Home » , , » Rusli Sibua Bupati Pulau Morotai Mangkir dari Panggilan KPK

Rusli Sibua Bupati Pulau Morotai Mangkir dari Panggilan KPK

Ditulis oleh : Indikasi News pada Jumat, 03 Juli 2015 | 02.08

Jakarta, INDIKASI News -- Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dan enggan berprasangka buruk.

“Kita kan belum tahu kalau dia tidak hadir, ketidakhadiran karena apa. Jangan disimpulkan dulu dia tidak taat hukum. Kalau nggak hadir harus ada alasan,” kata Johan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Menurut Johan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tehadap Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (2/7). Upaya pemanggilan ini merupakan kali pertama bagi Rusli.
Johan menegaskan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Rusli. Namun, belum dapat dipastikan kapan penjadwalan ulang itu ditetapkan.

“Kalau tidak diindahkan, sesuai dengan UU kita panggil lagi. Apakah yang kedua juga tidak didindahkan maka pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa,” imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha juga mengaku belum mendapat konfirmasi ketidakhadiran Rusli. “Belum dapat konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” pungkas dia, melalui pesan singkat, Kamis (2/7) malam.

KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, 2011, Jumat (26/6).

Johan mengakui, kasus ini merupakan pengembangan dari skandal suap sengketa Pilkada di MK yang melibatkan Akil. Terkait kasus ini, Akil telah lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6) tahun lalu.

“Tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujarnya. “Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2015,” sambungnya.

Johan menambahkan, pihaknya juga masih mengembangkan skandal suap sengketa Pilkada di MK yang melibatkan Akil tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada kepala daerah atau pihak lain yang juga dapat dijadikan tersangka.

“Mengenai yang lain, berdasar proses pengembangan yang dilakukan dari putusan pengadilan terdakwa yang sudah divonis terlebih dulu, kami akan mengembangkan lebih lanjut untuk sengketa Pilkada di tempat lain,” imbuhnya.

Dalam dakwaan Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2011. Suap diberikan agar Akil membantu memenangkan Rusli Sibua yang saat itu mencalonkan diri sebagai bupati dan berpasangan dengan Weni R. Paraisu sebagai wakil bupati dalam bursa Pilkada itu.

Pada putusan 20 Juni 2011, MK akhirnya memenangkan pasangan Rusli-Weni dengan jumlah suara 11.384.
Terkait skandal suap sengketa Pilkada di MK, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih (divonis 4 tahun penjara), tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun (3 tahun), anggota Komisi II Chairun Nisa (4 tahun), pengacara Susi Tur Andayani (5 tahun), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (5 tahun), adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (5 tahun).

Kemudian tangan kanan Akil, Muhtar Ependy (5 tahun), Walikota Palembang Romi Herton (6 tahun), istri Romi, Masyito (4 tahun), dan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang (4 tahun). Selanjutnya, pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin (masih dalam tahap penyidikan). (pk)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM