Berita terkini :

"Timbul Kembali", PRD Dukung Jokowi

Ditulis oleh : Indikasi News pada Selasa, 24 Maret 2015 | 23.34

Jakarta, INDIKASINews -- Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono mengatakan, PRD akan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau Jokowi-JK yang mengedepankan Trisakti dan Nawacita.

Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar Kongres VIII di Hotel Acacia, Jakarta. Partai yang dikenal sebagai kelompok penentang rezim Orde Baru kini bangkit lagi dengan mendukung Jokowi.

Bersama partainya, Agus Jabo bertekad kembali menegakkan cita-cita sesuai dengan amanat proklamasi pada 17 Agustus 1945 yang berada di garis ideologis Pancasila. Kendati begitu, PRD akan berseberangan dengan pemerintah jika Jokowi-JK tidak dalam on the track (sesuai jalur) Trisakti dan Nawacita-nya. "Tapi jika tidak, kita akan beroposisi," tegas Agus.

"Kita akan (ikut) memperjuangkan Trisakti sebagaimana pemerintah sekarang (Jokowi-JK) juga ikut menjalaninya dengan Nawacita-nya," ujar Agus Jabo di Jakarta, Selasa (24/3/15). (dbs)

Denny Indrayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta, INDIKASINews -- Disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/15) malam. "Yang bersangkutan akan dipanggil pada hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.

Sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Menurutnya, biaya Rp 5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.

Guru besar UGM ini menjadi tersangka dalam implementasi atau pelaksanaan payement gateway Kemenkum HAM RI tahun 2014. "Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat pekan ini untuk diperiksa," tutupnya.

Beberapa pekan lalu, Bareskrim Polri memanggil Denny Indrayana untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Denny tidak memenuhi panggilan polisi tersebut karena menganggap hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya.(dbs)

Ampun! Harga BBM Naik Lagi Awal April

Jakarta, INDIKASINews -- Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM IGN Wiratmadja mengatakan, melihat harga minyak dunia yang terus menguat dan kurs dolar AS, maka harga BBM berpotensi naik kembali.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bakal kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal bulan April.

Meski harga BBM berpotensi mengalami kenaikan pada April mendatang, namun nilainya tidak terlalu besar. "Naik, artinya tidak menukik tajam, nanti pimpinan yang akan memutuskan (berapa besaran kenaikan harga BBM-red)," pungkas Wiratmadja.

Atas pertimbangan itu, pihaknya masih mengevaluasi mengenai besaran kenaikan harga BBM. "Sedang dibahas (harga BBM-red), yang jelas harga rata-rata mengalami kenaikan karena kurs dolar naik sedikit. Itu yang menjadi bahan pertimbangan kami," ujar Wiratmadja dalam diskusi Menelisik Permasalahan Elpiji 3 kg di Jakarta, Senin (23/3/15). (dbs)

Indonesia belum bisa Nyatakan ISIS Gerakan Terlarang

Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 23 Maret 2015 | 22.10

JAKARTA INDIKASINews -- Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Pemerintah Turki saat hendak menyeberang ke Suriah itu belum bisa dinyatakan bersalah karena Indonesia belum jelas menyatakan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) sebagai gerakan terlarang.

Pemerintah, kata Menko Polhukam Tedjo Edhie Purdijatno di Jakarta Senin (23/3), bisa saja menerima kembali WNI yang ditahan pihak keamanan Turki jika ingin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. WNI yang terduga bergabung dengan ISIS itu, bisa menjadi tulang punggung pemerintah untuk memberantas pengaruh ISIS di Indonesia.

Ke-16 WNI itu menolak dideportasi ke Indonesia. Pemulangan pun tidak dapat dilakukan dengan paksa. Namun, Tedjo menjamin pemerintahan Turki akan melaporkan perkembangan terbaru kepada pemerintah Indonesia.
"Kalau mereka mau bekerja sama dengan kita, kita akan bina dengan baik. Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang. Harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi kepada mereka," kata Tedjo di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat.

Pemerintahan Turki pun belum memberikan sinyal untuk memberikan hukuman kepada 16 WNI itu. Sementara itu, Polri baru saja menjadikan penyokong dana dan pihak yang memberangkatkan ke 16 orang itu sebagai tersangka. Namun, status tersangka itu bukan karena andil mereka memberangkatkan 16 WNI tersebut.

Sebelumnya, tim Satgasus Anti Teror bersama Densus 88 Mabes Polri dibantu anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggeledah rumah Fachry yang diduga sebagai anggota kelompok ISIS, Minggu (22/3/15). (dbs)

Dijerat Pasal Berlapis Admin @TrioMacan2000

Jakarta, INDIKASINews -- Jaksa Penuntut Umum, Azy Tyawatdana dalam dakwaan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono, didakwa jaksa dengan pasal berlapis, Senin (23/3/15).

Menurut Jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mereka karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

Sementara di dakwaan kedua, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata Jaksa.

Sedangkan pada dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.

"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.

Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.

Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas jaksa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan. Namun ketiganya diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya dengan agenda eksepsi.(dbs)

Jadi Kapolda Sudah Bohong, Apalagi Jadi Kapolri

Ditulis oleh : Indikasi News pada Jumat, 20 Maret 2015 | 22.23


Jakarta, INDIKASINews -- Mencari orang jujur negeri nusantara ini susahnya minta ampun untuk memimpin , semua berlagak sok suci, sok bersih, sok alim, ternyata munafek eh munafik . 

Jujur kita ketinggalan kereta , makanya harus pandai-pandai contoh pemimpin suka lagu pop, anggotanya ia putar nyanyi dangdut esoknya berhenti saja kamu jadi ajudan saya.he..he..

Indra Azwan mengatakan "Saya ingin melapor ke Jokowi, tapi birokrasi di Istana Bogor sulit, saya tidak tahu. Kalau ke Istana Jakarta saya sudah punya pengalaman," sambung Indra.

"Ingin melaporkan kebohongan Badrodin Haiti ke Sekjen (Sekretaris Jendral) Dewan Perwakilan Rakyat ) DPR Republik Indonesia, sebagai bahan pertimbangan sebagai calon Kapolri tunggal. Jadi Kapolda saja sudah bohong, apalagi menjadi Kapolri. Saya berharap agar Badrodin dipertimbangkan lagi supaya tidak jadi Kapolri," kata Indra di DPR RI Jakarta, Senin (16/3/15).

Kronologisnya Indra Azwan memiliki anak Rifki Andhika berusia (12) ditabrak pada tahun 1993 oleh anggota Polri, bernama Joko Sumantri. 

Saat itu Badrodin Haiti sebagai Kapolda Jawa Timur pada tahun 2010. Badrodin sempat mengeluarkan surat jawaban terkait laporan perkara anak buahnya Joko Sumantri kepada Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Menurut Indra, Badrodin mengungkapkan Joko telah ditahan. Tapi faktanya Joko menghadiri selametan tujuh hari. sebagaimana dilansir dari tribunnews.

Kebohongan lainnya, anak Indra diasuh oleh anaknya. Sementara selama ini Indra hidup bersama anaknya dan tidak diasuh siapa-siapa. Herannya, dalam surat itu disinggung perihal cerai Indra dan istrinya.

"Saya cerai tahun 1984, namun dikatakan ibunya melarikan diri. Apa hubungannya dengan perkara ini? Sedangkan kejadian (penabrakan) tahun 1993," terang Indra.

Lalu‎ laporan selama 17 tahun, Joko Sumantri sama sekali tidak di-non-job-kan. "Bahkan terus mendapatkan jabatan hingga saat ini. Tentunya ini merupakan kebohongan besar. bagaimana mau jadi Kapolri jadi kapolda sudah berbohong. (kopi)

KPAI: Ahok Contoh Pemimpin Yang Buruk Bagi Anak-anak

Jakarta, INDIKASINews -- KPAI menilai dialog yang menampilkan kata-kata kotor dan kasar itu sangat buruk dan tidak pantas disampaikan pejabat publik. Gubernur telah memberikan teladan sangat buruk bagi anak-anak," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Jumat (20/3/15).

Untuk itu, KPAI meminta menteri dalam negeri sebagi penangung jawab pembina teknis aparatur daerah untuk melakukan proses penegakan hukum dan etika kepada gubernur terkait.

Karena yang bersangkutan merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan perlu diberikan peringatan agar ada efek jera. "Penegakan kode etik pejabat publik penting untuk dilakukan agar menjamin tegaknya pemerintahan yang baik dan bersih," kata Sholeh.

Sholeh juga mengingatkan elit politik dan pendukungnya tidak mempertontonkan perilaku politik murahan, merendahkan harkat kemanusiaan dan memberikan teladan buruk bagi anak-anak."Jangan karena pembelaan terhadap tokoh politik tertentu terus menghalalkan segala cara dan seolah membenarkan kata kotor dan kebohongan. Demikian sebaliknya, jangan karena kebencian terhadap tokoh tertentu kemudian menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan," kata dia.

Sholeh juga mendorong DPRD agar dapat mengambil langkah-langkah untuk mengawasi gubernur sebagai eksekutif untuk memberikan kepemimpinan yang baik. "Anak Indonesia butuh teladan baik dari para pemimpin publik, itulah awal revolusi mental. Jika tidak, maka politisi minus (sikap) kenegarawanan inilah peniup lonceng kematian generasi," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menegur Gubernur DKI Jakarta, Basuk Purnama atau Ahok, terkait kata-kata kotor yang diucapkan Ahok saat dialog siaran langsung di salah satu stasiun televisi swasta.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, dikatakan Sholeh, juga perlu memeriksa Ahok. Tak hanya itu, KPAI juga mendesak Ahok meminta maaf terbuka kepada publik, terutama kepada anak-anak, menyesali perbuatannya serta menegaskan bahwa yang Ahok katakan itu salah, serta berkomitmen tidak mengulangi.

Selain KPAI, Ketua Komisi I DPR, Mahfuz Siddiq, dalam kapasitas pribadinya telah melayangkan surat terbuka kepada Ahok terkait hal ini. Siddiq prihatin atas sikap, etika, dan pemilihan kata-kata kasar Ahok pada ruang publik seperti itu.

Dalam dialog siaran langsung di salah satu stasiun televisi swasta, Ahok membahas terutama dana siluman APBD DKI Jaya dengan pokok bahasan institusi dan personalia DPRD DKI Jaya. Dia kerap emosional, bahkan paling tidak tiga kali mengucapkan kata-kata kasar.

Pewawancara sebelumnya juga telah menyatakan bahwa itu siaran langsung. Dialog itu dilakukan pada jam utama (prime time), saat banyak warga masih beraktivitas biasa, termasuk anak-anak. Dialog itu juga bukan termasuk jenis tayangan publik yang memerlukan pengawasan orangtua bagi anak. (dbs)

Tidak Suka Dengan Pertanyaan Ahok Lontarkan Kata T**i,

Jakarta, INDIKASINews -- Peristiwa memalukan dan tidak pantas keluar dari mulut Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dalam wawancara live pada Selasa (17/3). Saat itu, Ahok ditanya soal foto istrinya Veronica Tan yang duduk di kursi gubernur. Bukan hanya itu saja, tudingan Veronica ikut terlibat dalam revitalisasi Kota Tua juga ditanyakan.

Ahok terus berkelit dan mencari pembenaran terhadap perkataan kotor yakni menyebut t**i dalam wawancara live dengan Aiman Wicaksono dari KompasTV. Menurut Ahok, kata-kata menyebut kotoran manusia itu dipicu ketidaksukaannya atas pertanyaan ngeyel Aiman Wicaksono.

Ahok menjawab soal foto istrinya tersebut benar, tetapi bukan memimpin rapat soal Kota Tua seperti yang ditudingkan. Semua orang menurut Ahok bisa datang dan duduk di kursi gubernur. Kali ini istrinya yang kena tuding.

"Kan gua bilang emang pengecut saja orang-orang itu. Kalau ada masalah ngomong langsung dong," ujar Ahok yang dikonfirmasi wartawan setelah wawancara live, soal kata-kata tak pantas itu pada Selasa malam.

Ahok marah karena istrinya yang tak tahu apa-apa dijadikan sasaran tembak. Ahok kemudian diingatkan soal wawancara live. Ahok juga mengungkapkan ketidaksukaannya saat ditanya berulang-ulang soal kasus itu, padahal dia sudah memberi penjelasan.

"Ngeyel saja, sudah tanya, saya jelasin tetap ngeyel. Aku sudah jelasin masih saja ngeyel gitu, nggak ngerti. Terus dia (Aiman) bilang ini live, gua sengaja saja, siapa suruh live sama gua," tegas Ahok.

Dituding ngeyel ketika bertanya, berikut penjelasan Aiman Witjaksono dalam akun twitternya @AimanWitjaksono, Rabu (18/03).

1. Saya ingin menjawab soal "ngeyel" dari hasil wawancara LIVE saya dengan pak Gubernur DKI Jakarta, kemarin.
2. Sebagai jurnalis, saya selalu konsisten untuk tetap mengikuti Hati Nurani
3. Selain Nurani, sbg jurnalis saya menjunjung Independensi
4. Nurani yg mendorong saya untuk perdalam latar belakang dari setiap isu yg berkembang
5. Dari Independensi saya selalu merasa bebas dalam menggali
6. Saya pun tak pernah puas, dengan jawaban Narasumber yg tak tuntas
7. Meskipun dari sikap ini, ada resiko yang saya kandung
8. Saya ikhlas, mengambil resiko itu.
9. Karena saya percaya, dari Nurani & Independensi ada makna Kebenaran di dalamnya. (dbs)

Ibas: Bung Nazar,, Terror Fitnah

Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 19 Maret 2015 | 15.54

Jakarta, INDIKASINews -- Menurut Ketua Fraksi PD di DPR ini, tuduhan teror fitnah yang berbeda-beda dan berulang-ulang ini tidak benar dan tidak mendasar. Dirinya memahami beban mental yang dialami Nazaruddin dalam menghadapi proses hukum di KPK.

"Saya bisa memahami beban mental dan tekanan batin saudara Nazar yang sedang diungkap oleh KPK atas seluruh dugaan kasus yang melilitnya. Oleh karenanya, saya hanya bisa berharap, seluruh masalah yang sedang melilit bung Nazar bisa dituntaskan seadil-adilnya oleh KPK dan hukum bisa ditegakkan secara benar," ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat (PD), Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam kepada mantan bendahara umum Demokrat Nazaruddin (Nazar).

"Mohon maaf saya harus memberikan predikat ini Kembalinya 'si manusia burung hitam' atas dugaan kasus yang dialami Nazaruddin dapat diselesaikan secara tuntas dan terang benderang," kata Ibas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/15).

Ibas mengakui dirinya tidak cukup bersabar tapi harus super sabar atas seluruh tudingan-tudingan yang dialamatkan Nazaruddin kepadanya dan orang-orang lainnya serta berharap Nazaruddin bisa fokus atas kasusnya.

"Alhamduliah, saya masih diberikan kesabaran dan terus berpikir positif atas semua tudingan bung Nazar, saya menyadari perlu super sabar dan menjaga ketenangan hati menghadapi dunia politik yang saya geluti ini," tuturnya.

"Semoga bung Nazar diberikan pencerahan, fokus kepada kasus hukumnya dan bisa kembali ke jalan yang benar serta semakin kau melontarkan 'terror fitnah' semakin pula kau menderita, menembak dirimu sendiri, Bung.... Nauzubillahminzalik,” tutup Ibas

Harapannya, KPK dapat bekerja maksimal menuntaskan dugaan kasus yang dialami bung Nazar agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Saya juga doakan. (dbs)

TKI Ditangkap, Bawa Sabu-Sabu 100 Gram

Jakarta, INDIKASINews -- Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi membenarkan penangkapan seorang TKI yang membawa sabu-sabu saat hendak merapat di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (18/3/15) sekitar pukul 15.30 wita.

Ilustrasi Sabu-sabu
Penangkapan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Negeri Sabah, Malaysia. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram saat naik speedboat oleh Aparat Kepolisian Nunukan Kalimantan Utara .

Karyadi mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap pelaku bernama Asrullah, yang berusia 38 itu, mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya sesama TKI bernama Suddin di Tawau, Malaysia, yang akan dibawa dan diedarkan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Speedboat yang digunakan pelaku bernama Asrullah ini dicarter dari Kalabakan (Malaysia) menuju Kabupaten Nunukan yang rencananya naik di Pelabuhan Tunon Taka," papar Karyadi seperti dikutip Antara, Kamis (19/3).

Ia mengungkapkan penangkapan sabu-sabu sebanyak dua bungkus besar dengan berat diperkirakan 100 gram berawal dari kecurigaan aparat kepolisian Satuan Reskoba Polres Nunukan terhadap sebuah speedboat yang hanya berpenumpang satu orang yang merapat di samping kapal penumpang KM Aditya yang akan berangkat pada Rabu (18/3) malam tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel.

"Saat dilakukan penggeledahan, kepolisian menemukan bungkusan berisi serbuk putih bening yang disimpan dalam celana dalam pelaku," ujarnya.

"Pelaku mengaku sabu-sabu ini rencana dibawa dan diedarkan di Kabupaten Barru (Sulsel)," pungkas Karyadi, sambil menyebutkan bahwa sabu-sabu itu dibeli dengan harga 14.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 50 juta lebih.

Karyadi mengutarakan, pria yang telah 10 tahun bekerja di salah satu kilang kelapa sawit di daerah Tawau Negeri Sabah ini mengaku baru pertama kalinya membawa barang haram tersebut. (dbs)

Sandiwara PresDir Sentul City Tentang Uang Suap

Jakarta, INDIKASINews -- Pemilik agen properti PT Multihouse Indonesia (PT MI), Dandi, mengaku kaget, lantaran duit senilai Rp 4 miliar, mengalir ke rekening perusahaan miliknya, dari PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS).

Padahal, ia mengaku tak pernah ada hubungan bisnis antara PT MI dengan PT BPS. Duit tersebut diduga disamarkan, atas perintah bos Sentul City, sekaligus terdakwa suap ruislag hutan Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Lantas, kaki tangan Swie Teng, Yohan Yap, menghubungi Dandi.Duit tersebut disetor ke rekening BCA selama dua tahap.

"Yohan Yap adalah kakak ipar saya. Yohan bilang ada uang masuk tanggal 5 Februari. Siangnya, saya cek by BCA phone, ada Rp 4 miliar. Yang transfer PT Brilian Pradana Sakti," ujar Dandi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/15).

Motifnya, untuk menyamarkan duit suap sehingga seolah-olah ada transaksi jual beli tanah antara PT MI dan PT BPS. "Tidak ada sama sekali (bisnis) antara PT MI dan PT BPS," katanya.

Setelah ditransfer, Yohan menyuruh Dandi untuk menyerahkannya pada Heru Tanda Putra, karyawan PT Bukit Jonggol Asri. Sementara sisanya, ia minta ditarik tunai.

"Tapi, di bank tidak ada dana, Rp 1,2 miliar. Sisanya lalu di transfer. Uang yang ditarik tunai, saya taruh di kamarnya Yohan, di lemari, di kota wisata," tegasnya.

Setelah itu, Dandi diajak bertemu oleh Yohan di Hotel Golden Boutique. Dalam pertemuan tersebut, Yohan melobinya agar seolah-olah ada jual beli tanah antara PT MI dan PT BPS.

"Saya tidak mau dan saya tidak tahu (uang untuk apa). Uang Rp 4 miliar dari PT BPS," katanya.

Merujuk berkas dakwaan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia (PT MI) sebesar Rp 4 miliar dilakukan atas perintah Swie Teng.

Selain itu, Swie Teng didakwa memerintahkan anak buahnya, Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini yang tak lain adalah istri Yohan Yap, untuk menandatangani surat tersebut.

Nini tercatat sebagai pihak dari PT MI. Namun realitanya, jual beli tersebut tak pernah ada.

Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (dbsHR)

AHOK: Yakin Ada Jutaan Orang lebih Gila Dari Saya.

Ditulis oleh : Indikasi News pada Rabu, 18 Maret 2015 | 16.23

Jakarta, INDIKASINews -- Didepan puluhan siswa dari Sekolah Anak Indonesia. Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) flash back ke masa kampanye Pilgub 2012 saat bersama Joko Widodo.

"Masyarakat bukan pilih saya tapi Jokowi, (saya hanya) ketiban pulung. Teori Abraham Lincoln, kami jual rekam jejak. Susah kalau kami belum jadi bupati dan walikota," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/15).

Menurutnya, jual nilai agama saat ini untuk menarik simpati rakyat bukan lagi zamannya. Bagi Ahok, percuma mengaku beriman namun di belakang tetap mencuri uang rakyat.

"Orang bosan jualan agama, seiman 'nenek lu' kalau korupsi (sama saja bohong) dan mental maling. Rakyat bergeser dan pilih yang seagama, juga seiman, sudah nggak percaya kalau kamu maling, tentukan karakter kita," imbuhnya.

Di mata mantan Bupati Belitung Timur itu, kejujuran saja tidak cukup untuk membenahi Jakarta. Tapi juga pemimpin yang berani melindungi kepentingan rakyatnya.

"Butuh orang jujur berani melindungi rakyat. Yakin ada jutaan orang lebih gila dari saya, makanya jangan frustasi dan bahaya kalau kamu menyerah," kata Ahok.

Siswa-siswi asal Papua dari tingkat SD, SMP dan SMA yang ada di dalam Ruang Balai Agung pun langsung tepuk tangan. Ahok berharap dengan berbagi pengalamannya itu bisa memotivasi setiap anak sebagai generasi penerus bangsa untuk senantiasa optimis. (dbs)

Nazaruddin Bilang Ibas Terima Fee, KPK Diam!

Jakarta, INDIKASINews -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono banyak menerima aliran uang dari Grup Permai.
Tak hanya Ibas, Nazaruddin juga mengatakan, Marwan Jafar yang kini menjabat Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi turut menikmati fee tersebut.

"Soal fee 2,5% itu, Ibas terima banyak duit dari Permai Group" ujar Nazaduddin usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/3).

"Selebihnya tentang uang dari Permai Grup, feenya pernah dikasih dan dikumpulkan di fraksi Demokrat, dibagikan kepada ketua-ketua fraksi yang waktu itu dukung angket pajak. Salah satunya ketua fraksi PKB," paparnya.

Setelah menjalani pemeriksaan sembilan jam di KPK, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Sea Games dan Pembangun Gedung Serbaguna Palembang tahun 2011 itu tidak menjelaskan secara rinci soal aliran dana yang mengalir ke salah satu menteri Presiden Joko Widodo itu saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

Dia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang akan kembali mengantarnya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (dbs)

Diduga Ibas Kebal Hukum

Jakarta, INDIKASINews -- Standarkia mengatakan, aparat penegak hukum, terutama KPK diminta jangan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Semua yang terlibat harus ditebas. “Jangan diskriminatif, dan jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negeri ini harus bebas korupsi.

Menurut aktivis prodemokrasi ini, masih banyak pejabat Negara yang terlibat kasus korupsi seperti kasus Hambalang belum tersentuh. “Seharusnya KPK membersihkan semua yang terlibat korupsi Hambalang,” paparnya.

Nama Edhie Baskoro Yudhoyono, atau yang akrab disapa Ibas namanya kembali disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menerima aliran uang dari Grup Permai. Namun putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hingga saat ini seperti tak dapat tersentuh oleh hukum.

"Sudah kesekian kalinya Ibas disebut Nazarudin terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh. Kita menyangkannya. Harusnya aparat hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ibas, jika terbukti langsung ditangkap. KPK jangan takut,” kata Ketua Umum Serikat Aksi Kerakyatan Indonesia (Aksi) Standarkia Latif kepada harianterbit.com, Rabu (18/3/15).

Sebelumnya, Nazaruddin kembali menyebut Ibas menerima aliran dana dari perusahaan miliknya. "Soal fee 2,5% itu, Ibas terima banyak duit dari Permai Group" ujar Nazaduddin usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (17/3/15).
"Selebihnya tentang uang dari Permai Grup, feenya pernah dikasih dan dikumpulkan di fraksi Demokrat, dibagikan kepada ketua-ketua fraksi yang waktu itu dukung angket pajak. Salah satunya ketua fraksi PKB," paparnya.

Tak hanya Ibas, Nazaruddin juga mengatakan, Marwan Jafar yang kini menjabat Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi turut menikmati fee tersebut. (dbs)

Soal Dugaan Mark-up Anggaran Tong Sampah Kadinsih DKI Berkilah

Jakarta, INDIKASINews -- Kepala Dinas Kebersihan (Dinsih) Pemprov DKI, Saptastri Ediningtyas mengaku tak mengetahui terkait anggaran tersebut. "Yang mana sih? Saya belum lihat lagi terkait data dan jumlahnya. Kayanya itu salah jumlah itu, nggak sampe segitu, gak ada sebanyak itu. Tapi nanti coba saya cek lagi ya," katanya di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/15).

Ia menerangkan, adanya usulan tersebut berawal dari unit. Namun, dirinya tetap menampik terkait jumlah anggaran tersebut. "Kalau usulan tong sampah itu usulan awal dari unit, ada sudin ada dinas. Tapi anggarannya gak tahu berapa, anggaran tong sampah dari tahun lalu tetap diusulkan," ungkapn

"Kalau terkait pokir, ga tau saya kalau itu. Tapi lebih baik jangan ditulis dulu mas, jangan dibesar-besarkan terkait hal itu. Saya khawatir kondisi saat ini kan masih panas nih, kita pengennya kan adem. Supaya APBD juga cepet kelar," harapnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat membuka salah satu dugaan mark-up pada APBD DKI Jakarta 2014. Salah satu anggaran fenomenal pada tahun yang sama, berada di Dinas Kebersihan. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal secara keseluruhan, anggaran pengadaan tong sampah beserta alat kebersihan, serta kegiatan monitoring alat kebersihan di sejumlah tempat, hingga tingkat RW adalah sebesar Rp38,854 milyar.

Sementara terkait indikasi adanya keterlibatan pokok pikiran (pokir) dalam anggaran pengadaan tersebut, dirinya menampik hal tersebut. Bahkan, ia menyarankan agar hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan. (dbs)

Warga: Kartu Jakarta Sehat (KJS) Harus Mudah Tanpa Berbelit-belit

Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 16 Maret 2015 | 17.26

Jakarta, INDIKASINews -- Nurhaini berharap, sebagai layanan yang banyak digunakan warga Jakarta, semestinya KJS harus dibuat lebih mudah. Paling tidak, loket-loket di rumah sakit yang memang disediakan untuk melayani pasien KJS ditambah. "Petugasnya harus ditambah supaya pasien cepat ditangani. Kalau begini, kasihan pasien harus seharian di rumah sakit," katanya.

Hal yang dialami warga Jatinegara bernama Yati (46) lebih parah. Untuk mendapatkan layanan operasi pengangkatan benjolan yang dideritanya, ia harus antre dan menunggu sekitar empat bulan. Ia mengatakan, sejak bertemu dokter yang menangani pertama pada November 2013, ia dipastikan harus menjalani operasi untuk sembuh.

Karena merasa khawatir akan penyakitnya, Yati menyetujui wacana operasi tersebut. Namun, ia mengaku pihak rumah sakit mengatakan kepadanya, operasi baru dapat dilakukan Maret 2014. "Katanya, pesertanya banyak. Jadi, saya harus menunggu sampai waktu tersebut," ujar perempuan yang mengaku bekerja sebagai buruh cuci ini.

Permasalahan yang harus dihadapi Yati tidak sampai di situ. Sambil menunggu waktu operasi, ia harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Salah satunya adalah pemeriksaan jantung yang sedang dijalani saat ini. Menurutnya, setelah diperiksa dokter, ia diberikan resep untuk sebulan. Sayangnya, pihak apotek hanya mengizinkan obat yang ditebusnya untuk seminggu.

"Jadi, setiap minggu saya harus ke sini hanya untuk mengambil obat. Ini kan menyulitkan saya sebagai buruh cuci yang penghasilannya harian," keluh Yati.

Ia mengungkapkan, hanya untuk mendapatkan obat di apotek yang sebelumnya sudah dibuatkan resep dokter, ia harus melewati banyak tahapan.

"Pertama, saya daftar, ambil nomor, lalu buat ACC, kemudian ke asisten dokter, terus ke loket pembayaran, baru ambil obat. Untuk semua tahapan itu, saya harus antre. Saya dari pagi di sini dan sampai siang belum dapat obat," ucapnya.

Sebagai buruh cuci, harus seminggu sekali ke rumah sakit dan mengantre setengah hari jelas sangat memberatkan. Karena harus berada di rumah sakit, ia kehilangan penghasilannya sehari lantaran tidak bekerja.

Karena itu, ia berharap hal ini menjadi perhatian khusus Pemprov DKI Jakarta. "Saya harap ada perubahan. Kenapa dari dulu tidak bernah berubah? Pelayanan buat orang kecil selalu terkesan berbelit-belit," keluh Yati. (kopi)

16 WNI Donatur Teroris ISIS,PPATK dan Polri sudah Kantongi Identitas

Jakarta, INDIKASINews -- PPATK menyebut sudah memantau penyandang dana, namun tak bisa menyampaikannya secara detail, karena bersifat rahasia. "Sudah kami pantau dan tracing. Tapi kami tidak bisa memberikan detailnya. Karena masih bersifat rahasia. Data yang sudah dikumpulkan masih terus dikembangkan," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso , Minggu (15/3/15).

Donatur atau penyandang dana 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Turki saat hendak menyeberang ke Suriah, segera terungkap. Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tengah menyelidiki penyandang dana 16 WNI tersebut.
Agus mengaku siap membantu Polri untuk menyelidiki donatur 16 WNI tersebut. "PPATK tentu siap membantu Polri untuk menelusuri aliran dana para terduga teroris termasuk pihak yang membiayai," katanya.

Agus juga mengatakan pihaknya belum bisa menginformasikan jumlah dana yang beredar sebagai pendanaan terorisme.

Agus mengemukakan, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme, perbuatan yang mendukung pendanaan terorisme dikategorikan sebagai delik kejahatan dan diancam pidana penjara.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 2 UU TPPU No 8 tahun 2010, terorisme adalah tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Sehingga penelusuran aliran dana teroris adalah merupakan tugas PPATK.

"Selama ini pun PPATK dan Polri serta Densus 88 selalu bekerjasama dengan efektif untuk membongkar jaringan teroris melalui upaya penelusuran aliran dana. Karena metode follow the money merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengetahui jaringan teroris," pungkasnya.

Ia membeberkan, setidaknya ada tiga bentuk penyalahgunaan lembaga non profit (NPO) yang diperuntukkan untuk pendanaan terorisme. "Pertama, penyalahgunaan unregistered local NPO, yang beroperasi sebagai sekolah berbasis agama oleh kelompok radikal sehingga pemerintah sulit mengontrol,” sambungnya.

Selanjutnya, terduga teroris yang bersembunyi pada registered NPO, lalu ada Yayasan Panti Asuhan yang dijadikan sebagai salah satu trik menutupi aktivitas teroris.

Agus menegaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BNPT untuk mendalami pemantauan terhadap aliran dana teroris di Indonesia. "Kami juga berkoordinasi intens dengan Polri dan juga Bank Indonesia (BI) terkait kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," cetusnya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Badroddin Haiti mengaku pihaknya masih terus menyelidiki siapa donatur tersebut. "Informasi seperti itu ada, tapi saya tak mau sampaikan dulu karena yang dari sana (Turki) apakah terkait jaringan terorisme atau tidak," kata Badrodin di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (15/3/15).

“Guna mengungkap kasus tersebut, Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengirikan tim khusus ke Turki. Keberangkatan tim khusus itu untuk menggali informasi atas motif keberadaan 16 WNI yang hendak menyeberang ke Suriah dan kini ditahan otoritas Turki,” ujar Badrodin.

Ketika ditanya peran anak-anak yang termasuk dalam rombongan 16 orang itu Badroddin belum bisa memastikan. "Saya lihat beberapa keluarga tidak ada laki-lakinya, apakah di sana (Suriah) atau tidak. Kalau memang tidak di sana (Suriah), motifnya apa? Itu harus kita selidiki. Apakah di sana hanya untuk mencari penghidupan yang lebih baik saja," ujarnya

Wakapolri mengemukakan, pemerintah Indonesia hingga kini masih menginvestigasi kasus ditangkapnya 16 warga negara Indonesia (WNI) ketika hendak menyeberang ke Suriah oleh otoritas Turki. Apakah terkait dengan jaringan ISIS atau tidak. Apalagi, 11 dari 16 WNI yang ditangkap itu merupakan anak-anak. (dbs)

DPRD DKI Sudah Siapkan Pengganti Gubernur, Ahok Terancam Lengser.

Jakarta, INDIKASINews -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, membenarkan hak angket terhadap Ahok terus bergulir. “Berdasarkan kesepakatan, rapat hak angket terus belanjut. Panitia angket akan melaporkan hasil temuan dalam rapat paripurna. Panitia Angket dan DPRD dapat mengajukan beberapa rekomendasi,” kata Taufik, akhir pekan lalu. 

Saat ditanya terkait langkah selanjutnya setelah Ahok lengser, M Taufik mengemukakan, sebagai partai pemenang, PDIP layak menyodorkan calonnya sebagai pengganti Ahok. “Kita serahkan itu ke PDIP, PDIP kan partai besar. Bisa saja Boy Sadikin calonnya,” lanjut Taufik. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Taufik mengemukakan, panitia hak angket bisa saja mengajukan hak menyatakan pendapat atau hanya sekadar memberikan usulan-usulan. Dalam hak menyatakan pendapat bisa mengambil keputusan. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka dalam hak menyatakan pendapat dapat diajukan langkah selanjutnya. “Belum ada hasilnya, tapi Insya Allah bisa jadi pemakzulan,” harapnya.

Menurut Informasi yang diterima, saat ini kalangan DPRD dan sejumlah partai politik sedang mencari sosok pengganti Ahok untuk duduk di kursi gubernur pasca mantan Bupati Belitung Timur itu dilengserkan. “Sudah ada sejumlah nama yang dielus-elus,” ujar sumber di DPRD DKI.

Meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuka pintu kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk berdamai dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015, hak angket yang digulirkan para wakil rakyat, tetap lanjut. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terancam pemakzulan. DPRD disebut-sebut tengah mencari pengganti Ahok. (dbs)

RUMAH SAKIT TOLAK BPJS

Depok, INDIKASINews -- Warga bingung dan tidak mau pakai JKN, sejumlah rumah sakit di Kota Depok menolak bekerja sama dengan BPJS dalam program Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN). Penolakan itu belum mendapatkan solusi, bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tak mampu berbuat banyak terhadap penolakan tersebut. 

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Noerzamanti Lies, dari 15 rumah sakit swasta di Kota Depok, baru lima rumah sakit yang bersedia menandatangai nota kerja sama BPJS. 

Selebihnya, masih menolak bekerja sama. Kelima rumah sakit swasta itu adalah Rumah Sakit Tugu Ibu, Rumah Sakit Harapan Depok, Rumah Sakit Tumbuh Kembang, Rumah Sakit Hasanah Graha Afifah (HGA), dan Rumah Sakit Simpangan Depok. (kopi)

Mau Direvisi. Permendikbud Legalkan Pungli


Jakarta, INDIKASINews -- Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies
Baswedan, menyatakan telah menemukan sejumlah Permendikbud yang mengizinkan adanya pungutan di sekolah-sekolah. Permendikbud tersebut sudah ada sejak dirinya belum menjabat. "Ada permen (peraturan menteri) yang izinkan pungutan-pungutan, saya juga heran. Jadi sekarang kami sedang review, ubah permen tersebut," kata Anies.

ilustrasi- in
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman, ternyata telah menerima laporan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang melegalkan adanya pungutan di sekolah seperti yang diungkapkan Mendikbud, Anies Baswedan. Peraturan yang dimaksud adalah (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Ombudsman banyak mendapat laporan dan temuan terjadinya pungutan liar terkait Permendikbud ini, "Kami sudah mengajukan usulan beberapa waktu yang lalu. Kita melihat celah pada Permendikbud ini. Maka kami berharap ini bisa direvisi," ungkap Budi Santoso saat dihubungi Harian Terbit, Minggu (15/3).

Akibat pasal itu, kata Budi, banyak sekolah yang memanfaatkan karena dalam ketentuan itu pemerintah dinilai memperbolehkan adanya pungutan asalkan bersifat sukarela, yang pada prakteknya atas perintah sekolah. "Guna menghambat dan mencegah pungutan liar, kami mengimbau adanya peraturan yang jelas mengenai jenis pungutan sukarela yang dimaksudkan," kata Budi.

Budi menjelaskan, munculnya celah pungli terdapat dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya’. (dbs)

Terpopuler

 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
Home • Redaksi• Tentang Kami • Disclaimer • Pedoman Media Siber • Iklan•
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM