungkasnya.
Puluhan awak Media mengaku kecewa dengan PT. PAG yang tidak mengizinkan wartawan untuk meliput kegiatan kunjungan presiden di PAG. "Padahal kami sudah memiliki badge yang dikeluarkan oleh Korem 011/Lilawangsa. Kami ini resmi bukan pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar awak media
Hal senada juga diungkap oleh Rasyidin dari media Tipikor. "Ternyata badge yang dikeluarkan korem tidak berlaku untuk melakukan kunjungan Presiden di Arun."
Kapenrem 011/LW, N. Nasution yang media hubungi mengatakan kalau nama-nama wartawan yang mengambil badge di Korem sudah dikirim ke PAG
"Kami ditugaskan redaksi untuk meliput kunjungan pak Presiden Joko Widodo ke Aceh Utara dan PT. Perta Gas, itu sesuai dengan UU tentang Pers No. 40/1999, bukan untuk amplop yang PAG sediakan," ujar umar harian rencong, Senin 09 Maret 2015.(wardi)
07.20
Kemendagri Terkendala Nomor Register Pemberhentian Annas Maamun Padahal sudah Terdakwa
Ditulis oleh : Indikasi News pada Minggu, 08 Maret 2015 | 07.20
Jakarta, INDIKASI News -- Juru Bicara dan Kapuspen Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) Dodi Riadmadji ,Senin (2/3/15) di Jakarta mengatakan pihak Kemendagri belum menerima nomor registrasi perkara dari KPK, sebagai syarat Kemendagri bisa memproses pemberhentian sementara Gubri nonaktif Annas Maamun dari jabatannya sebagai Gubernur Riau.
Saat ini kita belum mendapat balasan dari KPK, terkait nomor registrasi perkaranya," kata Dodi sebagaimana dilansir dari riauterkini.
Ditambahkan Dodi, dengan belum diterimanya nomor registrasi perkara terdakwa Gubri nonaktif Annas tersebut. Maka proses pemberhentian sementara tidak bisa dilakukan.
Ditempat lain Pengamat Koruptor Riau (PKR) Ajisutisyoso mengatakan ada-ada saja alasan Jubir Kemendagri ini, jangan lupa bos bagi-bagi dong saweranya via rekening aja bos ,Didi Rinaldo Bank Mandiri KCP Pekanbaru Ahmad Yani No rekening 108-00-076227-4 buat mengobati orang tua bos ketus Ajisutisyoso.
Mantan Gubernur Riau ini saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan tipikor Jakarta, terlibat kasus suap oleh mantan dosen Universitas Riau Gulat Manurung. (kopi)
18.10
SEKDES DESA MATANGAJI TIDAK TRANSPARAN KANGKANGI UU KIP
Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 05 Maret 2015 | 18.10
Kuningan, INDIKASI News -- Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi, adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan. PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA,
Seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan hak,alat bukti perolehan,penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB atau PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.
Seorang warga tidak ingin namanya disebutkan Desa Matangaji yang mendapatkan program prona mengatakan, ”saya tidak paham dengan program prona bahwa program tersebut gratis, memang betul ketika pihak Bpn Kab kuningan sosialisasi program prona memang gratis tapi dilain waktu kami ada rapat di desa berbicara mengenai program prona ternyata ada pungutan sebesar 1 Juta” di hadapan Koran KPK dan IndikasiNews.com.
Kaur Ekbang Rusnandi Desa Matangaji, Kec Sumber, Kab Cirebon mengatakan ” mengenai program prona yang sekarang saya tidak tahu menahu, karna saya tidak di libatkan dalam kegiatan juga pelaksanaannya,dan sepengetahuan saya masyarakat Desa Matangaji yang mendapatkan program prona tersebut yang belum memiliki akta di pungut 1 juta, karna memang benar salah satu syarat untuk menjadi sertefikat,dan harus ada akta dulu, pihak instansi manapun akan menolak kalau pembuatan sertefikat tanpa ada akta dulu, silahkan konfirmasi sajah ke Jono selaku ketua pelaksana program prona dia juga menjabat sekdes di desa matangaji,” ujarnya.
Masih di waktu yang sama Menurut Jono selaku ketua pelaksana program prona dan juga selaku Sekdes Desa matangaji ia menjelaskan, adanya program prona di desa Matangaji belum kami sosialisasikan lebih jauh ke masyarakat jadi belum tentu berapa yang akan di pungut, karna di sinih kita tidak bikin akta walaupun pemohon masih leter C tapi langsung ke seripikat,” ungkapnya.
Jono pun bungkam Ketika Media Koran KPK dan IndikasiNews menanyakan berapa masyarakat yang dapat program prona di desanya dan siapa-siapa masyarakat yang mendapat program prona? .(2/3/15)
Yayah rokayah selaku bendahara LPKSM KOMNAS LKPI Cabang Kuningan ia berkata, “Saya menduga adanya ketidak selarasan antara Kaur Ekbang dengan Sekdes di Desa Matangaji seharusnya dalam pelaksanaan program prona kaur ekbang di libatkan karena kaur ekbang lebih paham mengenai proses pembuatan sertifikat, diduga kuat juga bahwa Jono selaku sekdes ada main anggaran pungutan dari masyarakat yang mendapatkan program prona fasalnya kenapa dia enggan menyebutkan siapa-siapa sajah masyarakat yang mendapatkan program prona dan berapa bidang yang di dapat didesanya, Jelas jono kangkangi UU KIP.”Ujarnya
Diduga Sekdes Desa Matangaji Tidak Transparasi Mengkangkangi UU RI Nomor 14 Thn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
KIP merupakan Sarana pokok guna pengembangan masyarakat secara pribadi terhadap lingkungan dan penting bagi warga Negara yang demokratis. ( fajar )





















.jpg)
