Home » , , » Ditetapkan menjadi tersangka Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditahan KPK

Ditetapkan menjadi tersangka Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditahan KPK

Ditulis oleh : Indikasi News pada Rabu, 18 Maret 2015 | 17.10

Jakarta, INDIKASINews -- Zaini yang keluar dari kantor KPK dengan mengenakan Rompi Tahanan KPK warna orange sekitar pukul 21.49 WIB, diam seribu bahasa. Orang nomor satu Lombok Barat ini menolak berkomentar apapun meski pun dicecar belasan awak media yang menungguinya sejak siang.

Kuasa hukum Zaini, Setiyono mengaku shock atas upaya penahan yang dilakukan KPK. "(Beliau) shock-lah kaget. Saya sebagai penasehat hukum juga kaget,"tutur Setiyono.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha menyatakan yang bersangkutan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. "Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa Nugraha, Selasa (17/3).

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sebelas jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony. Politikus Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur oleh penyidik KPK, usai menjalani pemeriksaan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Lombok Barat periode 2009-2019 tersebut terhadap pemiliik PT Djaya Business Group.

Atas perbuatannya, KPK menilai orang nomor satu di Kabupaten Lombok Barat tersebut dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu,KPK juga langsung mengirimkan permintaan surat cegah kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama bersangkutan. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri in.

Hingga saat ini, baru Zaeni yang disangka melakukan pemerasan, namun KPK tak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain jika ada yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan izin kawasan wisata yang diajukan beberapa pengusaha ini. (dbs)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM