Home » , , , , » LSM Garda Tipikor Sulut Desak KPK Lakukan Penyelidikan Sejumlah Kasus Tipikor Dan Gratifikasi

LSM Garda Tipikor Sulut Desak KPK Lakukan Penyelidikan Sejumlah Kasus Tipikor Dan Gratifikasi

Ditulis oleh : Unknown pada Rabu, 11 Februari 2015 | 00.57

Sulut, INDIKASI News -- Ketua LSM Garda Tipikor Sulut, Ato Tamila angkat bicara soal dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di balik semboyan membangun Sulawesi Utara (Sulut) bebas tanpa korupsi. Kasus dugaan ini sudah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2010 lalu, akan tetapi sudah masuk di tahun 2015 ini kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi seakan - akan didiamkan oleh pihak KPK sendiri.

Seharusnya KPK sejak tahun 2010 sudah melakukan langkah - langkah penyelidikan terhadap sejumlah temuan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan gratifikasi yang ada di meja KPK sendiri.

Pada tahun 2010, KPK telah memanen kasus dugaan tipikor di Sulut sebanyak 480 kasus tipikor dan sekarang sudah masuk di usia 12 tahun dan khususnya Abraham Samad sebagai ketua KPK sampai mau berakhir di bulan desember 2015, belum pernah mengungkap akan kasus dugaan tipikor dan gratifikasi di Sulut.

Seperti beberapa dugaan kebijakan yang terselubung oleh Dr.Sinyo Harry Sarundajang selaku Gubernur Sulut yang memberikan semboyan membangun Sulut tanpa korupsi, anak perbatasan utara NKRI ini (Talaud ) sangat fokal dengan slogan anti korupsi dan telah membeberkan sejumlah dugaan tipikor dan gratifikasi yang terselubung antara lain ; 1. Pada masa periode pertama Dr. Sinyo Harry Sarundajang selaku Gubernur Sulut ( 2005-2010 ) telah menyampaikan secara tegas pada beberapa kesempatan baik formal dan informal bahwa pertambangan PT.Mears Soputan Mining (PT. MSM) di Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara milik pengusaha Australia ini. “Selama saya menjabat sebagai Gubernur Sulut jangan harap memberikan izin kepada PT.MSM untuk beroperasi karena akan merusak lingkungan hidup dan hal ini di dukung penuh oleh elemen masyarakat Kabupaten Minahasa Utara bahkan pemerintah pusat waktu itu melalui menteri lingkungan hidup, Rahmad Witular juga mendukung tidak memberikan surat izin operasional PT.MSM tersebut walaupun ada upaya suap oleh pihak PT.MSM senilai Rp 4 miliar.

Namun sangat di sayangkan ketika akan berakhir masa jabatan Gubernur Sulut dan siap memasuki pencalonan kedua kalinya Sinyo Harry Sarundajang berubah 100 derajat dengan dugaan telah memberikan izin ke PT.SMS, hal ini sudah di ketahui oleh masyarakat luas tetapi tidak berdaya karena dugaan akses informasi dan aparat sudah di bawah kendalikan oleh Sinyo Harry Sarundajang sehingga tidak pernah terangkat ke permukaan publik di mana PT.SMS telah di duga melipat gandakan dana sebagai kompromi agar bapak Sinyo Harry Sarundajang selaku Gubernur Sulut dapat memberikan izin operasi PT.MSM. Diduga Gubernur Sulut telah menerima suap sebesar Rp 20 miliar yang akhirnya meloloskan PT.MSM untuk beroperasi.

Ketua LSM Garda Tipikor Sulut menduga ada praktik gratifikasi di balik keluarnya izin operasi PT.MSM. Untuk itu KPK harus berani melakukan langkah penyelidikan terhadap kasus dugaan penerimaan suap ini.

2. Dugaan pembangunan sarana air bersih melalui proyek Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Utara dengan anggaran Rp 5 miliardan lokasi di Paniki Kecamatan Mapanget Manado diperuntukan bagi masyarakat di Kelurahan Paniki. Tapi dugaanya di bangun di kawasan PT. Grand Kawanua Internasional (kawasan hotel Novotel dan perumahan elit). Hal ini karena pemilik perusahaan tersebut Haryanto Hadikosumo di duga orang dekat dan di duga sebagai penyandang dana Sinyo Harry Sarundajang ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulut tahun 2010 - 2015 sehingga pembangunan air bersih bukan masyarakat yang menikmati tetapi perusahaan tersebut, bahkan dugaan pembangunan sarana air bersih tersebut dilakoni oleh perusahan milik anaknya sendiri.

3. Dugaan pembangunan Gedung expo,Taman Anggrek di Kairagi Manado yang telah di anggarkan dari APBD sebesar Rp 15 miliar, tetapi hingga kini kondisi geung tersebut terlantar dan sangat memprihatinkan karena di bangun oleh perusahaan anaknya sehingga tidak tersentuh oleh hukum (pada saat itu).

4. Dugaan pembangunan kantor Perwakilan Sulut di Jakarta di renovasi dan di bangun dengan menggunakan dana APBD Sulawesi Utara sekitar Rp 300 miliar dan saat ini telah di serahkan pengelolaanya dan di kontrakan kepada pihak ke tiga selama 30 tahun dengan nilai kontrak per tahun sebesar Rp 10 miliar yang masuk ke kas pemerintah Propinsi Sulawesi Utara (hal ini tidak wajar) dan bahkan telah merugikan masyarakat Sulawesi Utara karena ada indikasi kolusi dengan Sinyo Harry Sarundajang bahkan ada dugaan korupsi karena dengan biaya sewa yang tidak sebanding dengan anggaran pembangunanya dan apabila KPK benar-benar melakukan penyelidikan apa yg terselubung selama kepemimpinan Dr.sinyo Harry sebagai Gubernur Sulut pasti banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratfikasi terungkap. KPK harus berani melakukan langkah - langkah penyelidikan. KPK harus bertindak tanpa pandang bulu, demi penegakan supremasi hukum.
Benarkah semboyan membangun Sulut tanpa Korupsi ?. (red)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM