Jakarta, INDIKASI News -- Juru Bicara dan Kapuspen Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) Dodi Riadmadji ,Senin (2/3/15) di Jakarta mengatakan pihak Kemendagri belum menerima nomor registrasi perkara dari KPK, sebagai syarat Kemendagri bisa memproses pemberhentian sementara Gubri nonaktif Annas Maamun dari jabatannya sebagai Gubernur Riau.
Saat ini kita belum mendapat balasan dari KPK, terkait nomor registrasi perkaranya," kata Dodi sebagaimana dilansir dari riauterkini.
Ditambahkan Dodi, dengan belum diterimanya nomor registrasi perkara terdakwa Gubri nonaktif Annas tersebut. Maka proses pemberhentian sementara tidak bisa dilakukan.
Ditempat lain Pengamat Koruptor Riau (PKR) Ajisutisyoso mengatakan ada-ada saja alasan Jubir Kemendagri ini, jangan lupa bos bagi-bagi dong saweranya via rekening aja bos ,Didi Rinaldo Bank Mandiri KCP Pekanbaru Ahmad Yani No rekening 108-00-076227-4 buat mengobati orang tua bos ketus Ajisutisyoso.
Mantan Gubernur Riau ini saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan tipikor Jakarta, terlibat kasus suap oleh mantan dosen Universitas Riau Gulat Manurung. (kopi)