Home » , , » SEKDES DESA MATANGAJI TIDAK TRANSPARAN KANGKANGI UU KIP

SEKDES DESA MATANGAJI TIDAK TRANSPARAN KANGKANGI UU KIP

Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 05 Maret 2015 | 18.10

Kuningan, INDIKASI News -- Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi, adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. 

PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan. PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, 

Seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan hak,alat bukti perolehan,penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB atau PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.

Seorang warga tidak ingin namanya disebutkan Desa Matangaji yang mendapatkan program prona mengatakan, ”saya tidak paham dengan program prona bahwa program tersebut gratis, memang betul ketika pihak Bpn Kab kuningan sosialisasi program prona memang gratis tapi dilain waktu kami ada rapat di desa berbicara mengenai program prona ternyata ada pungutan sebesar 1 Juta” di hadapan Koran KPK dan IndikasiNews.com.

Kaur Ekbang Rusnandi Desa Matangaji, Kec Sumber, Kab Cirebon mengatakan ” mengenai program prona yang sekarang saya tidak tahu menahu, karna saya tidak di libatkan dalam kegiatan juga pelaksanaannya,dan sepengetahuan saya masyarakat Desa Matangaji yang mendapatkan program prona tersebut yang belum memiliki akta di pungut 1 juta, karna memang benar salah satu syarat untuk menjadi sertefikat,dan harus ada akta dulu, pihak instansi manapun akan menolak kalau pembuatan sertefikat tanpa ada akta dulu, silahkan konfirmasi sajah ke Jono selaku ketua pelaksana program prona dia juga menjabat sekdes di desa matangaji,” ujarnya.

Masih di waktu yang sama Menurut Jono selaku ketua pelaksana program prona dan juga selaku Sekdes Desa matangaji ia menjelaskan, adanya program prona di desa Matangaji belum kami sosialisasikan lebih jauh ke masyarakat jadi belum tentu berapa yang akan di pungut, karna di sinih kita tidak bikin akta walaupun pemohon masih leter C tapi langsung ke seripikat,” ungkapnya.
Jono pun bungkam Ketika Media Koran KPK dan IndikasiNews menanyakan berapa masyarakat yang dapat program prona di desanya dan siapa-siapa masyarakat yang mendapat program prona? .(2/3/15)

Yayah rokayah selaku bendahara LPKSM KOMNAS LKPI Cabang Kuningan ia berkata, “Saya menduga adanya ketidak selarasan antara Kaur Ekbang dengan Sekdes di Desa Matangaji seharusnya dalam pelaksanaan program prona kaur ekbang di libatkan karena kaur ekbang lebih paham mengenai proses pembuatan sertifikat, diduga kuat juga bahwa Jono selaku sekdes ada main anggaran pungutan dari masyarakat yang mendapatkan program prona fasalnya kenapa dia enggan menyebutkan siapa-siapa sajah masyarakat yang mendapatkan program prona dan berapa bidang yang di dapat didesanya, Jelas jono kangkangi UU KIP.”Ujarnya

Diduga Sekdes Desa Matangaji Tidak Transparasi Mengkangkangi UU RI Nomor 14 Thn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

KIP merupakan Sarana pokok guna pengembangan masyarakat secara pribadi terhadap lingkungan dan penting bagi warga Negara yang demokratis. ( fajar )

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM