Bima, INDIKASI News -- Tiap tahun pemerintah tetap kucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga tetap diikuti dengan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) baik yang bersumber dari APBD II maupun APBN dengan tujuan untuk dapat membantu kesejahteraan siswa terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Pada SMPN 4 Monta dengan jumlah siswa sebanyak 441 orang maka menerima uang BOS tiap triwulan sebanyak Rp.79.342.500,- tapi oleh Kepala Sekolah pada penerimaan triwulan pertama bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2015 diserahkan pada bendahara BOS hanya sebesar Rp.59.342.500,- sedangkan sebesar Rp.20.000.000,- dipegang sendiri oleh Kepala Sekolah.
Senin 09 Maret 2015 Media KPK melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah dan Bendahara di ruangannya menjawab memang benar dan mengakui terus terang tapi itu uang bukan untuk pribadinya jelas uang tersebut adalah untuk kegiatan pemeliharaan ringan dan lain-lain keperluan sekolah sesuai hasil rapat dengan Wakasek, Guru-guru dan Pegawai. Tapi sayang kalau benar-benar pelaksanaan Dana BOS dilaksanakan dengan transparan, keterbukaan, kebersamaan dan profesional tentunya tidak mungkin Komite Sekolah berani beberkan pada media dan melaporkan pada Kapolres Kabupaten Bima dan yang paling disayangkan sebagaimana pengakuan Bendahara bahwa atasannya selalu memint uang BOS diluar kewajaran yang tidak sesuai petunjuk/ Juknis maka tidak perlu dilayani sebab Bendahara hanya berbuat atas perintah atasan (Kepala Sekolah) sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang (RPU).
Keadaan ini memang telah berlalu Bendaharapun telah berbuat kalau Pimpinan terima uang jutaan rupiah dalam satu Triwulan jelas uang BOS habis oleh pelaksana, Kepala Sekolah, Kepala TU, Bendahara dan Pegawai lainnya tentunya kegiatan lain tidak akan terlaksana.
Soal dana Beasiswa Miskin (BSM) yaitu dari dana APBD II sebanyak 31 orang masing-masing siswa sebesar Rp.576.000,- tapi oleh Kepala Sekolah dibagi “SATU UNTUK SEMUA” sebanyak 368 siswa masing-masing siswa hanya terima Rp.30.000,- tapi pada siswa penerima beasiswa miskin dari dana APBN dari sebanyak 34 orang siswa utuh terima sebesar Rp.750.000,-.
Jadi sekarang wali murid dan komite bertanya apa bedanya Beasiswa Miskin (BSM) dari dana APBD II dengan Beasiswa Miskin (BSM) dari dana APBN padahal sama-sama siswa miskin. Sesuai hasil konfirmasi dengan Ketua Komite liwat HP mengatakan “Kepala SMPN 4 Monta tidak pernah mengadakan rapat dengan Wali murid dan Komite baik dalam pembicaraan soal dana BOS maupun soal pembagian Beasiswa Miskin dan lain-lain.
Jadi keadaan pada SMPN 4 Monta bahwa pelaksanaan BOS belum ada transparan, keterbukaan, kebersamaan dengan Pegawai, Guru-guru, dan yang utama Komite Sekolah padahal sudah jelas tiap triwulan Rencana Penggunaan Uang (RPU) harus sepengetahuan Komite Sekolah. (MS)