Berita terkini :
02.08
Rusli Sibua Bupati Pulau Morotai Mangkir dari Panggilan KPK
Ditulis oleh : Indikasi News pada Jumat, 03 Juli 2015 | 02.08
Jakarta, INDIKASI News -- Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dan enggan berprasangka buruk.
“Kita kan belum tahu kalau dia tidak hadir, ketidakhadiran karena apa. Jangan disimpulkan dulu dia tidak taat hukum. Kalau nggak hadir harus ada alasan,” kata Johan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Menurut Johan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tehadap Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (2/7). Upaya pemanggilan ini merupakan kali pertama bagi Rusli.
Johan menegaskan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Rusli. Namun, belum dapat dipastikan kapan penjadwalan ulang itu ditetapkan.
“Kalau tidak diindahkan, sesuai dengan UU kita panggil lagi. Apakah yang kedua juga tidak didindahkan maka pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa,” imbuhnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha juga mengaku belum mendapat konfirmasi ketidakhadiran Rusli. “Belum dapat konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” pungkas dia, melalui pesan singkat, Kamis (2/7) malam.
KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, 2011, Jumat (26/6).
Johan mengakui, kasus ini merupakan pengembangan dari skandal suap sengketa Pilkada di MK yang melibatkan Akil. Terkait kasus ini, Akil telah lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6) tahun lalu.
“Tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujarnya. “Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2015,” sambungnya.
Johan menambahkan, pihaknya juga masih mengembangkan skandal suap sengketa Pilkada di MK yang melibatkan Akil tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada kepala daerah atau pihak lain yang juga dapat dijadikan tersangka.
“Mengenai yang lain, berdasar proses pengembangan yang dilakukan dari putusan pengadilan terdakwa yang sudah divonis terlebih dulu, kami akan mengembangkan lebih lanjut untuk sengketa Pilkada di tempat lain,” imbuhnya.
Dalam dakwaan Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2011. Suap diberikan agar Akil membantu memenangkan Rusli Sibua yang saat itu mencalonkan diri sebagai bupati dan berpasangan dengan Weni R. Paraisu sebagai wakil bupati dalam bursa Pilkada itu.
Pada putusan 20 Juni 2011, MK akhirnya memenangkan pasangan Rusli-Weni dengan jumlah suara 11.384.
Terkait skandal suap sengketa Pilkada di MK, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih (divonis 4 tahun penjara), tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun (3 tahun), anggota Komisi II Chairun Nisa (4 tahun), pengacara Susi Tur Andayani (5 tahun), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (5 tahun), adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (5 tahun).
Kemudian tangan kanan Akil, Muhtar Ependy (5 tahun), Walikota Palembang Romi Herton (6 tahun), istri Romi, Masyito (4 tahun), dan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang (4 tahun). Selanjutnya, pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin (masih dalam tahap penyidikan). (pk)
23.34
"Timbul Kembali", PRD Dukung Jokowi
Ditulis oleh : Indikasi News pada Selasa, 24 Maret 2015 | 23.34
Jakarta, INDIKASINews -- Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono mengatakan, PRD akan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau Jokowi-JK yang mengedepankan Trisakti dan Nawacita.
Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar Kongres VIII di Hotel Acacia, Jakarta. Partai yang dikenal sebagai kelompok penentang rezim Orde Baru kini bangkit lagi dengan mendukung Jokowi.
Bersama partainya, Agus Jabo bertekad kembali menegakkan cita-cita sesuai dengan amanat proklamasi pada 17 Agustus 1945 yang berada di garis ideologis Pancasila. Kendati begitu, PRD akan berseberangan dengan pemerintah jika Jokowi-JK tidak dalam on the track (sesuai jalur) Trisakti dan Nawacita-nya. "Tapi jika tidak, kita akan beroposisi," tegas Agus.
"Kita akan (ikut) memperjuangkan Trisakti sebagaimana pemerintah sekarang (Jokowi-JK) juga ikut menjalaninya dengan Nawacita-nya," ujar Agus Jabo di Jakarta, Selasa (24/3/15). (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Politik
23.22
Denny Indrayana Ditetapkan sebagai Tersangka
Jakarta, INDIKASINews -- Disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/15) malam. "Yang bersangkutan akan dipanggil pada hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Menurutnya, biaya Rp 5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.
Guru besar UGM ini menjadi tersangka dalam implementasi atau pelaksanaan payement gateway Kemenkum HAM RI tahun 2014. "Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat pekan ini untuk diperiksa," tutupnya.
Beberapa pekan lalu, Bareskrim Polri memanggil Denny Indrayana untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Denny tidak memenuhi panggilan polisi tersebut karena menganggap hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya.(dbs)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan
00.35
Ampun! Harga BBM Naik Lagi Awal April
Jakarta, INDIKASINews -- Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM IGN Wiratmadja mengatakan, melihat harga minyak dunia yang terus menguat dan kurs dolar AS, maka harga BBM berpotensi naik kembali.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bakal kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal bulan April.
Meski harga BBM berpotensi mengalami kenaikan pada April mendatang, namun nilainya tidak terlalu besar. "Naik, artinya tidak menukik tajam, nanti pimpinan yang akan memutuskan (berapa besaran kenaikan harga BBM-red)," pungkas Wiratmadja.
Atas pertimbangan itu, pihaknya masih mengevaluasi mengenai besaran kenaikan harga BBM. "Sedang dibahas (harga BBM-red), yang jelas harga rata-rata mengalami kenaikan karena kurs dolar naik sedikit. Itu yang menjadi bahan pertimbangan kami," ujar Wiratmadja dalam diskusi Menelisik Permasalahan Elpiji 3 kg di Jakarta, Senin (23/3/15). (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Nasional
22.10
Indonesia belum bisa Nyatakan ISIS Gerakan Terlarang
Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 23 Maret 2015 | 22.10
JAKARTA INDIKASINews -- Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Pemerintah Turki saat hendak menyeberang ke Suriah itu belum bisa dinyatakan bersalah karena Indonesia belum jelas menyatakan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) sebagai gerakan terlarang.
Pemerintah, kata Menko Polhukam Tedjo Edhie Purdijatno di Jakarta Senin (23/3), bisa saja menerima kembali WNI yang ditahan pihak keamanan Turki jika ingin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. WNI yang terduga bergabung dengan ISIS itu, bisa menjadi tulang punggung pemerintah untuk memberantas pengaruh ISIS di Indonesia.
Ke-16 WNI itu menolak dideportasi ke Indonesia. Pemulangan pun tidak dapat dilakukan dengan paksa. Namun, Tedjo menjamin pemerintahan Turki akan melaporkan perkembangan terbaru kepada pemerintah Indonesia.
"Kalau mereka mau bekerja sama dengan kita, kita akan bina dengan baik. Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang. Harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi kepada mereka," kata Tedjo di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat.
Pemerintahan Turki pun belum memberikan sinyal untuk memberikan hukuman kepada 16 WNI itu. Sementara itu, Polri baru saja menjadikan penyokong dana dan pihak yang memberangkatkan ke 16 orang itu sebagai tersangka. Namun, status tersangka itu bukan karena andil mereka memberangkatkan 16 WNI tersebut.
Sebelumnya, tim Satgasus Anti Teror bersama Densus 88 Mabes Polri dibantu anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggeledah rumah Fachry yang diduga sebagai anggota kelompok ISIS, Minggu (22/3/15). (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Nasional
21.55
Dijerat Pasal Berlapis Admin @TrioMacan2000
Jakarta, INDIKASINews -- Jaksa Penuntut Umum, Azy Tyawatdana dalam dakwaan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono, didakwa jaksa dengan pasal berlapis, Senin (23/3/15).
Menurut Jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mereka karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.
Sementara di dakwaan kedua, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata Jaksa.
Sedangkan pada dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.
Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.
Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas jaksa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan. Namun ketiganya diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya dengan agenda eksepsi.(dbs)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan
21.31
Ical menyerukan, Lawan terhadap Kubu Agung Laksono Cs
Jakarta, INDIKASINews -- Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal menyerukan kepada seluruh kader dan loyalisnya baik di tingkat daerah maupun fraksi di DPR agar dapat melakukan perlawanan terhadap Golkar kubu Agung Laksono terkait pengesahan sepihak Menkumham atas munas Ancol sebagai pengurus yang sah.
Dia pun menilai bahwa posisi kubu Munas Ancol arahan Agung Laksono memang punya legal standing atas tindak kekuasaan Yasona Laoly yang menamakan dirinya Menkumham, tapi sekali lagi menurutnya hal itu tidak berdasarkan hukum yang sah.
"Secara 'de jure' Kubu Agung Laksono dimenangkan Yasona, tapi secara 'de facto' kami lah yang punya kekuasaan. Dan tidak akan pergantian apa-apa di tubuh Golkar. Fraksi gak bisa direbut. Dan hanya satu kata Lawan," tegas pria yang akrab disapa Ical, Senin (23/3/15).
"Maka kita tunggu saja yang legal nanti.
Dan pada prinsipnya kita tunggu putusan pengadilan. Indonesai negara hukum bukan kekuasaan karena itu produk-produk harus berdasarkan hukum," beber mantan Menkokesra ini.
Dia pun juga kembali menegaskan bahwa tidak namanya pergantian Fraksi seperti yang disampaikan oleh kubu Agung Laksono.
"Fraksi tetap berjalan seperti biasa dipimpin Ketua Fraksi Ade Komarudin dan Sekertaris Bambang Soesatyo," pungkasnya.(dbs)
00.15
Fasilitator WNI untuk ISIS di Geledah Densus 88
Jakarta, INDIKASINews -- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang memimpin penggerebekan mengatakan, Amin ditangkap berkaitan dengan ISIS "Ini ada rangkaiannya di 3 lokasi lain. “Dia memfasilitasi WNI yang mau ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS," jelas Herry kepada wartawan di lokasi, Minggu (22/3/15).
Tim Deltasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah salah seorang warga yang diduga memiliki koneksi dengan jaringan ISIS. Penggeledahan ini berlangsung di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi, Cibubur, Bogor.
Rumah tersebut diketahui milik M Amin Mude yang tinggal bersama istri dan tiga anaknya yaitu Fadil (16), Niza (4) dan Asyad (3). Mereka hanya diam saat belasan petugas memasuki rumahnya. Densus 88 yang berada di sekitar rumah Amin pun menggunakan perlengkapan yang lengkap seperti baju anti peluru, masker, dan senjata laras panjang.
Berdasarkan info yang dterima, Amin sebenarnya pernah ditangkap karena memiliki hubungan dengan ISIS namun karena polisi tidak memiliki cukup bukti maka Amin dilepaskan kembali.
Amin juga telah menampung 16 orang Makassar, Sulawesi Selatan yang hendak berangkat ke Suriah melalui Turki. (dbs)
22.11
Hati-hati Antek Asing Kuasai Blok Mahakam
Ditulis oleh : Indikasi News pada Minggu, 22 Maret 2015 | 22.11
Jakarta, INDIKASINews -- Mengingat kuatnya sinyalemen kedua perusahaan secara bisnis akan berusaha sekuat tenaga memertahankan keterlibatannya dalam pengelolaan migas di blok Mahakam menurut pandangan mendasar Pengamat Kebijakan energy Sofyano Zakaria.
"Bangsa ini harus bersatu mewaspadai segala gerakan yang dilakukan antek antek asing untuk terus menguasai Blok Mahakam dengan segala cara," ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/15).
Sofyano Zakaria, mengatakan, penguasaan dan pengelolaan Blok Mahakam sejak tahun 1967 hingga 2017, sama sekali tidak menyertakan secara hukum keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai representasi keterwakilan negara.
Karena itu dengan berakhirnya kontrak pengelolaan perusahaan Total milik Perancis dan Inpex Jepang di blok mahakam tahun 2017, pengelolaan harus sepenuhnya diserahkan ke pertamina, sebagai BUMN.
Menurut Sofyano, menyerahkan blok mahakam kepada pertamina pada hakikatnya mengembalikan "wilayah jajahan" pihak asing ke pangkuan putra pertiwi. Karena itu harus diperjuangkan dengan semangat dan tekad yang sama ketika merebut Indonesia dari tangan penjajah, merdeka atau mati.
"Setiap pemikiran dan upaya dari siapapun memertahankan blok Mahakam agar tetap berada sebahagian atau sepenuhnya di tangan asing, harus dinilai sebagai sikap penghianatan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia," ujarnya.
Pemimpin dan petinggi negeri, kata Sofyano, harus berpikir dan berbuat nyata dengan ikhlas mengembalikan blok mahakam ke tangan putra pertiwi tanpa perlu beragumentasi dengan mengekspose sikap nasionalisme semu.
Karena itu rakyat menurutnya, perlu memeringatkan oknum-oknum pemimpin dan petinggi pemerintahan negeri ini, agar tidak memandang sebelah mata dan mengkerdilkan kemampuan anak bangsa untuk mengelola Blok Mahakam.
"Mengembalikan penguasaan asing terhadap blok mahakam dan juga blok blok migas lainnya ke tangan BUMN milik bangsa, harus disikapi dengan semangat nasionalisme yang tidak mendua," katanya. (dbs)
00.13
Perusahaan TV kabel Ilegal Memanfaatkan Tiang Listrik Milik PLN
Ditulis oleh : Indikasi News pada Sabtu, 21 Maret 2015 | 00.13
Jakarta, INDIKASINews – PT Indonesia Comnets Plus (Icon) yang merupakan anak perusahaan PT PLN Persero mencatat, sepanjang 2014 lalu telah ditertibkan sekitar 700 kilometer kabel milik perusahaan televisi kabel di seluruh Indonesia yang memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal.
Saat ini tidak sedikit perusahaan penyelenggara jasa televisi kabel ataupun provider internet yang seenaknya memanfaatkan tiang-tiang listrik milik PT PLN Persero. Padahal, jika tidak memenuhi prosedur dan izin yang benar, maka pemasangan itu bisa membahayakan warga.
”Kabel-kabel liar itu terpaksa kami turunkan karena sudah menganggu pasokan listrik PLN ke masyarakat dan membahayakan. Termasuk mengganggu secara estetika,” ujar Manajer Penertiban PT Icon, Widhy Prihantoro, di Kota Magelang, dilansir kompas.com
Widhy menyebutkan, hampir di seluruh wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar, banyak ditemukan kabel-kabel liar yang memanfaatkan tiang listrik milik PLN. Seperti di Jakarta, Medan, Surabaya, serta daerah-daerah lainnya di Kalimantan, Sulawesi dan Jawa Barat. Sedangkan di Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur masih relatif sedikit.
”Di Medan dan Surabaya banyak. Mau promosi saja PLN susah banget. Apalagi di Jakarta, kabel liarnya paling banyak mencapai 300 kilometer dan paling ruwet. Lalu di Purwakarta kami sudah menurunkan kabel ilegal sepanjang 15 kilometer,” tandas Widhy.
Oleh sebab itu, Icon tidak segan melakukan penertiban jika perusahaan televisi kabel dan provider internet masih membandel. Kendati demikian, Widhy mengaku tetap melakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menurunkan kabel-kabel yang dinilai ilegal.
Widhy menyatakan, pemasangan kabel tanpa izin mayoritas dilakukan oleh perusahaan televisi kabel dan provider internet. Kebanyakan instalasinya tidak standar hingga melebihi batas jumlah kabel yang diperbolehkan.
”Selama kami melakukan penertiban di lapangan ada beberapa kendala yang kerap kami hadapi, seperti kekurangan tenaga serta kultur masyarakat setempat. Kami pernah diserang pakai senjata tulup saat razia di Kalimantan,” papar Widhy.
Oleh sebab itu, Icon tidak segan melakukan penertiban jika perusahaan televisi kabel dan provider internet masih membandel. Kendati demikian, Widhy mengaku tetap melakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menurunkan kabel-kabel yang dinilai ilegal.(dbs)
22.23
Jadi Kapolda Sudah Bohong, Apalagi Jadi Kapolri
Ditulis oleh : Indikasi News pada Jumat, 20 Maret 2015 | 22.23
Jakarta, INDIKASINews -- Mencari orang jujur negeri nusantara ini susahnya minta ampun untuk memimpin , semua berlagak sok suci, sok bersih, sok alim, ternyata munafek eh munafik .
Jujur kita ketinggalan kereta , makanya harus pandai-pandai contoh pemimpin suka lagu pop, anggotanya ia putar nyanyi dangdut esoknya berhenti saja kamu jadi ajudan saya.he..he..
Indra Azwan mengatakan "Saya ingin melapor ke Jokowi, tapi birokrasi di Istana Bogor sulit, saya tidak tahu. Kalau ke Istana Jakarta saya sudah punya pengalaman," sambung Indra.
"Ingin melaporkan kebohongan Badrodin Haiti ke Sekjen (Sekretaris Jendral) Dewan Perwakilan Rakyat ) DPR Republik Indonesia, sebagai bahan pertimbangan sebagai calon Kapolri tunggal. Jadi Kapolda saja sudah bohong, apalagi menjadi Kapolri. Saya berharap agar Badrodin dipertimbangkan lagi supaya tidak jadi Kapolri," kata Indra di DPR RI Jakarta, Senin (16/3/15).
Kronologisnya Indra Azwan memiliki anak Rifki Andhika berusia (12) ditabrak pada tahun 1993 oleh anggota Polri, bernama Joko Sumantri.
Saat itu Badrodin Haiti sebagai Kapolda Jawa Timur pada tahun 2010. Badrodin sempat mengeluarkan surat jawaban terkait laporan perkara anak buahnya Joko Sumantri kepada Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Menurut Indra, Badrodin mengungkapkan Joko telah ditahan. Tapi faktanya Joko menghadiri selametan tujuh hari. sebagaimana dilansir dari tribunnews.
Kebohongan lainnya, anak Indra diasuh oleh anaknya. Sementara selama ini Indra hidup bersama anaknya dan tidak diasuh siapa-siapa. Herannya, dalam surat itu disinggung perihal cerai Indra dan istrinya.
"Saya cerai tahun 1984, namun dikatakan ibunya melarikan diri. Apa hubungannya dengan perkara ini? Sedangkan kejadian (penabrakan) tahun 1993," terang Indra.
Lalu laporan selama 17 tahun, Joko Sumantri sama sekali tidak di-non-job-kan. "Bahkan terus mendapatkan jabatan hingga saat ini. Tentunya ini merupakan kebohongan besar. bagaimana mau jadi Kapolri jadi kapolda sudah berbohong. (kopi)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan
22.01
KPAI: Ahok Contoh Pemimpin Yang Buruk Bagi Anak-anak
Jakarta, INDIKASINews -- KPAI menilai dialog yang menampilkan kata-kata kotor dan kasar itu sangat buruk dan tidak pantas disampaikan pejabat publik. Gubernur telah memberikan teladan sangat buruk bagi anak-anak," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Jumat (20/3/15).
Untuk itu, KPAI meminta menteri dalam negeri sebagi penangung jawab pembina teknis aparatur daerah untuk melakukan proses penegakan hukum dan etika kepada gubernur terkait.
Karena yang bersangkutan merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan perlu diberikan peringatan agar ada efek jera. "Penegakan kode etik pejabat publik penting untuk dilakukan agar menjamin tegaknya pemerintahan yang baik dan bersih," kata Sholeh.
Sholeh juga mengingatkan elit politik dan pendukungnya tidak mempertontonkan perilaku politik murahan, merendahkan harkat kemanusiaan dan memberikan teladan buruk bagi anak-anak."Jangan karena pembelaan terhadap tokoh politik tertentu terus menghalalkan segala cara dan seolah membenarkan kata kotor dan kebohongan. Demikian sebaliknya, jangan karena kebencian terhadap tokoh tertentu kemudian menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan," kata dia.
Sholeh juga mendorong DPRD agar dapat mengambil langkah-langkah untuk mengawasi gubernur sebagai eksekutif untuk memberikan kepemimpinan yang baik. "Anak Indonesia butuh teladan baik dari para pemimpin publik, itulah awal revolusi mental. Jika tidak, maka politisi minus (sikap) kenegarawanan inilah peniup lonceng kematian generasi," kata dia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menegur Gubernur DKI Jakarta, Basuk Purnama atau Ahok, terkait kata-kata kotor yang diucapkan Ahok saat dialog siaran langsung di salah satu stasiun televisi swasta.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, dikatakan Sholeh, juga perlu memeriksa Ahok. Tak hanya itu, KPAI juga mendesak Ahok meminta maaf terbuka kepada publik, terutama kepada anak-anak, menyesali perbuatannya serta menegaskan bahwa yang Ahok katakan itu salah, serta berkomitmen tidak mengulangi.
Selain KPAI, Ketua Komisi I DPR, Mahfuz Siddiq, dalam kapasitas pribadinya telah melayangkan surat terbuka kepada Ahok terkait hal ini. Siddiq prihatin atas sikap, etika, dan pemilihan kata-kata kasar Ahok pada ruang publik seperti itu.
Dalam dialog siaran langsung di salah satu stasiun televisi swasta, Ahok membahas terutama dana siluman APBD DKI Jaya dengan pokok bahasan institusi dan personalia DPRD DKI Jaya. Dia kerap emosional, bahkan paling tidak tiga kali mengucapkan kata-kata kasar.
Pewawancara sebelumnya juga telah menyatakan bahwa itu siaran langsung. Dialog itu dilakukan pada jam utama (prime time), saat banyak warga masih beraktivitas biasa, termasuk anak-anak. Dialog itu juga bukan termasuk jenis tayangan publik yang memerlukan pengawasan orangtua bagi anak. (dbs)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan
01.22
Tidak Suka Dengan Pertanyaan Ahok Lontarkan Kata T**i,
Jakarta, INDIKASINews -- Peristiwa memalukan dan tidak pantas keluar dari mulut Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dalam wawancara live pada Selasa (17/3). Saat itu, Ahok ditanya soal foto istrinya Veronica Tan yang duduk di kursi gubernur. Bukan hanya itu saja, tudingan Veronica ikut terlibat dalam revitalisasi Kota Tua juga ditanyakan.
Ahok terus berkelit dan mencari pembenaran terhadap perkataan kotor yakni menyebut t**i dalam wawancara live dengan Aiman Wicaksono dari KompasTV. Menurut Ahok, kata-kata menyebut kotoran manusia itu dipicu ketidaksukaannya atas pertanyaan ngeyel Aiman Wicaksono.
Ahok menjawab soal foto istrinya tersebut benar, tetapi bukan memimpin rapat soal Kota Tua seperti yang ditudingkan. Semua orang menurut Ahok bisa datang dan duduk di kursi gubernur. Kali ini istrinya yang kena tuding.
"Kan gua bilang emang pengecut saja orang-orang itu. Kalau ada masalah ngomong langsung dong," ujar Ahok yang dikonfirmasi wartawan setelah wawancara live, soal kata-kata tak pantas itu pada Selasa malam.
Ahok marah karena istrinya yang tak tahu apa-apa dijadikan sasaran tembak. Ahok kemudian diingatkan soal wawancara live. Ahok juga mengungkapkan ketidaksukaannya saat ditanya berulang-ulang soal kasus itu, padahal dia sudah memberi penjelasan.
"Ngeyel saja, sudah tanya, saya jelasin tetap ngeyel. Aku sudah jelasin masih saja ngeyel gitu, nggak ngerti. Terus dia (Aiman) bilang ini live, gua sengaja saja, siapa suruh live sama gua," tegas Ahok.
Dituding ngeyel ketika bertanya, berikut penjelasan Aiman Witjaksono dalam akun twitternya @AimanWitjaksono, Rabu (18/03).
1. Saya ingin menjawab soal "ngeyel" dari hasil wawancara LIVE saya dengan pak Gubernur DKI Jakarta, kemarin.
2. Sebagai jurnalis, saya selalu konsisten untuk tetap mengikuti Hati Nurani
3. Selain Nurani, sbg jurnalis saya menjunjung Independensi
4. Nurani yg mendorong saya untuk perdalam latar belakang dari setiap isu yg berkembang
5. Dari Independensi saya selalu merasa bebas dalam menggali
6. Saya pun tak pernah puas, dengan jawaban Narasumber yg tak tuntas
7. Meskipun dari sikap ini, ada resiko yang saya kandung
8. Saya ikhlas, mengambil resiko itu.
9. Karena saya percaya, dari Nurani & Independensi ada makna Kebenaran di dalamnya. (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan
15.16
Pendapat MUI: Hukum Mati untuk Kaum Homoseksual
Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 19 Maret 2015 | 15.16
Jakarta, INDIKASINews -- Seperti dilansir gaystarnews, dalam tulisan bertajuk, Indonesia's Islamic authority calls for death penalty for gay sex itu, Hasanuddin AF, ketua komisi fatwa MUI, menegaskan fatwa dikeluarkan karena penyimpangan seksual kian meningkat, bahkan telah menyusup sekolah-sekolah.
"Sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang dan (sodomi) adalah tindakan keji yang diancam dengan hukuman mati," katanya seperti dilansir gaystarnews, Rabu (18/3/15).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Maret 2015 lalu mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman mati, untuk pelaku homoseksual.
Hasanuddin menambahkan, penyimpangan seksual akan menyakiti moral nasional dan meminta pemerintah untuk mendirikan pusat rehabilitasi mengobati orang-orang LGBTI (lesbian, gay, bisexual, transgender, and intersex) dan membasmi homoseksualitas di negara ini.
Fatwa MUI yang dikeluarkan Januari itu mengutuk homoseksualitas sebagai gangguan 'disembuhkan' dan sodomi sebagai pelanggaran dihukum. Hal ini juga melarang legalisasi seks gay.
Hukum pidana Indonesia tidak melarang seks gay, meskipun dua pemerintah daerah telah lulus peraturan yang mengkriminalisasi tindakan homoseksual.
Sekretaris komisi fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan sodomi lebih buruk daripada perzinahan dan seks di luar nikah dan dihukum dengan hukuman yang lebih keras dalam hukum Islam. (dbs)
05.40
Sandiwara PresDir Sentul City Tentang Uang Suap
Jakarta, INDIKASINews -- Pemilik agen properti PT Multihouse Indonesia (PT MI), Dandi, mengaku kaget, lantaran duit senilai Rp 4 miliar, mengalir ke rekening perusahaan miliknya, dari PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS).
Padahal, ia mengaku tak pernah ada hubungan bisnis antara PT MI dengan PT BPS. Duit tersebut diduga disamarkan, atas perintah bos Sentul City, sekaligus terdakwa suap ruislag hutan Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Lantas, kaki tangan Swie Teng, Yohan Yap, menghubungi Dandi.Duit tersebut disetor ke rekening BCA selama dua tahap.
"Yohan Yap adalah kakak ipar saya. Yohan bilang ada uang masuk tanggal 5 Februari. Siangnya, saya cek by BCA phone, ada Rp 4 miliar. Yang transfer PT Brilian Pradana Sakti," ujar Dandi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/15).
Motifnya, untuk menyamarkan duit suap sehingga seolah-olah ada transaksi jual beli tanah antara PT MI dan PT BPS. "Tidak ada sama sekali (bisnis) antara PT MI dan PT BPS," katanya.
Setelah ditransfer, Yohan menyuruh Dandi untuk menyerahkannya pada Heru Tanda Putra, karyawan PT Bukit Jonggol Asri. Sementara sisanya, ia minta ditarik tunai.
"Tapi, di bank tidak ada dana, Rp 1,2 miliar. Sisanya lalu di transfer. Uang yang ditarik tunai, saya taruh di kamarnya Yohan, di lemari, di kota wisata," tegasnya.
Setelah itu, Dandi diajak bertemu oleh Yohan di Hotel Golden Boutique. Dalam pertemuan tersebut, Yohan melobinya agar seolah-olah ada jual beli tanah antara PT MI dan PT BPS.
"Saya tidak mau dan saya tidak tahu (uang untuk apa). Uang Rp 4 miliar dari PT BPS," katanya.
Merujuk berkas dakwaan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia (PT MI) sebesar Rp 4 miliar dilakukan atas perintah Swie Teng.
Selain itu, Swie Teng didakwa memerintahkan anak buahnya, Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini yang tak lain adalah istri Yohan Yap, untuk menandatangani surat tersebut.
Nini tercatat sebagai pihak dari PT MI. Namun realitanya, jual beli tersebut tak pernah ada.
Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (dbsHR)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan
17.10
Ditetapkan menjadi tersangka Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditahan KPK
Ditulis oleh : Indikasi News pada Rabu, 18 Maret 2015 | 17.10
Jakarta, INDIKASINews -- Zaini yang keluar dari kantor KPK dengan mengenakan Rompi Tahanan KPK warna orange sekitar pukul 21.49 WIB, diam seribu bahasa. Orang nomor satu Lombok Barat ini menolak berkomentar apapun meski pun dicecar belasan awak media yang menungguinya sejak siang.
Kuasa hukum Zaini, Setiyono mengaku shock atas upaya penahan yang dilakukan KPK. "(Beliau) shock-lah kaget. Saya sebagai penasehat hukum juga kaget,"tutur Setiyono.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha menyatakan yang bersangkutan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. "Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa Nugraha, Selasa (17/3).
Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sebelas jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony. Politikus Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur oleh penyidik KPK, usai menjalani pemeriksaan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Lombok Barat periode 2009-2019 tersebut terhadap pemiliik PT Djaya Business Group.
Atas perbuatannya, KPK menilai orang nomor satu di Kabupaten Lombok Barat tersebut dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu,KPK juga langsung mengirimkan permintaan surat cegah kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama bersangkutan. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri in.
Hingga saat ini, baru Zaeni yang disangka melakukan pemerasan, namun KPK tak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain jika ada yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan izin kawasan wisata yang diajukan beberapa pengusaha ini. (dbs)
16.23
AHOK: Yakin Ada Jutaan Orang lebih Gila Dari Saya.
Jakarta, INDIKASINews -- Didepan puluhan siswa dari Sekolah Anak Indonesia. Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) flash back ke masa kampanye Pilgub 2012 saat bersama Joko Widodo.
"Masyarakat bukan pilih saya tapi Jokowi, (saya hanya) ketiban pulung. Teori Abraham Lincoln, kami jual rekam jejak. Susah kalau kami belum jadi bupati dan walikota," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/15).
Menurutnya, jual nilai agama saat ini untuk menarik simpati rakyat bukan lagi zamannya. Bagi Ahok, percuma mengaku beriman namun di belakang tetap mencuri uang rakyat.
"Orang bosan jualan agama, seiman 'nenek lu' kalau korupsi (sama saja bohong) dan mental maling. Rakyat bergeser dan pilih yang seagama, juga seiman, sudah nggak percaya kalau kamu maling, tentukan karakter kita," imbuhnya.
Di mata mantan Bupati Belitung Timur itu, kejujuran saja tidak cukup untuk membenahi Jakarta. Tapi juga pemimpin yang berani melindungi kepentingan rakyatnya.
"Butuh orang jujur berani melindungi rakyat. Yakin ada jutaan orang lebih gila dari saya, makanya jangan frustasi dan bahaya kalau kamu menyerah," kata Ahok.
Siswa-siswi asal Papua dari tingkat SD, SMP dan SMA yang ada di dalam Ruang Balai Agung pun langsung tepuk tangan. Ahok berharap dengan berbagi pengalamannya itu bisa memotivasi setiap anak sebagai generasi penerus bangsa untuk senantiasa optimis. (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan
15.43
Gawat! PT. Arara Abadi Gusur Kuburan Warga Sakai
Siak, INDIKASINews -- PT. Arara Abadi anak perusahaan PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) . Perusahaan penghasil bubur kertas ini gencar mempublikasikan program-program 'peduli masyarakat' melalui CSR (Cooporate Social Responsibility) yang diklaim demi kepentingan masyarakat tempatan pada sejumlah media, namun dibalik program yang digadang-gadang tersebut ternyata disisi lain tidak sedikit pula warga masyarakat yang merasa dikebiri hak-haknya.
Konflik masalah pertanahan masyarakat dengan PT. Arara Abadi tak pernah habisnya, hampir semua kabupaten di Riau masyarakatnya merasa dizalami dan berkonflik dengan perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara ini.
Setidaknya hal ini kembali tergambarkan saat adanya tuntutan masyarakat Minas Barat - Siak yang saat ini tengah bersiteru dengan perusahaan bubur kertas ini.
Adalah Alam Ilahi salah seorang perwakilan warga Minas Barat tengah melakukan demo atas penyerobotan tanah warga oleh PT. RAPP ini mengatakan bahwa upaya demo ini telah berkali-kali dilakukan. Menurutnya masyarakat Sakai telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1992 .
Namun kenyataannnya tanah masyarakat yang telah mengantongi SKT yang kini sebagai mata pencarian warga diklaim masuk areal perizinan RAPP. Hal ini dkatakanya dihadapan DPRD Siak , hari Senen (16/3-15)
"Kami telah memiliki SKT dari tahun 84. Arara Abadi masuk tahun 1992, kenapa lahan kami digusur begitu saja", kata Alam.
"Ribuan kuburan nenek moyang kami masuk ke areal Arara Abadi, termasuk kuburan nenek kandung saya. Kuburan dikeruk pakai eskavator, ribuan jumlahnya. Sekarang tinggal 3 kuburan", tegas Alam Illahi dihadapan forum audiensi dengan DPRD Siak.
Tanggapan DPRD Siak
M.Ariadi anggota DPRD Siak menanggapi permasalahan konflik lahan ini dengan meminta Menteri Kehutanan RI harus segera turun tangan.
"Masyarakat meminta Menteri Kehutanan RI agar mengevaluasi kembali perizinan yang diberikan di daerah Siak secara khusus untuk daerah Minas", harapnya.
Politisi partai Hanura ini juga menilai PT. RAPP tidak menjalankan amar putusan SK 743 tahun 1996 yang didapat PT. Arara Abadi.
"Dimana dalam dalam putusan tersebut diperintahkan untuk membuat tapal batas definiff, sesuai amanat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan pemerintah No 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan. Kalau diikuti saya yakin tidak akan ada konflik", terang Ariadi lagi.
Ditempat lain Pengamat Tanah Ulayat singkatan dari (Petu) Ajisutisyoso mengatakan selama ini masyarakat Internasional tertipu tayangan iklan oleh perusahaan bubur kertas tersebut, hanya untuk menyenangkan publik kenyataanya tuh buktinya . jangan lupa tuh stanley bagi-bagi saweran tuh ketus Ajisutisyoso.
"Untuk itu masyarakat meminta pengukuran ulang lahan PT.Arara Abadi tersebut", imbuhnya. (kopi)
15.32
Nazaruddin Bilang Ibas Terima Fee, KPK Diam!
Jakarta, INDIKASINews -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono banyak menerima aliran uang dari Grup Permai.
Tak hanya Ibas, Nazaruddin juga mengatakan, Marwan Jafar yang kini menjabat Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi turut menikmati fee tersebut.
"Soal fee 2,5% itu, Ibas terima banyak duit dari Permai Group" ujar Nazaduddin usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/3).
"Selebihnya tentang uang dari Permai Grup, feenya pernah dikasih dan dikumpulkan di fraksi Demokrat, dibagikan kepada ketua-ketua fraksi yang waktu itu dukung angket pajak. Salah satunya ketua fraksi PKB," paparnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sembilan jam di KPK, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Sea Games dan Pembangun Gedung Serbaguna Palembang tahun 2011 itu tidak menjelaskan secara rinci soal aliran dana yang mengalir ke salah satu menteri Presiden Joko Widodo itu saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
Dia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang akan kembali mengantarnya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (dbs)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan
15.12
Diduga Ibas Kebal Hukum
Jakarta, INDIKASINews -- Standarkia mengatakan, aparat penegak hukum, terutama KPK diminta jangan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Semua yang terlibat harus ditebas. “Jangan diskriminatif, dan jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negeri ini harus bebas korupsi.
Menurut aktivis prodemokrasi ini, masih banyak pejabat Negara yang terlibat kasus korupsi seperti kasus Hambalang belum tersentuh. “Seharusnya KPK membersihkan semua yang terlibat korupsi Hambalang,” paparnya.
Nama Edhie Baskoro Yudhoyono, atau yang akrab disapa Ibas namanya kembali disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menerima aliran uang dari Grup Permai. Namun putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hingga saat ini seperti tak dapat tersentuh oleh hukum.
"Sudah kesekian kalinya Ibas disebut Nazarudin terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh. Kita menyangkannya. Harusnya aparat hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ibas, jika terbukti langsung ditangkap. KPK jangan takut,” kata Ketua Umum Serikat Aksi Kerakyatan Indonesia (Aksi) Standarkia Latif kepada harianterbit.com, Rabu (18/3/15).
Sebelumnya, Nazaruddin kembali menyebut Ibas menerima aliran dana dari perusahaan miliknya. "Soal fee 2,5% itu, Ibas terima banyak duit dari Permai Group" ujar Nazaduddin usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (17/3/15).
"Selebihnya tentang uang dari Permai Grup, feenya pernah dikasih dan dikumpulkan di fraksi Demokrat, dibagikan kepada ketua-ketua fraksi yang waktu itu dukung angket pajak. Salah satunya ketua fraksi PKB," paparnya.
Tak hanya Ibas, Nazaruddin juga mengatakan, Marwan Jafar yang kini menjabat Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi turut menikmati fee tersebut. (dbs)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan






















.jpg)
