Home » , , » Oknum Guru MIN Diponis Tiga Tahun Penjara

Oknum Guru MIN Diponis Tiga Tahun Penjara

Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 12 Maret 2015 | 18.53

Sampit,INDIKASI News -- Terdakwa kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru, Iman Sayuti (35) yang diketahui warga Jalan Suprapto Selatan RT03/RW 07 Kelurahan MB Ketapang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah di ponis 3 tahun penjara kini harus menjalani hidup dibalik jeruji besi.

Akan tetapi status pekerjaannya sebagai guru di SD -MIN ini masih belum jelas, apakah yang bersangkutan dipecat sebagai PNS atau hanya tidak menerima gaji selama didalam penjara.

Kementerian Agama Kotim melalui Kasubag Drs H Jainudin, saat dikonfirmasi, Jumat (6/3)belum lama ini, masih enggan memberikan komentar terkait terdakwa yang sudah resmi di penjara tersebut.

Seperti diketahui Imam Sayuti telah di vonis kurungan penjara selama tiga tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Saputro Handoyo SH MH Kamis (5/3). Terdakwa didenda Rp 60 juta karena telah terbukti mencabuli anak dibawah umur dan melanggar pasal 82 -UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Kar)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM