Berita terkini :

Rusli Sibua Bupati Pulau Morotai Mangkir dari Panggilan KPK

Ditulis oleh : Indikasi News pada Jumat, 03 Juli 2015 | 02.08

Jakarta, INDIKASI News -- Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dan enggan berprasangka buruk.

“Kita kan belum tahu kalau dia tidak hadir, ketidakhadiran karena apa. Jangan disimpulkan dulu dia tidak taat hukum. Kalau nggak hadir harus ada alasan,” kata Johan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Menurut Johan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tehadap Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (2/7). Upaya pemanggilan ini merupakan kali pertama bagi Rusli.
Johan menegaskan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Rusli. Namun, belum dapat dipastikan kapan penjadwalan ulang itu ditetapkan.

“Kalau tidak diindahkan, sesuai dengan UU kita panggil lagi. Apakah yang kedua juga tidak didindahkan maka pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa,” imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha juga mengaku belum mendapat konfirmasi ketidakhadiran Rusli. “Belum dapat konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” pungkas dia, melalui pesan singkat, Kamis (2/7) malam.

KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, 2011, Jumat (26/6).

Johan mengakui, kasus ini merupakan pengembangan dari skandal suap sengketa Pilkada di MK yang melibatkan Akil. Terkait kasus ini, Akil telah lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6) tahun lalu.

“Tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujarnya. “Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2015,” sambungnya.

Johan menambahkan, pihaknya juga masih mengembangkan skandal suap sengketa Pilkada di MK yang melibatkan Akil tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada kepala daerah atau pihak lain yang juga dapat dijadikan tersangka.

“Mengenai yang lain, berdasar proses pengembangan yang dilakukan dari putusan pengadilan terdakwa yang sudah divonis terlebih dulu, kami akan mengembangkan lebih lanjut untuk sengketa Pilkada di tempat lain,” imbuhnya.

Dalam dakwaan Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2011. Suap diberikan agar Akil membantu memenangkan Rusli Sibua yang saat itu mencalonkan diri sebagai bupati dan berpasangan dengan Weni R. Paraisu sebagai wakil bupati dalam bursa Pilkada itu.

Pada putusan 20 Juni 2011, MK akhirnya memenangkan pasangan Rusli-Weni dengan jumlah suara 11.384.
Terkait skandal suap sengketa Pilkada di MK, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih (divonis 4 tahun penjara), tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun (3 tahun), anggota Komisi II Chairun Nisa (4 tahun), pengacara Susi Tur Andayani (5 tahun), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (5 tahun), adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (5 tahun).

Kemudian tangan kanan Akil, Muhtar Ependy (5 tahun), Walikota Palembang Romi Herton (6 tahun), istri Romi, Masyito (4 tahun), dan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang (4 tahun). Selanjutnya, pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin (masih dalam tahap penyidikan). (pk)

Denny Indrayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Ditulis oleh : Indikasi News pada Selasa, 24 Maret 2015 | 23.22

Jakarta, INDIKASINews -- Disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/15) malam. "Yang bersangkutan akan dipanggil pada hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.

Sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Menurutnya, biaya Rp 5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.

Guru besar UGM ini menjadi tersangka dalam implementasi atau pelaksanaan payement gateway Kemenkum HAM RI tahun 2014. "Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat pekan ini untuk diperiksa," tutupnya.

Beberapa pekan lalu, Bareskrim Polri memanggil Denny Indrayana untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Denny tidak memenuhi panggilan polisi tersebut karena menganggap hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya.(dbs)

PUSKESMAS PALENGAAN PAMEKASAN TELAH MENDISKRIMINASI PASIEN PENGGUNA BPJS

Pamekasan, INDIKASINews -- Pelayanan Puskesmas Palenggaan Pamekasan Dikeluhkan Pasien Palenggaan, Citra buruk atas pelayanan Puskesmas sepertinya masih menjadi permasalahan umum saat ini.

Pasalnya, karena tidak mendapatkan pelayanan baik puskesmas Kondisi memilukan tersebut dirasakan oleh ibu Marhamah, yang sudah berusia 56 tahun ingin berobat karena penyakit yang telah dideritanya.

Murtiana selaku saudara dari Ibu Marhama menyampaikan ke awak media“Ngomongnya tidak enak didengarnya pak, saya kan malu lama-lama disini, mendingan saya pulang aja. Padahal saya juga sering berobat di puskesmas ini, namun saya dulu tidak pernah menggunakan BPJS pelayananya cukup bagus, tapi kenapa sekarang setelah saya pakai BPJS malah pelayananya kurang mengenakan,” Ujarnya

Murtiana menambahkan bahwa dirinya tidak betah untuk terus menjalani Proses perobatan saudaranya di puskesmas tersebut. “Saya mau pulang aja pak, gak betah berlama-lama disini,” tegasnya.

Tidak hanya mendapat pelayanan buruk dari RS Palenggaan, Pasien juga mendapat perlakuan dan tanggapan yang diduga buruk dari beberapa oknum suster yang bertugas di ruangan RS tersebut. Pasalnya, di tengah perasaan pihak keluarga mengkhawatirkan kondisi ibu marhamah semakin memburuk. Sementara itu, Kepala Puskesmas Palenggaan Pamekasan, dr. Zaefuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah perlakukan pasien dengan baik, dan tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dan Pasien umum lainnya. “Kalau saja pelayanan kami masih belum memuaskan pasien, kami mohon maaf, dan perlu diketahui bahwa pelayanan di puskesmas ini tidak membeda-bedakan antara pasien umum dan pasien BPJS tegas kepala puskesmas palengaan tersebut.

Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan yang tidak berjalan baik memendam kekecewaan yang mendalam pada si pasien,dikarenakan perlakuan oknum perawat yang seolah-olah tidak sopan terhadap si pasien,yaitu perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh oknum perawat tersebut,hingga pasien tidak betah dalam menjalani perawatan dan membuat pasien untuk meninggalkan Puskesmas tersebut. (Harun.A)

Dijerat Pasal Berlapis Admin @TrioMacan2000

Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 23 Maret 2015 | 21.55

Jakarta, INDIKASINews -- Jaksa Penuntut Umum, Azy Tyawatdana dalam dakwaan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono, didakwa jaksa dengan pasal berlapis, Senin (23/3/15).

Menurut Jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mereka karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

Sementara di dakwaan kedua, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata Jaksa.

Sedangkan pada dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.

"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.

Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.

Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas jaksa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan. Namun ketiganya diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya dengan agenda eksepsi.(dbs)

Fasilitator WNI untuk ISIS di Geledah Densus 88

Jakarta, INDIKASINews -- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang memimpin penggerebekan mengatakan, Amin ditangkap berkaitan dengan ISIS "Ini ada rangkaiannya di 3 lokasi lain. “Dia memfasilitasi WNI yang mau ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS," jelas Herry kepada wartawan di lokasi, Minggu (22/3/15).

Tim Deltasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah salah seorang warga yang diduga memiliki koneksi dengan jaringan ISIS. Penggeledahan ini berlangsung di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi, Cibubur, Bogor.

‎Rumah tersebut diketahui milik M Amin Mude yang tinggal bersama istri dan tiga anaknya yaitu Fadil (16), Niza (4) dan Asyad (3). Mereka hanya diam saat belasan petugas memasuki rumahnya. Densus 88 yang berada di sekitar rumah Amin pun menggunakan perlengkapan yang lengkap seperti baju anti peluru, masker, dan senjata laras panjang.

Berdasarkan info yang dterima, Amin sebenarnya pernah ditangkap karena memiliki hubungan dengan ISIS namun karena polisi tidak memiliki cukup bukti maka Amin dilepaskan kembali.

Amin juga telah menampung 16 orang Makassar, Sulawesi Selatan yang hendak berangkat ke Suriah melalui Turki. (dbs)

Perusahaan TV kabel Ilegal Memanfaatkan Tiang Listrik Milik PLN

Ditulis oleh : Indikasi News pada Sabtu, 21 Maret 2015 | 00.13

Jakarta, INDIKASINews – PT Indonesia Comnets Plus (Icon) yang merupakan anak perusahaan PT PLN Persero mencatat, sepanjang 2014 lalu telah ditertibkan sekitar 700 kilometer kabel milik perusahaan televisi kabel di seluruh Indonesia yang memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal. 

Saat ini tidak sedikit perusahaan penyelenggara jasa televisi kabel ataupun provider internet yang seenaknya memanfaatkan tiang-tiang listrik milik PT PLN Persero. Padahal, jika tidak memenuhi prosedur dan izin yang benar, maka pemasangan itu bisa membahayakan warga.

”Kabel-kabel liar itu terpaksa kami turunkan karena sudah menganggu pasokan listrik PLN ke masyarakat dan membahayakan. Termasuk mengganggu secara estetika,” ujar Manajer Penertiban PT Icon, Widhy Prihantoro, di Kota Magelang, dilansir kompas.com

Widhy menyebutkan, hampir di seluruh wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar, banyak ditemukan kabel-kabel liar yang memanfaatkan tiang listrik milik PLN. Seperti di Jakarta, Medan, Surabaya, serta daerah-daerah lainnya di Kalimantan, Sulawesi dan Jawa Barat. Sedangkan di Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur masih relatif sedikit.

”Di Medan dan Surabaya banyak. Mau promosi saja PLN susah banget. Apalagi di Jakarta, kabel liarnya paling banyak mencapai 300 kilometer dan paling ruwet. Lalu di Purwakarta kami sudah menurunkan kabel ilegal sepanjang 15 kilometer,” tandas Widhy. 

Oleh sebab itu, Icon tidak segan melakukan penertiban jika perusahaan televisi kabel dan provider internet masih membandel. Kendati demikian, Widhy mengaku tetap melakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menurunkan kabel-kabel yang dinilai ilegal.

Widhy menyatakan, pemasangan kabel tanpa izin mayoritas dilakukan oleh perusahaan televisi kabel dan provider internet. Kebanyakan instalasinya tidak standar hingga melebihi batas jumlah kabel yang diperbolehkan.

”Selama kami melakukan penertiban di lapangan ada beberapa kendala yang kerap kami hadapi, seperti kekurangan tenaga serta kultur masyarakat setempat. Kami pernah diserang pakai senjata tulup saat razia di Kalimantan,” papar Widhy. 

Oleh sebab itu, Icon tidak segan melakukan penertiban jika perusahaan televisi kabel dan provider internet masih membandel. Kendati demikian, Widhy mengaku tetap melakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menurunkan kabel-kabel yang dinilai ilegal.(dbs)

Jadi Kapolda Sudah Bohong, Apalagi Jadi Kapolri

Ditulis oleh : Indikasi News pada Jumat, 20 Maret 2015 | 22.23


Jakarta, INDIKASINews -- Mencari orang jujur negeri nusantara ini susahnya minta ampun untuk memimpin , semua berlagak sok suci, sok bersih, sok alim, ternyata munafek eh munafik . 

Jujur kita ketinggalan kereta , makanya harus pandai-pandai contoh pemimpin suka lagu pop, anggotanya ia putar nyanyi dangdut esoknya berhenti saja kamu jadi ajudan saya.he..he..

Indra Azwan mengatakan "Saya ingin melapor ke Jokowi, tapi birokrasi di Istana Bogor sulit, saya tidak tahu. Kalau ke Istana Jakarta saya sudah punya pengalaman," sambung Indra.

"Ingin melaporkan kebohongan Badrodin Haiti ke Sekjen (Sekretaris Jendral) Dewan Perwakilan Rakyat ) DPR Republik Indonesia, sebagai bahan pertimbangan sebagai calon Kapolri tunggal. Jadi Kapolda saja sudah bohong, apalagi menjadi Kapolri. Saya berharap agar Badrodin dipertimbangkan lagi supaya tidak jadi Kapolri," kata Indra di DPR RI Jakarta, Senin (16/3/15).

Kronologisnya Indra Azwan memiliki anak Rifki Andhika berusia (12) ditabrak pada tahun 1993 oleh anggota Polri, bernama Joko Sumantri. 

Saat itu Badrodin Haiti sebagai Kapolda Jawa Timur pada tahun 2010. Badrodin sempat mengeluarkan surat jawaban terkait laporan perkara anak buahnya Joko Sumantri kepada Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Menurut Indra, Badrodin mengungkapkan Joko telah ditahan. Tapi faktanya Joko menghadiri selametan tujuh hari. sebagaimana dilansir dari tribunnews.

Kebohongan lainnya, anak Indra diasuh oleh anaknya. Sementara selama ini Indra hidup bersama anaknya dan tidak diasuh siapa-siapa. Herannya, dalam surat itu disinggung perihal cerai Indra dan istrinya.

"Saya cerai tahun 1984, namun dikatakan ibunya melarikan diri. Apa hubungannya dengan perkara ini? Sedangkan kejadian (penabrakan) tahun 1993," terang Indra.

Lalu‎ laporan selama 17 tahun, Joko Sumantri sama sekali tidak di-non-job-kan. "Bahkan terus mendapatkan jabatan hingga saat ini. Tentunya ini merupakan kebohongan besar. bagaimana mau jadi Kapolri jadi kapolda sudah berbohong. (kopi)

KPAI: Ahok Contoh Pemimpin Yang Buruk Bagi Anak-anak

Jakarta, INDIKASINews -- KPAI menilai dialog yang menampilkan kata-kata kotor dan kasar itu sangat buruk dan tidak pantas disampaikan pejabat publik. Gubernur telah memberikan teladan sangat buruk bagi anak-anak," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Jumat (20/3/15).

Untuk itu, KPAI meminta menteri dalam negeri sebagi penangung jawab pembina teknis aparatur daerah untuk melakukan proses penegakan hukum dan etika kepada gubernur terkait.

Karena yang bersangkutan merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan perlu diberikan peringatan agar ada efek jera. "Penegakan kode etik pejabat publik penting untuk dilakukan agar menjamin tegaknya pemerintahan yang baik dan bersih," kata Sholeh.

Sholeh juga mengingatkan elit politik dan pendukungnya tidak mempertontonkan perilaku politik murahan, merendahkan harkat kemanusiaan dan memberikan teladan buruk bagi anak-anak."Jangan karena pembelaan terhadap tokoh politik tertentu terus menghalalkan segala cara dan seolah membenarkan kata kotor dan kebohongan. Demikian sebaliknya, jangan karena kebencian terhadap tokoh tertentu kemudian menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan," kata dia.

Sholeh juga mendorong DPRD agar dapat mengambil langkah-langkah untuk mengawasi gubernur sebagai eksekutif untuk memberikan kepemimpinan yang baik. "Anak Indonesia butuh teladan baik dari para pemimpin publik, itulah awal revolusi mental. Jika tidak, maka politisi minus (sikap) kenegarawanan inilah peniup lonceng kematian generasi," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menegur Gubernur DKI Jakarta, Basuk Purnama atau Ahok, terkait kata-kata kotor yang diucapkan Ahok saat dialog siaran langsung di salah satu stasiun televisi swasta.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, dikatakan Sholeh, juga perlu memeriksa Ahok. Tak hanya itu, KPAI juga mendesak Ahok meminta maaf terbuka kepada publik, terutama kepada anak-anak, menyesali perbuatannya serta menegaskan bahwa yang Ahok katakan itu salah, serta berkomitmen tidak mengulangi.

Selain KPAI, Ketua Komisi I DPR, Mahfuz Siddiq, dalam kapasitas pribadinya telah melayangkan surat terbuka kepada Ahok terkait hal ini. Siddiq prihatin atas sikap, etika, dan pemilihan kata-kata kasar Ahok pada ruang publik seperti itu.

Dalam dialog siaran langsung di salah satu stasiun televisi swasta, Ahok membahas terutama dana siluman APBD DKI Jaya dengan pokok bahasan institusi dan personalia DPRD DKI Jaya. Dia kerap emosional, bahkan paling tidak tiga kali mengucapkan kata-kata kasar.

Pewawancara sebelumnya juga telah menyatakan bahwa itu siaran langsung. Dialog itu dilakukan pada jam utama (prime time), saat banyak warga masih beraktivitas biasa, termasuk anak-anak. Dialog itu juga bukan termasuk jenis tayangan publik yang memerlukan pengawasan orangtua bagi anak. (dbs)

Ibas: Bung Nazar,, Terror Fitnah

Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 19 Maret 2015 | 15.54

Jakarta, INDIKASINews -- Menurut Ketua Fraksi PD di DPR ini, tuduhan teror fitnah yang berbeda-beda dan berulang-ulang ini tidak benar dan tidak mendasar. Dirinya memahami beban mental yang dialami Nazaruddin dalam menghadapi proses hukum di KPK.

"Saya bisa memahami beban mental dan tekanan batin saudara Nazar yang sedang diungkap oleh KPK atas seluruh dugaan kasus yang melilitnya. Oleh karenanya, saya hanya bisa berharap, seluruh masalah yang sedang melilit bung Nazar bisa dituntaskan seadil-adilnya oleh KPK dan hukum bisa ditegakkan secara benar," ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat (PD), Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam kepada mantan bendahara umum Demokrat Nazaruddin (Nazar).

"Mohon maaf saya harus memberikan predikat ini Kembalinya 'si manusia burung hitam' atas dugaan kasus yang dialami Nazaruddin dapat diselesaikan secara tuntas dan terang benderang," kata Ibas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/15).

Ibas mengakui dirinya tidak cukup bersabar tapi harus super sabar atas seluruh tudingan-tudingan yang dialamatkan Nazaruddin kepadanya dan orang-orang lainnya serta berharap Nazaruddin bisa fokus atas kasusnya.

"Alhamduliah, saya masih diberikan kesabaran dan terus berpikir positif atas semua tudingan bung Nazar, saya menyadari perlu super sabar dan menjaga ketenangan hati menghadapi dunia politik yang saya geluti ini," tuturnya.

"Semoga bung Nazar diberikan pencerahan, fokus kepada kasus hukumnya dan bisa kembali ke jalan yang benar serta semakin kau melontarkan 'terror fitnah' semakin pula kau menderita, menembak dirimu sendiri, Bung.... Nauzubillahminzalik,” tutup Ibas

Harapannya, KPK dapat bekerja maksimal menuntaskan dugaan kasus yang dialami bung Nazar agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Saya juga doakan. (dbs)

TKI Ditangkap, Bawa Sabu-Sabu 100 Gram

Jakarta, INDIKASINews -- Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi membenarkan penangkapan seorang TKI yang membawa sabu-sabu saat hendak merapat di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (18/3/15) sekitar pukul 15.30 wita.

Ilustrasi Sabu-sabu
Penangkapan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Negeri Sabah, Malaysia. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram saat naik speedboat oleh Aparat Kepolisian Nunukan Kalimantan Utara .

Karyadi mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap pelaku bernama Asrullah, yang berusia 38 itu, mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya sesama TKI bernama Suddin di Tawau, Malaysia, yang akan dibawa dan diedarkan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Speedboat yang digunakan pelaku bernama Asrullah ini dicarter dari Kalabakan (Malaysia) menuju Kabupaten Nunukan yang rencananya naik di Pelabuhan Tunon Taka," papar Karyadi seperti dikutip Antara, Kamis (19/3).

Ia mengungkapkan penangkapan sabu-sabu sebanyak dua bungkus besar dengan berat diperkirakan 100 gram berawal dari kecurigaan aparat kepolisian Satuan Reskoba Polres Nunukan terhadap sebuah speedboat yang hanya berpenumpang satu orang yang merapat di samping kapal penumpang KM Aditya yang akan berangkat pada Rabu (18/3) malam tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel.

"Saat dilakukan penggeledahan, kepolisian menemukan bungkusan berisi serbuk putih bening yang disimpan dalam celana dalam pelaku," ujarnya.

"Pelaku mengaku sabu-sabu ini rencana dibawa dan diedarkan di Kabupaten Barru (Sulsel)," pungkas Karyadi, sambil menyebutkan bahwa sabu-sabu itu dibeli dengan harga 14.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 50 juta lebih.

Karyadi mengutarakan, pria yang telah 10 tahun bekerja di salah satu kilang kelapa sawit di daerah Tawau Negeri Sabah ini mengaku baru pertama kalinya membawa barang haram tersebut. (dbs)

Sandiwara PresDir Sentul City Tentang Uang Suap

Jakarta, INDIKASINews -- Pemilik agen properti PT Multihouse Indonesia (PT MI), Dandi, mengaku kaget, lantaran duit senilai Rp 4 miliar, mengalir ke rekening perusahaan miliknya, dari PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS).

Padahal, ia mengaku tak pernah ada hubungan bisnis antara PT MI dengan PT BPS. Duit tersebut diduga disamarkan, atas perintah bos Sentul City, sekaligus terdakwa suap ruislag hutan Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Lantas, kaki tangan Swie Teng, Yohan Yap, menghubungi Dandi.Duit tersebut disetor ke rekening BCA selama dua tahap.

"Yohan Yap adalah kakak ipar saya. Yohan bilang ada uang masuk tanggal 5 Februari. Siangnya, saya cek by BCA phone, ada Rp 4 miliar. Yang transfer PT Brilian Pradana Sakti," ujar Dandi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/15).

Motifnya, untuk menyamarkan duit suap sehingga seolah-olah ada transaksi jual beli tanah antara PT MI dan PT BPS. "Tidak ada sama sekali (bisnis) antara PT MI dan PT BPS," katanya.

Setelah ditransfer, Yohan menyuruh Dandi untuk menyerahkannya pada Heru Tanda Putra, karyawan PT Bukit Jonggol Asri. Sementara sisanya, ia minta ditarik tunai.

"Tapi, di bank tidak ada dana, Rp 1,2 miliar. Sisanya lalu di transfer. Uang yang ditarik tunai, saya taruh di kamarnya Yohan, di lemari, di kota wisata," tegasnya.

Setelah itu, Dandi diajak bertemu oleh Yohan di Hotel Golden Boutique. Dalam pertemuan tersebut, Yohan melobinya agar seolah-olah ada jual beli tanah antara PT MI dan PT BPS.

"Saya tidak mau dan saya tidak tahu (uang untuk apa). Uang Rp 4 miliar dari PT BPS," katanya.

Merujuk berkas dakwaan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia (PT MI) sebesar Rp 4 miliar dilakukan atas perintah Swie Teng.

Selain itu, Swie Teng didakwa memerintahkan anak buahnya, Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini yang tak lain adalah istri Yohan Yap, untuk menandatangani surat tersebut.

Nini tercatat sebagai pihak dari PT MI. Namun realitanya, jual beli tersebut tak pernah ada.

Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (dbsHR)

Ditetapkan menjadi tersangka Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditahan KPK

Ditulis oleh : Indikasi News pada Rabu, 18 Maret 2015 | 17.10

Jakarta, INDIKASINews -- Zaini yang keluar dari kantor KPK dengan mengenakan Rompi Tahanan KPK warna orange sekitar pukul 21.49 WIB, diam seribu bahasa. Orang nomor satu Lombok Barat ini menolak berkomentar apapun meski pun dicecar belasan awak media yang menungguinya sejak siang.

Kuasa hukum Zaini, Setiyono mengaku shock atas upaya penahan yang dilakukan KPK. "(Beliau) shock-lah kaget. Saya sebagai penasehat hukum juga kaget,"tutur Setiyono.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha menyatakan yang bersangkutan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. "Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa Nugraha, Selasa (17/3).

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sebelas jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony. Politikus Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur oleh penyidik KPK, usai menjalani pemeriksaan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Lombok Barat periode 2009-2019 tersebut terhadap pemiliik PT Djaya Business Group.

Atas perbuatannya, KPK menilai orang nomor satu di Kabupaten Lombok Barat tersebut dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu,KPK juga langsung mengirimkan permintaan surat cegah kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama bersangkutan. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri in.

Hingga saat ini, baru Zaeni yang disangka melakukan pemerasan, namun KPK tak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain jika ada yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan izin kawasan wisata yang diajukan beberapa pengusaha ini. (dbs)

Gawat! PT. Arara Abadi Gusur Kuburan Warga Sakai

Siak, INDIKASINews -- PT. Arara Abadi anak perusahaan PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) . Perusahaan penghasil bubur kertas ini gencar mempublikasikan program-program 'peduli masyarakat' melalui CSR (Cooporate Social Responsibility) yang diklaim demi kepentingan masyarakat tempatan pada sejumlah media, namun dibalik program yang digadang-gadang tersebut ternyata disisi lain tidak sedikit pula warga masyarakat yang merasa dikebiri hak-haknya.


Konflik masalah pertanahan masyarakat dengan PT. Arara Abadi tak pernah habisnya, hampir semua kabupaten di Riau masyarakatnya merasa dizalami dan berkonflik dengan perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara ini.

Setidaknya hal ini kembali tergambarkan saat adanya tuntutan masyarakat Minas Barat - Siak yang saat ini tengah bersiteru dengan perusahaan bubur kertas ini.

Adalah Alam Ilahi salah seorang perwakilan warga Minas Barat tengah melakukan demo atas penyerobotan tanah warga oleh PT. RAPP ini mengatakan bahwa upaya demo ini telah berkali-kali dilakukan. Menurutnya masyarakat Sakai telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1992 . 

Namun kenyataannnya tanah masyarakat yang telah mengantongi SKT yang kini sebagai mata pencarian warga diklaim masuk areal perizinan RAPP. Hal ini dkatakanya dihadapan DPRD Siak , hari Senen (16/3-15)

"Kami telah memiliki SKT dari tahun 84. Arara Abadi masuk tahun 1992, kenapa lahan kami digusur begitu saja", kata Alam.

"Ribuan kuburan nenek moyang kami masuk ke areal Arara Abadi, termasuk kuburan nenek kandung saya. Kuburan dikeruk pakai eskavator, ribuan jumlahnya. Sekarang tinggal 3 kuburan", tegas Alam Illahi dihadapan forum audiensi dengan DPRD Siak.

Tanggapan DPRD Siak

M.Ariadi anggota DPRD Siak menanggapi permasalahan konflik lahan ini dengan meminta Menteri Kehutanan RI harus segera turun tangan.

"Masyarakat meminta Menteri Kehutanan RI agar mengevaluasi kembali perizinan yang diberikan di daerah Siak secara khusus untuk daerah Minas", harapnya.

Politisi partai Hanura ini juga menilai PT. RAPP tidak menjalankan amar putusan SK 743 tahun 1996 yang didapat PT. Arara Abadi.

"Dimana dalam dalam putusan tersebut diperintahkan untuk membuat tapal batas definiff, sesuai amanat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan pemerintah No 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan. Kalau diikuti saya yakin tidak akan ada konflik", terang Ariadi lagi.

Ditempat lain Pengamat Tanah Ulayat singkatan dari (Petu) Ajisutisyoso mengatakan selama ini masyarakat Internasional tertipu tayangan iklan oleh perusahaan bubur kertas tersebut, hanya untuk menyenangkan publik kenyataanya tuh buktinya . jangan lupa tuh stanley bagi-bagi saweran tuh ketus Ajisutisyoso.

"Untuk itu masyarakat meminta pengukuran ulang lahan PT.Arara Abadi tersebut", imbuhnya. (kopi)

Nazaruddin Bilang Ibas Terima Fee, KPK Diam!

Jakarta, INDIKASINews -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono banyak menerima aliran uang dari Grup Permai.
Tak hanya Ibas, Nazaruddin juga mengatakan, Marwan Jafar yang kini menjabat Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi turut menikmati fee tersebut.

"Soal fee 2,5% itu, Ibas terima banyak duit dari Permai Group" ujar Nazaduddin usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/3).

"Selebihnya tentang uang dari Permai Grup, feenya pernah dikasih dan dikumpulkan di fraksi Demokrat, dibagikan kepada ketua-ketua fraksi yang waktu itu dukung angket pajak. Salah satunya ketua fraksi PKB," paparnya.

Setelah menjalani pemeriksaan sembilan jam di KPK, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Sea Games dan Pembangun Gedung Serbaguna Palembang tahun 2011 itu tidak menjelaskan secara rinci soal aliran dana yang mengalir ke salah satu menteri Presiden Joko Widodo itu saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

Dia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang akan kembali mengantarnya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (dbs)

Diduga Ibas Kebal Hukum

Jakarta, INDIKASINews -- Standarkia mengatakan, aparat penegak hukum, terutama KPK diminta jangan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Semua yang terlibat harus ditebas. “Jangan diskriminatif, dan jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negeri ini harus bebas korupsi.

Menurut aktivis prodemokrasi ini, masih banyak pejabat Negara yang terlibat kasus korupsi seperti kasus Hambalang belum tersentuh. “Seharusnya KPK membersihkan semua yang terlibat korupsi Hambalang,” paparnya.

Nama Edhie Baskoro Yudhoyono, atau yang akrab disapa Ibas namanya kembali disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menerima aliran uang dari Grup Permai. Namun putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hingga saat ini seperti tak dapat tersentuh oleh hukum.

"Sudah kesekian kalinya Ibas disebut Nazarudin terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh. Kita menyangkannya. Harusnya aparat hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ibas, jika terbukti langsung ditangkap. KPK jangan takut,” kata Ketua Umum Serikat Aksi Kerakyatan Indonesia (Aksi) Standarkia Latif kepada harianterbit.com, Rabu (18/3/15).

Sebelumnya, Nazaruddin kembali menyebut Ibas menerima aliran dana dari perusahaan miliknya. "Soal fee 2,5% itu, Ibas terima banyak duit dari Permai Group" ujar Nazaduddin usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (17/3/15).
"Selebihnya tentang uang dari Permai Grup, feenya pernah dikasih dan dikumpulkan di fraksi Demokrat, dibagikan kepada ketua-ketua fraksi yang waktu itu dukung angket pajak. Salah satunya ketua fraksi PKB," paparnya.

Tak hanya Ibas, Nazaruddin juga mengatakan, Marwan Jafar yang kini menjabat Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi turut menikmati fee tersebut. (dbs)

Ketua Koperasi Wira Mandiri Diduga Tilep Dana Koperasi Miliaran Rupiah

Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 16 Maret 2015 | 16.26

Karimun, INDIKASINews -- Gonjang ganjing dalam tubuh kepengurusan Koperasi Wira Mandiri Kundur Karimun Provinsi Kepulauan Riau dan tidak jelasannya kegiatan Koperasi akhir-akhir ini mulai terkuak setelah sebelumnya dalam RAT 2013 lalu laporan pertanggung jawaban pengurus tidak diterima oleh anggota karena terjadi ketidakwajaran dalam penggunaan dana Koperasi oleh ketua yang belum jelas pertanggungjawabannya sehingga Koperasi merugi. 

ILUSTRASI
Dalam laporan tahunan tersebut juga terdapat berbagai kegiatan dan transaksi dengan jumlah yang cukup besar namun tidak melalui rapat pengurus seperti pembelian lahan di Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Utara Karimun dengan nilai pembelian hampir Rp. 1 Miliar. 

Abdul Rohim selaku ketua Koperasi dinilai oleh sebagian pengurus selalu bertindak gegabah, dan terlalu berani berspikulasi dalam bertindak tanpa perhitungan yang matang dalam mengelola modal para insvertor dan jarang melibatkan pengurus lain dalam mengambil keputusan penting dan strategis seperti pengeluaran kas Koperasi untuk pembelian aset-aset yang bergerak maupun tidak bergerak, pemberian pinjaman tanpa agunan kepada nasabah, penggunaan dana talangan kepada pihak ketiga sehingga terkesan Abdul Rohim tidak mempertimbangkan resiko tinggi bagi Koperasi dengan tindakannya tersebut, seperti kredit macet dan beban bunga yang tinggi. 

Ketika ditemui wartawan beberapa waktu lalu menyangkut perkembangan Koperasi akhir-akhir ini Abdul Rohim menyatakan siap pasang badan untuk menyelesaikan segala permasalahan Koperasi Wira Mandiri, karena hasil petemuan pengurus yang melibatkan juga Dinas Koperasi Kabupaten Karimun menyatakan ketua Ko¬perasi Abdul Rohim masih diberi kesempatan tenggang waktu sam-pai dengan bulan Juni 2015 untuk menyelesaikan segala yang menjadi tanggungjawabnya termasuk melunasi pajak kepada negara dan tak kalah pentingnya yang harus di selesaikan oleh Abdul Rohim adalah memperjelas dokumen-dokumen aset kepemilikan bukan atas nama karyawan Koperasi yang terjadi seperti sekarang ini, juga menyangkut tagihan kepada nasabah Koperasi atau kredit macet atas jaminannya. 

Sementara itu Baharudin Atan salah seorang pengurus Koperasi menyatakan bahwa Abdul Rohim sudah jarang kelihatan batang hidungnya lagi di kantor. “Kami ini ibarat anak ayam kehilangan induknya, kegiatan koperasi sudah bisa dikatakan lumpuh total soalnya sebagian anggotanya sudah banyak yang mengundurkan diri itupun kami tidak mampu mengembalikan simpanan suka rela mereka karena kas dalam keadaan kosong,” demikian menurut baharudin yang sengaja di temui dijalan Hang Lekir Kundur Utara. 

Koperasi Wira Mandiri menurut pembukuan tahun 2012 sebenarnya mampu meraup keuntungan sebesar Rp. 1 Miliar lebih, namun justru pada edisi laporan keuangan priode 01 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013 Koperasi mengalami kerugian, bahkan dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan sampai saat ini koperasi masih memiliki tanggungan beban PPn 10 persen selama tahun 2009 sampai den¬gan 2014 kepada negara sebesar Rp. 3.053.783.551,-yang masih belum dibayar, memang jumlah yang cukup fantastis, mengingat dalam RAT 2012 sebelumnya tidak pernah terungkap bahwa koperasi memiliki beban hutang pajak sehingga koperasi mampu meraup Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp. 1.004.427.073,84 berdasarkan laporan yang diperkuat Auditor In-dependen yang ditandatangani Drs. Khairul Ak. 

Adanya beban pajak yang harus di bayar oleh Koperasi apalagi dengan jumlah mencapai Rp. 3 miliar lebih tersebut mengindikasikan bahwa Ketua Keperasi Wira Mandiri tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai anggaran dasar dan angga¬ran rumah tangga koperasi, dalam hal ini diketahui beberapa kegiatan Koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan musyawarah dan mufakat melainkan atas inisiatif pribadi Abdul Rohim sendiri misalnya proyek penggemukan ternak sapi, budidaya ikan lele jumbo, proyek agro industri, pembelian beberapa aset tanah tanpa perhitungan yang matang sehingga semua kegiatan yang menyedot miliaran rupiah modal koperasi tersebut mengalami kerugian total, demikian keterangan salah seorang anggota Koperasi di Karimun. 

Yang lebih parah lagi dalam penggunaan dana baik yang ada di Kas Koperasi maupun yang masih di Bank Abdul Rohim di duga kuat tidak melalui mekanisme yang ada padahal jelas bahwa dari sumber yang layak di percaya menyebutkan bahwa Koperasi Wira Mandiri yang terdaftar berbadan hukum nomor: 74/BH/KWK/- 4/5.1/IX/1996 tertanggal 18 September 1996 yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departe¬men Koperasi dan PPK Propinsi Riau yang awalnya di pimpin pada waktu itu M.Yusuf Noor Effendi sementara Sekretarisnya Tundjilal M dengan kegiatan usaha Koperasi dalam bidang penyaluran tenaga kerja, toko sembako dan simpan pinjam berjalan cukup baik dan sangat membantu bagi keperluan sekitar 500 anggotanya, namun setelah beberapa tahun dan priode dibawah kepemimpinan Abdul Rohim sampai saat ini seperti ada tanda-tanda bahwa Koperasi sudah diambang kehancuran, alasannya sangat jelas, selain beban hutang pajak sebesar Rp. 3 Miliar lebih Koperasi yang sudah babak belur ini pun harus membayar denda keterlambatan pajak sebesar Rp. 150 juta dalam setiap bulan, demikian paparan salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya. (dar)

Diduga Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi SULUT Rawan KKN

Sulut, INDIKASNews -- Ketua DPD LSM Garda Tipikor Sulawesi Utara, Ato Tamila mengkritik keras kinerja Kepalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara soal pembangunan gedung serba guna di Dinas kebudayaan dan pariwisata Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga kuat sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme serta diduga kuat telah terjadi mark up pada proyek tersebut. 

Ilustrasi
Pasalnya proyek yang menelan anggaran Rp 3 miliar lebih tersebut pada tahun 2014 terkesan asal jadi alias tidak berkuallitas dan di duga kuat telah terjadi praktik pencurian volume. 

Menurut ketarangan Atom Tamila, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulut mempersilahkan dirinya dilapork¬an dan diterbitkan di media massa manapun terkait masalah ini. 

“Sebagaimana slogan “Membangun Sulawesi Utara Tanpa Korupsi”, kami dari LSM Garda Tipikor meminta agar Polda dan Kejati Sulut mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan ini, jangan ada kesan Polda dan Kejati Sulut melakukan pembiaran,” ujar Ato. 

I n i l a h proyek pembangunan gedung serba guna Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi utara yang katanya selesai serta dibanggakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK. (AT)

Satpolairud Jambi Tangkap Kapal Ikan di Kepulauan Riau

Lingga, INDIKASINews -- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Jambi menangkap kapal nelayan Desa Posek saat sedang mencari ikan di perairan Alang Tiga,Lingga, Kepualaun Riau, Jumat (28/02) sekitar pukul 22.00 WIB. 

ilustrasi
Sebelum kapal nelayan tersebut dihentikan, Satpolairud Jambi sempat menembakan tem¬bakan peringatan agar kapal tersebut berhenti. Hasil penang¬kapan tersebut Polairud Jambi men¬gamankan satu buah kapal KM Re¬gina yang di nahkodai oleh Yan (43) dengan Anak Buah Kapal (ABK) Bedu (50), Adi (35), dan Ucok (32), mereka berasal dari Desa Posek. 

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Lingga, AKP Sugito membenar¬kan penangkapan kapal ikan yang sedang menankap ikan diperairan sendiri. 

“Kami mendapatkan in¬formasi bahwa kapal nelayan Desa Posek ditangkap Polairud Jambi saat sedang menangkap ikan diper¬airan sendiri, padahal secara lokasi perairan Alang Tiga merupakan kewenangan Polairud Lingga. Dan kami juga mendapatkan informasi bahwa penangkapann tersebut dis¬ertai tembakan peringatan,” ujar AKP Sugito. 

Untuk diketahui, perairan Alang Tiga merupakan lokasi yang sering dijadikan sasaran penangka¬pan kapal nelayan Lingga. 

Sebelumnya kejadian seperti ini sudah sering terjadi sejak 2014 lalu, pada waktu itu Polairud Jambi menangkap empat buah ka¬pal nelayan Lingga dan dibawa ke Jambi. 

Memang kapal nelayan tersebut sudah meresahkan kapal-kapal kecil warga sekitar dalam menangkap ikan, karena penangka¬pan ikan yang dilakukan kapal KM Regina sudah menyalahi aturan hingga merusak terumbu karang di perairan tersebut. (Mhmd)

Abdullah Hehamahua: Hukuman Mati untuk Koruptor Tidak Melanggar HAM

Jakarta INDIKASINews – Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan remisi tak perlu diberikan pada terpidana narkoba. Jika alasannya karena hak asasi manusia, menurutnya harusnya saat akan korupsi, pejabat tersebut harusnya memikirkan HAM orang lain.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly berencana memberikan remisi pada narapidana (napi) korupsi, narkoba dan teroris. Langkah ini dinilai mundur dari upaya pemberantasan korupsi jaman Presiden SBY.

"Pak SBY dulu sudah diperketat (remisi koruptor) tapi sekarang malah diperlonggar. Seharusnya Pak Jokowi bersuara lebih keras," kata dosen hukum tindak pidana pencucian uang Trisakti Yenti Ganarsih di Bincang Senator di kafe Brewerkz, Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2015).

Abdullah bahkan mengatakan seharusnya koruptor dihukum mati agar memberi efek jera bagi pejabat lainnya. "Kalau di Islam, orang yang mencuri dihukum potong tangan. Karena itu saya usulkan hukuman mati harus diberlakulkan bagi para koruptor," ucapnya.

Menurutnya, wacana pemberian remisi itu akan menjadi preseden buruk untuk Presiden Jokowi. Ia akan dinilai melanggar janji kampanyenya untuk memberantas korupsi.

"Karena kejahatan luar biasa. Organisasi juga luar biasa. Maka perlu amandemen KUHP. Ini tidak melanggar HAM. Ketika mencuri uang rakyat, dia tidak memperhatikan HAM rakyat,"‎ kata Abdullah.

Persoalan remisi untuk koruptor ini mendapat kritik dari penggiat korupsi. Rencana pemberian remisi ini dinilai sebagai langkah pelemahan KPK pasca kasus Cicak vs Buaya sekarang ini. (dbs)

YAYASAN AL WAHDAH JAWILAN DI DUGA SEROBOT TANAH WARGA

Ditulis oleh : Indikasi News pada Minggu, 15 Maret 2015 | 23.02

Serang, INDIKASI News -- Yayasan Pendidikan terutama yang berlabel Islam seharusnya dapat memberikan teladan kepada masyarakat dengan berbagai kegiatan yang mendasarkan amaliahnya berdasarkan etika-etika Agama Islam. Namun apa yang terjadi di Kp. Harendong Desa Jawilan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten sungguh sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Islam.
Pembangunan lembaga pendidikan dibawah naungan Yayasan Al Wahdah diduga telah menyerobot tanah warga. Hal ini terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan Media KPK dan Indikasinews.com. Yang meyakini adanya dugaan penyerobotan tanah tersebut dari data-data yang dimiliki baik dari pemilik tanah maupun data dan keterangan dari warga dan aparatur Desa Jawilan.

Menurut Djuhaeriah(57) selaku pemilik awal, tanah seluas 3000 meter persegi yang ia dapatkan dari hibah orang tuanya yang bernama Suanah Binti Saroti telah dibuatkan Akta Hibahnya pada tahun 1991 dengan Bukti Akta Hibah Nomor : 744.50/KOPO/XI/A/1991 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), Camat Kopo, Proyono S, BA. Tertanggal 2 November 1991.

Dan sejak diterbitkanya Akta Hibah tersebut dirinya tidak pernah merasa memperjualbelikan tanah tersebut kepada siapapun apalagi kepada Yayasan Al Wahdah. Memang sebelum adanya gonjang-ganjing dugaan penyerobotan tanah oleh pihak yayasan al Wahdah ini, Djuhaeriah pernah kedatangan tamu bernama H. Kulik (Seorang tokoh masyarakat, yang saat ini sudah meninggal) dan H. Mahmud ( mantan kades Pasir Buyut ) yang membujuknya untuk menjual tanah tersebut, tetapi ia tidak bersedia menjual karena tanah itu adalah peninggalan orangtua yang harus dipelihara untuk kepentingan keluarganya.

“Tanah seluas 3000 meter persegi yang terletak di Blok makam Persil 32 Kp. Harendong Desa Jawilan Kecamatan Jawilan adalah benar milik saya peninggalan orang tua saya Ibu Suanah. Dan telah saya Akta Hibahkan dengan NomorAkta 774.50/KOPO/XI/A/1991. Dan saya sama sekali tidak pernah merasa memperjualbelikan kepada siapapun. Jadi jelas saya sangat terkejut ketika diatas tanah itu sekarang sedang dibangun gedung untuk lembaga pendidikan milik yayasan Al Wahdah tersebut. Dan saya menduga telah terjadi kongkalingkong antara seorang tokoh Masyarakat bernama H. Kulik (Alm) dengan oknum aparatur Desa , karena hanya dia yang pernah membujuk saya untuk menjual tanah tersebut kepadanya. Mungkin karena saya tidak mau menjual, maka dia berupaya memanipulasi data dan menjualnya kepada pihak lain.“ Papar Djuhaeriah.

Keterangan senada juga disampaikan oleh Nana (36) putra dari Djuhaeriah, menurutnya, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mencoba menelusuri kasus dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya itu, ada titik terang pengakuan ahli waris H. Kulik ( alm ), yang menyatakan akan mengurus dan mengganti kerugian yang dialami Ibu Djuhaeriah. Namun sampai saat ini tidak pernah ada kelanjutannya.

“ Saya hanya ingin keadilan dan hak-hak dari orangtua saya atas tanah tersebut segera dipulihkan, oleh karena itu kami saat ini telah menyerahkan segala sesuatunya kepada Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Serang untuk mengurus permasalahan ini. Kami ingin oknum-oknum dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya dugaan manipulasi dan penyerobotan tanah tersebut segera bisa ditindak,“ harap Nana.
Sementara H. Bajari Syam, sebagai Pimpinan Yayasan Al Wahdah, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan lembaganya, membantah dugaan tersebut.

“ Saya tidak merasa menyerobot tanah tersebut, dan tanah itu bukan milik Ibu Djuhaeriyah untuk lebih jelasnya ada di tangan Pak Lurah, “ Ujarnya singkat.

Keterangan lebih lengkap di jelaskan olehWahyudin, Ketua Markas Cabang Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Serang, yang diberikan kuasa oleh Keluarga Djuhaeriah, menurutnya , dugaan penyerobotan tanah tersebut sesungguhnya sudah ada titik terang, mulai dari pengakuan Keluarga H. Kulik, penjelasan warga dan saksi bahkan keterangan tertulis dari Kepala desa dan penjelasan H. Bajari Syam sendiri merupakan satu rangkaian yang bisa di urai benang kusutnya.

“ Memang dari kronologis dan data-data yang kami miliki, mulai data dan keterangan pemilik awal Ibu Djuhaeriah, pengakuan keluarga H. Kulik (Alm), sampai kedatangan saksi yang mendukung dugaan adanya manipulasi data oleh oknum tertentu, bahwa Ibu Djuhaeriah pemilik tanah dengan buktiAkta Nomor: 774.50/KOPO/XI/A/1991, tidak pernah melakukan transaksi Jual beli dengan H. Kulik ( Alm ).. sedangkan H. Bajari Syam sebagai Pimpinan Yayasan Al Wahdah diduga melakukan transaksi jual belinya dengan H. Kulik. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat tanah program Ajudikasi yang dimiliki oleh Yayasan Al Wahdah juga patut dipertanyakan.”Ungkap Wahyudin.

Ditambahkannya, melihat persoalan ini pihaknya tidak akan tinggal diam. Laskar Merah Putih sebagai Ormas Nasional berkewajiban menolong masyarakat dan mengembalikan hak-hak warga Negara kepada pemiliknya yang sah.

”Kita bertekad mengembalikan hak-hak rakyat yang telah dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, kita prihatin ada seorang tokoh yang sangat faham agama namun tidak teliti dalam bertransaksi jual beli, sehingga mengorbankan hak-hak rakyat yang seharusnya ia lindungi. “ Pungkas Aktivis senior di Banten ini. (ws)

 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM