Home » , » Penyeludupan 487 Batang Kayu Ilegal Dari Kotim Berhasil Digagalkan Polisi

Penyeludupan 487 Batang Kayu Ilegal Dari Kotim Berhasil Digagalkan Polisi

Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 12 Maret 2015 | 15.56

Palangkaraya, INDIKASI News -- Jajaran Direskrimsus Polda Kalteng kembali berhasil mengagalkan aksi Penyeludupan Kayu Ilegal dalam Operasi Wanalaga 2015. Sebanyak dua truk yang bermuatan 487 batang jenis kayu olahan ini jenis Ulin tanpa dilengkapi dokumen berhasil diamankan oleh petugas pada saat melintas dijalan Tilik Riwut km 44 pada Selasa (2/3).

Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Anton Sasono menjelaskan, kedua truk ini awalnya dihentikan petugas lantaran curiga pada saat melintas diruas jalan Tjilik Riwut Ketika dilakukan pemeriksaan kedua truk tersebut bermuatan Kayu Ulin.

Sementara kedua sopir truk ini ditanya bernama Edi dan Rafiq ditanya soal kelengkapan dokumen tidak dapat menunjukkan. Akhirnya diamankan ke Mapolda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka tidak dapat menunjukkan Kelengkapan surat izin," kata Anton.

Ketika ditanya keduanya mengaku kayu tersebut diangkut dari Desa Tumbang Sangai, Kotawaringin Timur dan akan dibawa menuju Kuala Kapuas. Dikatakan pula kayu tersebut merupakan pesanan dari bos mereka.
Kedua sopir yang kini berstatus tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena telah melanggar undang-undang tentang kehutanan dengan membawa atau mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah.

“Kedua sopir saat ini berstatus tersangka dan akan dikenakan undang-undang kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"Terangnya. Sementara itu Rafiq salah satu sopir mengatakan bahwa kayu tersebut merupakan pesanan bos di Kabupaten Kapuas. Dirinya bersama Edi hanya ditugaskan untuk membawa kayu olahan tersebut dari Kabupaten Sampit. "Kami hanya ditugaskan untuk membawa angkutan, "Terangnya. (Kyn)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM