Jakarta, INDIKASINews -- Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies
ilustrasi- in |
Ombudsman banyak mendapat laporan dan temuan terjadinya pungutan liar terkait Permendikbud ini, "Kami sudah mengajukan usulan beberapa waktu yang lalu. Kita melihat celah pada Permendikbud ini. Maka kami berharap ini bisa direvisi," ungkap Budi Santoso saat dihubungi Harian Terbit, Minggu (15/3).
Akibat pasal itu, kata Budi, banyak sekolah yang memanfaatkan karena dalam ketentuan itu pemerintah dinilai memperbolehkan adanya pungutan asalkan bersifat sukarela, yang pada prakteknya atas perintah sekolah. "Guna menghambat dan mencegah pungutan liar, kami mengimbau adanya peraturan yang jelas mengenai jenis pungutan sukarela yang dimaksudkan," kata Budi.
Budi menjelaskan, munculnya celah pungli terdapat dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya’. (dbs)