Home » , , » Gawat! PT. Arara Abadi Gusur Kuburan Warga Sakai

Gawat! PT. Arara Abadi Gusur Kuburan Warga Sakai

Ditulis oleh : Indikasi News pada Rabu, 18 Maret 2015 | 15.43

Siak, INDIKASINews -- PT. Arara Abadi anak perusahaan PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) . Perusahaan penghasil bubur kertas ini gencar mempublikasikan program-program 'peduli masyarakat' melalui CSR (Cooporate Social Responsibility) yang diklaim demi kepentingan masyarakat tempatan pada sejumlah media, namun dibalik program yang digadang-gadang tersebut ternyata disisi lain tidak sedikit pula warga masyarakat yang merasa dikebiri hak-haknya.


Konflik masalah pertanahan masyarakat dengan PT. Arara Abadi tak pernah habisnya, hampir semua kabupaten di Riau masyarakatnya merasa dizalami dan berkonflik dengan perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara ini.

Setidaknya hal ini kembali tergambarkan saat adanya tuntutan masyarakat Minas Barat - Siak yang saat ini tengah bersiteru dengan perusahaan bubur kertas ini.

Adalah Alam Ilahi salah seorang perwakilan warga Minas Barat tengah melakukan demo atas penyerobotan tanah warga oleh PT. RAPP ini mengatakan bahwa upaya demo ini telah berkali-kali dilakukan. Menurutnya masyarakat Sakai telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1992 . 

Namun kenyataannnya tanah masyarakat yang telah mengantongi SKT yang kini sebagai mata pencarian warga diklaim masuk areal perizinan RAPP. Hal ini dkatakanya dihadapan DPRD Siak , hari Senen (16/3-15)

"Kami telah memiliki SKT dari tahun 84. Arara Abadi masuk tahun 1992, kenapa lahan kami digusur begitu saja", kata Alam.

"Ribuan kuburan nenek moyang kami masuk ke areal Arara Abadi, termasuk kuburan nenek kandung saya. Kuburan dikeruk pakai eskavator, ribuan jumlahnya. Sekarang tinggal 3 kuburan", tegas Alam Illahi dihadapan forum audiensi dengan DPRD Siak.

Tanggapan DPRD Siak

M.Ariadi anggota DPRD Siak menanggapi permasalahan konflik lahan ini dengan meminta Menteri Kehutanan RI harus segera turun tangan.

"Masyarakat meminta Menteri Kehutanan RI agar mengevaluasi kembali perizinan yang diberikan di daerah Siak secara khusus untuk daerah Minas", harapnya.

Politisi partai Hanura ini juga menilai PT. RAPP tidak menjalankan amar putusan SK 743 tahun 1996 yang didapat PT. Arara Abadi.

"Dimana dalam dalam putusan tersebut diperintahkan untuk membuat tapal batas definiff, sesuai amanat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan pemerintah No 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan. Kalau diikuti saya yakin tidak akan ada konflik", terang Ariadi lagi.

Ditempat lain Pengamat Tanah Ulayat singkatan dari (Petu) Ajisutisyoso mengatakan selama ini masyarakat Internasional tertipu tayangan iklan oleh perusahaan bubur kertas tersebut, hanya untuk menyenangkan publik kenyataanya tuh buktinya . jangan lupa tuh stanley bagi-bagi saweran tuh ketus Ajisutisyoso.

"Untuk itu masyarakat meminta pengukuran ulang lahan PT.Arara Abadi tersebut", imbuhnya. (kopi)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM