Home » , , » Pendapat MUI: Hukum Mati untuk Kaum Homoseksual

Pendapat MUI: Hukum Mati untuk Kaum Homoseksual

Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 19 Maret 2015 | 15.16

Jakarta, INDIKASINews -- Seperti dilansir gaystarnews, dalam tulisan bertajuk, Indonesia's Islamic authority calls for death penalty for gay sex itu, Hasanuddin AF, ketua komisi fatwa MUI, menegaskan fatwa dikeluarkan karena penyimpangan seksual kian meningkat, bahkan telah menyusup sekolah-sekolah.

"Sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang dan (sodomi) adalah tindakan keji yang diancam dengan hukuman mati," katanya seperti dilansir gaystarnews, Rabu (18/3/15).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Maret 2015 lalu mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman mati, untuk pelaku homoseksual.

Hasanuddin menambahkan, penyimpangan seksual akan menyakiti moral nasional dan meminta pemerintah untuk mendirikan pusat rehabilitasi mengobati orang-orang LGBTI (lesbian, gay, bisexual, transgender, and intersex) dan membasmi homoseksualitas di negara ini.

Fatwa MUI yang dikeluarkan Januari itu mengutuk homoseksualitas sebagai gangguan 'disembuhkan' dan sodomi sebagai pelanggaran dihukum. Hal ini juga melarang legalisasi seks gay.

Hukum pidana Indonesia tidak melarang seks gay, meskipun dua pemerintah daerah telah lulus peraturan yang mengkriminalisasi tindakan homoseksual.

Sekretaris komisi fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan sodomi lebih buruk daripada perzinahan dan seks di luar nikah dan dihukum dengan hukuman yang lebih keras dalam hukum Islam. (dbs)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM