Home » , , » Perusahaan TV kabel Ilegal Memanfaatkan Tiang Listrik Milik PLN

Perusahaan TV kabel Ilegal Memanfaatkan Tiang Listrik Milik PLN

Ditulis oleh : Indikasi News pada Sabtu, 21 Maret 2015 | 00.13

Jakarta, INDIKASINews – PT Indonesia Comnets Plus (Icon) yang merupakan anak perusahaan PT PLN Persero mencatat, sepanjang 2014 lalu telah ditertibkan sekitar 700 kilometer kabel milik perusahaan televisi kabel di seluruh Indonesia yang memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal. 

Saat ini tidak sedikit perusahaan penyelenggara jasa televisi kabel ataupun provider internet yang seenaknya memanfaatkan tiang-tiang listrik milik PT PLN Persero. Padahal, jika tidak memenuhi prosedur dan izin yang benar, maka pemasangan itu bisa membahayakan warga.

”Kabel-kabel liar itu terpaksa kami turunkan karena sudah menganggu pasokan listrik PLN ke masyarakat dan membahayakan. Termasuk mengganggu secara estetika,” ujar Manajer Penertiban PT Icon, Widhy Prihantoro, di Kota Magelang, dilansir kompas.com

Widhy menyebutkan, hampir di seluruh wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar, banyak ditemukan kabel-kabel liar yang memanfaatkan tiang listrik milik PLN. Seperti di Jakarta, Medan, Surabaya, serta daerah-daerah lainnya di Kalimantan, Sulawesi dan Jawa Barat. Sedangkan di Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur masih relatif sedikit.

”Di Medan dan Surabaya banyak. Mau promosi saja PLN susah banget. Apalagi di Jakarta, kabel liarnya paling banyak mencapai 300 kilometer dan paling ruwet. Lalu di Purwakarta kami sudah menurunkan kabel ilegal sepanjang 15 kilometer,” tandas Widhy. 

Oleh sebab itu, Icon tidak segan melakukan penertiban jika perusahaan televisi kabel dan provider internet masih membandel. Kendati demikian, Widhy mengaku tetap melakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menurunkan kabel-kabel yang dinilai ilegal.

Widhy menyatakan, pemasangan kabel tanpa izin mayoritas dilakukan oleh perusahaan televisi kabel dan provider internet. Kebanyakan instalasinya tidak standar hingga melebihi batas jumlah kabel yang diperbolehkan.

”Selama kami melakukan penertiban di lapangan ada beberapa kendala yang kerap kami hadapi, seperti kekurangan tenaga serta kultur masyarakat setempat. Kami pernah diserang pakai senjata tulup saat razia di Kalimantan,” papar Widhy. 

Oleh sebab itu, Icon tidak segan melakukan penertiban jika perusahaan televisi kabel dan provider internet masih membandel. Kendati demikian, Widhy mengaku tetap melakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menurunkan kabel-kabel yang dinilai ilegal.(dbs)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM