Home » , , » Sandiwara PresDir Sentul City Tentang Uang Suap

Sandiwara PresDir Sentul City Tentang Uang Suap

Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 19 Maret 2015 | 05.40

Jakarta, INDIKASINews -- Pemilik agen properti PT Multihouse Indonesia (PT MI), Dandi, mengaku kaget, lantaran duit senilai Rp 4 miliar, mengalir ke rekening perusahaan miliknya, dari PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS).

Padahal, ia mengaku tak pernah ada hubungan bisnis antara PT MI dengan PT BPS. Duit tersebut diduga disamarkan, atas perintah bos Sentul City, sekaligus terdakwa suap ruislag hutan Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Lantas, kaki tangan Swie Teng, Yohan Yap, menghubungi Dandi.Duit tersebut disetor ke rekening BCA selama dua tahap.

"Yohan Yap adalah kakak ipar saya. Yohan bilang ada uang masuk tanggal 5 Februari. Siangnya, saya cek by BCA phone, ada Rp 4 miliar. Yang transfer PT Brilian Pradana Sakti," ujar Dandi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/15).

Motifnya, untuk menyamarkan duit suap sehingga seolah-olah ada transaksi jual beli tanah antara PT MI dan PT BPS. "Tidak ada sama sekali (bisnis) antara PT MI dan PT BPS," katanya.

Setelah ditransfer, Yohan menyuruh Dandi untuk menyerahkannya pada Heru Tanda Putra, karyawan PT Bukit Jonggol Asri. Sementara sisanya, ia minta ditarik tunai.

"Tapi, di bank tidak ada dana, Rp 1,2 miliar. Sisanya lalu di transfer. Uang yang ditarik tunai, saya taruh di kamarnya Yohan, di lemari, di kota wisata," tegasnya.

Setelah itu, Dandi diajak bertemu oleh Yohan di Hotel Golden Boutique. Dalam pertemuan tersebut, Yohan melobinya agar seolah-olah ada jual beli tanah antara PT MI dan PT BPS.

"Saya tidak mau dan saya tidak tahu (uang untuk apa). Uang Rp 4 miliar dari PT BPS," katanya.

Merujuk berkas dakwaan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia (PT MI) sebesar Rp 4 miliar dilakukan atas perintah Swie Teng.

Selain itu, Swie Teng didakwa memerintahkan anak buahnya, Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini yang tak lain adalah istri Yohan Yap, untuk menandatangani surat tersebut.

Nini tercatat sebagai pihak dari PT MI. Namun realitanya, jual beli tersebut tak pernah ada.

Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (dbsHR)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM