Home » , , » YAYASAN AL WAHDAH JAWILAN DI DUGA SEROBOT TANAH WARGA

YAYASAN AL WAHDAH JAWILAN DI DUGA SEROBOT TANAH WARGA

Ditulis oleh : Indikasi News pada Minggu, 15 Maret 2015 | 23.02

Serang, INDIKASI News -- Yayasan Pendidikan terutama yang berlabel Islam seharusnya dapat memberikan teladan kepada masyarakat dengan berbagai kegiatan yang mendasarkan amaliahnya berdasarkan etika-etika Agama Islam. Namun apa yang terjadi di Kp. Harendong Desa Jawilan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten sungguh sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Islam.
Pembangunan lembaga pendidikan dibawah naungan Yayasan Al Wahdah diduga telah menyerobot tanah warga. Hal ini terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan Media KPK dan Indikasinews.com. Yang meyakini adanya dugaan penyerobotan tanah tersebut dari data-data yang dimiliki baik dari pemilik tanah maupun data dan keterangan dari warga dan aparatur Desa Jawilan.

Menurut Djuhaeriah(57) selaku pemilik awal, tanah seluas 3000 meter persegi yang ia dapatkan dari hibah orang tuanya yang bernama Suanah Binti Saroti telah dibuatkan Akta Hibahnya pada tahun 1991 dengan Bukti Akta Hibah Nomor : 744.50/KOPO/XI/A/1991 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), Camat Kopo, Proyono S, BA. Tertanggal 2 November 1991.

Dan sejak diterbitkanya Akta Hibah tersebut dirinya tidak pernah merasa memperjualbelikan tanah tersebut kepada siapapun apalagi kepada Yayasan Al Wahdah. Memang sebelum adanya gonjang-ganjing dugaan penyerobotan tanah oleh pihak yayasan al Wahdah ini, Djuhaeriah pernah kedatangan tamu bernama H. Kulik (Seorang tokoh masyarakat, yang saat ini sudah meninggal) dan H. Mahmud ( mantan kades Pasir Buyut ) yang membujuknya untuk menjual tanah tersebut, tetapi ia tidak bersedia menjual karena tanah itu adalah peninggalan orangtua yang harus dipelihara untuk kepentingan keluarganya.

“Tanah seluas 3000 meter persegi yang terletak di Blok makam Persil 32 Kp. Harendong Desa Jawilan Kecamatan Jawilan adalah benar milik saya peninggalan orang tua saya Ibu Suanah. Dan telah saya Akta Hibahkan dengan NomorAkta 774.50/KOPO/XI/A/1991. Dan saya sama sekali tidak pernah merasa memperjualbelikan kepada siapapun. Jadi jelas saya sangat terkejut ketika diatas tanah itu sekarang sedang dibangun gedung untuk lembaga pendidikan milik yayasan Al Wahdah tersebut. Dan saya menduga telah terjadi kongkalingkong antara seorang tokoh Masyarakat bernama H. Kulik (Alm) dengan oknum aparatur Desa , karena hanya dia yang pernah membujuk saya untuk menjual tanah tersebut kepadanya. Mungkin karena saya tidak mau menjual, maka dia berupaya memanipulasi data dan menjualnya kepada pihak lain.“ Papar Djuhaeriah.

Keterangan senada juga disampaikan oleh Nana (36) putra dari Djuhaeriah, menurutnya, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mencoba menelusuri kasus dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya itu, ada titik terang pengakuan ahli waris H. Kulik ( alm ), yang menyatakan akan mengurus dan mengganti kerugian yang dialami Ibu Djuhaeriah. Namun sampai saat ini tidak pernah ada kelanjutannya.

“ Saya hanya ingin keadilan dan hak-hak dari orangtua saya atas tanah tersebut segera dipulihkan, oleh karena itu kami saat ini telah menyerahkan segala sesuatunya kepada Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Serang untuk mengurus permasalahan ini. Kami ingin oknum-oknum dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya dugaan manipulasi dan penyerobotan tanah tersebut segera bisa ditindak,“ harap Nana.
Sementara H. Bajari Syam, sebagai Pimpinan Yayasan Al Wahdah, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan lembaganya, membantah dugaan tersebut.

“ Saya tidak merasa menyerobot tanah tersebut, dan tanah itu bukan milik Ibu Djuhaeriyah untuk lebih jelasnya ada di tangan Pak Lurah, “ Ujarnya singkat.

Keterangan lebih lengkap di jelaskan olehWahyudin, Ketua Markas Cabang Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Serang, yang diberikan kuasa oleh Keluarga Djuhaeriah, menurutnya , dugaan penyerobotan tanah tersebut sesungguhnya sudah ada titik terang, mulai dari pengakuan Keluarga H. Kulik, penjelasan warga dan saksi bahkan keterangan tertulis dari Kepala desa dan penjelasan H. Bajari Syam sendiri merupakan satu rangkaian yang bisa di urai benang kusutnya.

“ Memang dari kronologis dan data-data yang kami miliki, mulai data dan keterangan pemilik awal Ibu Djuhaeriah, pengakuan keluarga H. Kulik (Alm), sampai kedatangan saksi yang mendukung dugaan adanya manipulasi data oleh oknum tertentu, bahwa Ibu Djuhaeriah pemilik tanah dengan buktiAkta Nomor: 774.50/KOPO/XI/A/1991, tidak pernah melakukan transaksi Jual beli dengan H. Kulik ( Alm ).. sedangkan H. Bajari Syam sebagai Pimpinan Yayasan Al Wahdah diduga melakukan transaksi jual belinya dengan H. Kulik. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat tanah program Ajudikasi yang dimiliki oleh Yayasan Al Wahdah juga patut dipertanyakan.”Ungkap Wahyudin.

Ditambahkannya, melihat persoalan ini pihaknya tidak akan tinggal diam. Laskar Merah Putih sebagai Ormas Nasional berkewajiban menolong masyarakat dan mengembalikan hak-hak warga Negara kepada pemiliknya yang sah.

”Kita bertekad mengembalikan hak-hak rakyat yang telah dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, kita prihatin ada seorang tokoh yang sangat faham agama namun tidak teliti dalam bertransaksi jual beli, sehingga mengorbankan hak-hak rakyat yang seharusnya ia lindungi. “ Pungkas Aktivis senior di Banten ini. (ws)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM