Home » , , » Mau Direvisi. Permendikbud Legalkan Pungli

Mau Direvisi. Permendikbud Legalkan Pungli

Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 16 Maret 2015 | 03.18


Jakarta, INDIKASINews -- Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies
Baswedan, menyatakan telah menemukan sejumlah Permendikbud yang mengizinkan adanya pungutan di sekolah-sekolah. Permendikbud tersebut sudah ada sejak dirinya belum menjabat. "Ada permen (peraturan menteri) yang izinkan pungutan-pungutan, saya juga heran. Jadi sekarang kami sedang review, ubah permen tersebut," kata Anies.

ilustrasi- in
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman, ternyata telah menerima laporan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang melegalkan adanya pungutan di sekolah seperti yang diungkapkan Mendikbud, Anies Baswedan. Peraturan yang dimaksud adalah (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Ombudsman banyak mendapat laporan dan temuan terjadinya pungutan liar terkait Permendikbud ini, "Kami sudah mengajukan usulan beberapa waktu yang lalu. Kita melihat celah pada Permendikbud ini. Maka kami berharap ini bisa direvisi," ungkap Budi Santoso saat dihubungi Harian Terbit, Minggu (15/3).

Akibat pasal itu, kata Budi, banyak sekolah yang memanfaatkan karena dalam ketentuan itu pemerintah dinilai memperbolehkan adanya pungutan asalkan bersifat sukarela, yang pada prakteknya atas perintah sekolah. "Guna menghambat dan mencegah pungutan liar, kami mengimbau adanya peraturan yang jelas mengenai jenis pungutan sukarela yang dimaksudkan," kata Budi.

Budi menjelaskan, munculnya celah pungli terdapat dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya’. (dbs)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM