Berita terkini :
02.08
Rusli Sibua Bupati Pulau Morotai Mangkir dari Panggilan KPK
Ditulis oleh : Indikasi News pada Jumat, 03 Juli 2015 | 02.08
Jakarta, INDIKASI News -- Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dan enggan berprasangka buruk.
“Kita kan belum tahu kalau dia tidak hadir, ketidakhadiran karena apa. Jangan disimpulkan dulu dia tidak taat hukum. Kalau nggak hadir harus ada alasan,” kata Johan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Menurut Johan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tehadap Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (2/7). Upaya pemanggilan ini merupakan kali pertama bagi Rusli.
Johan menegaskan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Rusli. Namun, belum dapat dipastikan kapan penjadwalan ulang itu ditetapkan.
“Kalau tidak diindahkan, sesuai dengan UU kita panggil lagi. Apakah yang kedua juga tidak didindahkan maka pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa,” imbuhnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha juga mengaku belum mendapat konfirmasi ketidakhadiran Rusli. “Belum dapat konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” pungkas dia, melalui pesan singkat, Kamis (2/7) malam.
KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, 2011, Jumat (26/6).
Johan mengakui, kasus ini merupakan pengembangan dari skandal suap sengketa Pilkada di MK yang melibatkan Akil. Terkait kasus ini, Akil telah lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6) tahun lalu.
“Tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujarnya. “Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2015,” sambungnya.
Johan menambahkan, pihaknya juga masih mengembangkan skandal suap sengketa Pilkada di MK yang melibatkan Akil tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada kepala daerah atau pihak lain yang juga dapat dijadikan tersangka.
“Mengenai yang lain, berdasar proses pengembangan yang dilakukan dari putusan pengadilan terdakwa yang sudah divonis terlebih dulu, kami akan mengembangkan lebih lanjut untuk sengketa Pilkada di tempat lain,” imbuhnya.
Dalam dakwaan Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2011. Suap diberikan agar Akil membantu memenangkan Rusli Sibua yang saat itu mencalonkan diri sebagai bupati dan berpasangan dengan Weni R. Paraisu sebagai wakil bupati dalam bursa Pilkada itu.
Pada putusan 20 Juni 2011, MK akhirnya memenangkan pasangan Rusli-Weni dengan jumlah suara 11.384.
Terkait skandal suap sengketa Pilkada di MK, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih (divonis 4 tahun penjara), tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun (3 tahun), anggota Komisi II Chairun Nisa (4 tahun), pengacara Susi Tur Andayani (5 tahun), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (5 tahun), adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (5 tahun).
Kemudian tangan kanan Akil, Muhtar Ependy (5 tahun), Walikota Palembang Romi Herton (6 tahun), istri Romi, Masyito (4 tahun), dan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang (4 tahun). Selanjutnya, pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin (masih dalam tahap penyidikan). (pk)
23.34
"Timbul Kembali", PRD Dukung Jokowi
Ditulis oleh : Indikasi News pada Selasa, 24 Maret 2015 | 23.34
Jakarta, INDIKASINews -- Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono mengatakan, PRD akan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau Jokowi-JK yang mengedepankan Trisakti dan Nawacita.
Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar Kongres VIII di Hotel Acacia, Jakarta. Partai yang dikenal sebagai kelompok penentang rezim Orde Baru kini bangkit lagi dengan mendukung Jokowi.
Bersama partainya, Agus Jabo bertekad kembali menegakkan cita-cita sesuai dengan amanat proklamasi pada 17 Agustus 1945 yang berada di garis ideologis Pancasila. Kendati begitu, PRD akan berseberangan dengan pemerintah jika Jokowi-JK tidak dalam on the track (sesuai jalur) Trisakti dan Nawacita-nya. "Tapi jika tidak, kita akan beroposisi," tegas Agus.
"Kita akan (ikut) memperjuangkan Trisakti sebagaimana pemerintah sekarang (Jokowi-JK) juga ikut menjalaninya dengan Nawacita-nya," ujar Agus Jabo di Jakarta, Selasa (24/3/15). (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Politik
23.22
Denny Indrayana Ditetapkan sebagai Tersangka
Jakarta, INDIKASINews -- Disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/15) malam. "Yang bersangkutan akan dipanggil pada hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Menurutnya, biaya Rp 5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.
Guru besar UGM ini menjadi tersangka dalam implementasi atau pelaksanaan payement gateway Kemenkum HAM RI tahun 2014. "Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat pekan ini untuk diperiksa," tutupnya.
Beberapa pekan lalu, Bareskrim Polri memanggil Denny Indrayana untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Denny tidak memenuhi panggilan polisi tersebut karena menganggap hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya.(dbs)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan
21.58
Apa Hasilnya 13th sudah Otsus Papua?
Oleh Drs. Fathnan Harun, M.Si (Juru Bicara Desk Otsus Kemenko Polhukam)
Jakarta, INDIKASINews -- Jika dinyatakan bahwa pembangunan di Papua dan Papua Barat masih tertinggal jika dibanding dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia, mungkin ada benarnya. Tapi jika dikatakan bahwa di Papua dan Papua Barat tidak ada pembangunan, parti semua orang tidak sependapat. Diberlakukannya UU tentang Otsus Papua salah satunya adalah untuk mengejar ketertinggalan provinsi Papua agar sejajar dengan provinsi-provinsi lain.
Jakarta, INDIKASINews -- Jika dinyatakan bahwa pembangunan di Papua dan Papua Barat masih tertinggal jika dibanding dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia, mungkin ada benarnya. Tapi jika dikatakan bahwa di Papua dan Papua Barat tidak ada pembangunan, parti semua orang tidak sependapat. Diberlakukannya UU tentang Otsus Papua salah satunya adalah untuk mengejar ketertinggalan provinsi Papua agar sejajar dengan provinsi-provinsi lain.
Ada empat prioritas yang hendak dicapai melalui Otsus Papua, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk melaksanakan program prioritas tersebut telah dikucurkan dana otsus dari tahun 2002 hingga sekarang mencapai sekitar 44,8 triliun. Jumlah ini belum termasuk dana dari berbagai kementerian dan lembaga yang dialokasikan ke Papua dan Papua Barat.
Membangun Papua dan Papua Barat tidak seperti di daerah-daerah lain. Papua merupakan pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland. Sekitar 47 % wilayah pulau Papua merupakan bagian dari Indonesia. Luas area Papua dan Papua Barat sekitar 421.981 kilometer persegi. Lebih dari 71 % merupakan hamparan hutan hujan tropis yang sulit ditembus, karena terdiri dari lembah-lembah yang curam dan pegunungan tinggi, dan sebagian dari pegunungan tersebut diliputi salju. Perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini ditandai dengan 141 garis bujur timur yang memotong pulau Papua dari utara ke selatan.
Kini Papua sudah menjadi dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat. Jumlah kabupaten dan kota selama ini hanya ada 29, sekarang sudah ada 42 kabupaten dan kota. Gubernur dan Wakil Gubernurnya di kedua provinsi tersebut adalah orang asli Papua. UU tentang Otsus Papua memang mensyaratkan itu. Bupati dan Walikotanya semua sekarang juga sudah orang asli Papua, padahal UU Otsus Papua tidak mensyaratkan itu. Ini berarti orang asli Papua dapat menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Mereka adalah para pemimpin yang diberi kesempatan seluas-luasnya membangun wilayahnya. Transportasi antar daerah sudah terhubung semuanya meskipun ada yang masih harus lewat udara.
Orang asli Papua banyak yang sudah berkiprah di tingkat nasional. Freddy Numbery pernah jadi menteri, Barnabas Suebu dan Michael Manufandu pernah menjadi Dubes, dan banyak para talenta sepakbola berasal dari orang asli Papua. Septinus George Saa, seorang pelajar Papua telah berhasil mengharumkan nama Indonesia dalam olimpiade fisika tingkat dunia. Masih banyak lagi sederetan nama-nama orang asli Papua yang berprestasi Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan SDM di Papua dapat berjalan dengan baik. Pembangunan fisik juga mengalami perkembangan yang menggembirakan. Bravo Papua.
Selamat Membangun Untuk Papua yang Sejahtera.(dbs)
21.36
PUSKESMAS PALENGAAN PAMEKASAN TELAH MENDISKRIMINASI PASIEN PENGGUNA BPJS
Pamekasan, INDIKASINews -- Pelayanan Puskesmas Palenggaan Pamekasan Dikeluhkan Pasien Palenggaan, Citra buruk atas pelayanan Puskesmas sepertinya masih menjadi permasalahan umum saat ini.
Pasalnya, karena tidak mendapatkan pelayanan baik puskesmas Kondisi memilukan tersebut dirasakan oleh ibu Marhamah, yang sudah berusia 56 tahun ingin berobat karena penyakit yang telah dideritanya.
Murtiana selaku saudara dari Ibu Marhama menyampaikan ke awak media“Ngomongnya tidak enak didengarnya pak, saya kan malu lama-lama disini, mendingan saya pulang aja. Padahal saya juga sering berobat di puskesmas ini, namun saya dulu tidak pernah menggunakan BPJS pelayananya cukup bagus, tapi kenapa sekarang setelah saya pakai BPJS malah pelayananya kurang mengenakan,” Ujarnya
Murtiana menambahkan bahwa dirinya tidak betah untuk terus menjalani Proses perobatan saudaranya di puskesmas tersebut. “Saya mau pulang aja pak, gak betah berlama-lama disini,” tegasnya.
Tidak hanya mendapat pelayanan buruk dari RS Palenggaan, Pasien juga mendapat perlakuan dan tanggapan yang diduga buruk dari beberapa oknum suster yang bertugas di ruangan RS tersebut. Pasalnya, di tengah perasaan pihak keluarga mengkhawatirkan kondisi ibu marhamah semakin memburuk. Sementara itu, Kepala Puskesmas Palenggaan Pamekasan, dr. Zaefuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah perlakukan pasien dengan baik, dan tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dan Pasien umum lainnya. “Kalau saja pelayanan kami masih belum memuaskan pasien, kami mohon maaf, dan perlu diketahui bahwa pelayanan di puskesmas ini tidak membeda-bedakan antara pasien umum dan pasien BPJS tegas kepala puskesmas palengaan tersebut.
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan yang tidak berjalan baik memendam kekecewaan yang mendalam pada si pasien,dikarenakan perlakuan oknum perawat yang seolah-olah tidak sopan terhadap si pasien,yaitu perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh oknum perawat tersebut,hingga pasien tidak betah dalam menjalani perawatan dan membuat pasien untuk meninggalkan Puskesmas tersebut. (Harun.A)
00.35
Ampun! Harga BBM Naik Lagi Awal April
Jakarta, INDIKASINews -- Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM IGN Wiratmadja mengatakan, melihat harga minyak dunia yang terus menguat dan kurs dolar AS, maka harga BBM berpotensi naik kembali.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bakal kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal bulan April.
Meski harga BBM berpotensi mengalami kenaikan pada April mendatang, namun nilainya tidak terlalu besar. "Naik, artinya tidak menukik tajam, nanti pimpinan yang akan memutuskan (berapa besaran kenaikan harga BBM-red)," pungkas Wiratmadja.
Atas pertimbangan itu, pihaknya masih mengevaluasi mengenai besaran kenaikan harga BBM. "Sedang dibahas (harga BBM-red), yang jelas harga rata-rata mengalami kenaikan karena kurs dolar naik sedikit. Itu yang menjadi bahan pertimbangan kami," ujar Wiratmadja dalam diskusi Menelisik Permasalahan Elpiji 3 kg di Jakarta, Senin (23/3/15). (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Nasional
22.10
Indonesia belum bisa Nyatakan ISIS Gerakan Terlarang
Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 23 Maret 2015 | 22.10
JAKARTA INDIKASINews -- Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Pemerintah Turki saat hendak menyeberang ke Suriah itu belum bisa dinyatakan bersalah karena Indonesia belum jelas menyatakan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) sebagai gerakan terlarang.
Pemerintah, kata Menko Polhukam Tedjo Edhie Purdijatno di Jakarta Senin (23/3), bisa saja menerima kembali WNI yang ditahan pihak keamanan Turki jika ingin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. WNI yang terduga bergabung dengan ISIS itu, bisa menjadi tulang punggung pemerintah untuk memberantas pengaruh ISIS di Indonesia.
Ke-16 WNI itu menolak dideportasi ke Indonesia. Pemulangan pun tidak dapat dilakukan dengan paksa. Namun, Tedjo menjamin pemerintahan Turki akan melaporkan perkembangan terbaru kepada pemerintah Indonesia.
"Kalau mereka mau bekerja sama dengan kita, kita akan bina dengan baik. Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang. Harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi kepada mereka," kata Tedjo di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat.
Pemerintahan Turki pun belum memberikan sinyal untuk memberikan hukuman kepada 16 WNI itu. Sementara itu, Polri baru saja menjadikan penyokong dana dan pihak yang memberangkatkan ke 16 orang itu sebagai tersangka. Namun, status tersangka itu bukan karena andil mereka memberangkatkan 16 WNI tersebut.
Sebelumnya, tim Satgasus Anti Teror bersama Densus 88 Mabes Polri dibantu anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggeledah rumah Fachry yang diduga sebagai anggota kelompok ISIS, Minggu (22/3/15). (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan,
Nasional
21.55
Dijerat Pasal Berlapis Admin @TrioMacan2000
Jakarta, INDIKASINews -- Jaksa Penuntut Umum, Azy Tyawatdana dalam dakwaan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono, didakwa jaksa dengan pasal berlapis, Senin (23/3/15).
Menurut Jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mereka karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.
Sementara di dakwaan kedua, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata Jaksa.
Sedangkan pada dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.
Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.
Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas jaksa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan. Namun ketiganya diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya dengan agenda eksepsi.(dbs)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan
21.31
Ical menyerukan, Lawan terhadap Kubu Agung Laksono Cs
Jakarta, INDIKASINews -- Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal menyerukan kepada seluruh kader dan loyalisnya baik di tingkat daerah maupun fraksi di DPR agar dapat melakukan perlawanan terhadap Golkar kubu Agung Laksono terkait pengesahan sepihak Menkumham atas munas Ancol sebagai pengurus yang sah.
Dia pun menilai bahwa posisi kubu Munas Ancol arahan Agung Laksono memang punya legal standing atas tindak kekuasaan Yasona Laoly yang menamakan dirinya Menkumham, tapi sekali lagi menurutnya hal itu tidak berdasarkan hukum yang sah.
"Secara 'de jure' Kubu Agung Laksono dimenangkan Yasona, tapi secara 'de facto' kami lah yang punya kekuasaan. Dan tidak akan pergantian apa-apa di tubuh Golkar. Fraksi gak bisa direbut. Dan hanya satu kata Lawan," tegas pria yang akrab disapa Ical, Senin (23/3/15).
"Maka kita tunggu saja yang legal nanti.
Dan pada prinsipnya kita tunggu putusan pengadilan. Indonesai negara hukum bukan kekuasaan karena itu produk-produk harus berdasarkan hukum," beber mantan Menkokesra ini.
Dia pun juga kembali menegaskan bahwa tidak namanya pergantian Fraksi seperti yang disampaikan oleh kubu Agung Laksono.
"Fraksi tetap berjalan seperti biasa dipimpin Ketua Fraksi Ade Komarudin dan Sekertaris Bambang Soesatyo," pungkasnya.(dbs)
00.15
Fasilitator WNI untuk ISIS di Geledah Densus 88
Jakarta, INDIKASINews -- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang memimpin penggerebekan mengatakan, Amin ditangkap berkaitan dengan ISIS "Ini ada rangkaiannya di 3 lokasi lain. “Dia memfasilitasi WNI yang mau ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS," jelas Herry kepada wartawan di lokasi, Minggu (22/3/15).
Tim Deltasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah salah seorang warga yang diduga memiliki koneksi dengan jaringan ISIS. Penggeledahan ini berlangsung di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi, Cibubur, Bogor.
Rumah tersebut diketahui milik M Amin Mude yang tinggal bersama istri dan tiga anaknya yaitu Fadil (16), Niza (4) dan Asyad (3). Mereka hanya diam saat belasan petugas memasuki rumahnya. Densus 88 yang berada di sekitar rumah Amin pun menggunakan perlengkapan yang lengkap seperti baju anti peluru, masker, dan senjata laras panjang.
Berdasarkan info yang dterima, Amin sebenarnya pernah ditangkap karena memiliki hubungan dengan ISIS namun karena polisi tidak memiliki cukup bukti maka Amin dilepaskan kembali.
Amin juga telah menampung 16 orang Makassar, Sulawesi Selatan yang hendak berangkat ke Suriah melalui Turki. (dbs)
22.11
Hati-hati Antek Asing Kuasai Blok Mahakam
Ditulis oleh : Indikasi News pada Minggu, 22 Maret 2015 | 22.11
Jakarta, INDIKASINews -- Mengingat kuatnya sinyalemen kedua perusahaan secara bisnis akan berusaha sekuat tenaga memertahankan keterlibatannya dalam pengelolaan migas di blok Mahakam menurut pandangan mendasar Pengamat Kebijakan energy Sofyano Zakaria.
"Bangsa ini harus bersatu mewaspadai segala gerakan yang dilakukan antek antek asing untuk terus menguasai Blok Mahakam dengan segala cara," ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/15).
Sofyano Zakaria, mengatakan, penguasaan dan pengelolaan Blok Mahakam sejak tahun 1967 hingga 2017, sama sekali tidak menyertakan secara hukum keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai representasi keterwakilan negara.
Karena itu dengan berakhirnya kontrak pengelolaan perusahaan Total milik Perancis dan Inpex Jepang di blok mahakam tahun 2017, pengelolaan harus sepenuhnya diserahkan ke pertamina, sebagai BUMN.
Menurut Sofyano, menyerahkan blok mahakam kepada pertamina pada hakikatnya mengembalikan "wilayah jajahan" pihak asing ke pangkuan putra pertiwi. Karena itu harus diperjuangkan dengan semangat dan tekad yang sama ketika merebut Indonesia dari tangan penjajah, merdeka atau mati.
"Setiap pemikiran dan upaya dari siapapun memertahankan blok Mahakam agar tetap berada sebahagian atau sepenuhnya di tangan asing, harus dinilai sebagai sikap penghianatan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia," ujarnya.
Pemimpin dan petinggi negeri, kata Sofyano, harus berpikir dan berbuat nyata dengan ikhlas mengembalikan blok mahakam ke tangan putra pertiwi tanpa perlu beragumentasi dengan mengekspose sikap nasionalisme semu.
Karena itu rakyat menurutnya, perlu memeringatkan oknum-oknum pemimpin dan petinggi pemerintahan negeri ini, agar tidak memandang sebelah mata dan mengkerdilkan kemampuan anak bangsa untuk mengelola Blok Mahakam.
"Mengembalikan penguasaan asing terhadap blok mahakam dan juga blok blok migas lainnya ke tangan BUMN milik bangsa, harus disikapi dengan semangat nasionalisme yang tidak mendua," katanya. (dbs)
00.13
Perusahaan TV kabel Ilegal Memanfaatkan Tiang Listrik Milik PLN
Ditulis oleh : Indikasi News pada Sabtu, 21 Maret 2015 | 00.13
Jakarta, INDIKASINews – PT Indonesia Comnets Plus (Icon) yang merupakan anak perusahaan PT PLN Persero mencatat, sepanjang 2014 lalu telah ditertibkan sekitar 700 kilometer kabel milik perusahaan televisi kabel di seluruh Indonesia yang memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal.
Saat ini tidak sedikit perusahaan penyelenggara jasa televisi kabel ataupun provider internet yang seenaknya memanfaatkan tiang-tiang listrik milik PT PLN Persero. Padahal, jika tidak memenuhi prosedur dan izin yang benar, maka pemasangan itu bisa membahayakan warga.
”Kabel-kabel liar itu terpaksa kami turunkan karena sudah menganggu pasokan listrik PLN ke masyarakat dan membahayakan. Termasuk mengganggu secara estetika,” ujar Manajer Penertiban PT Icon, Widhy Prihantoro, di Kota Magelang, dilansir kompas.com
Widhy menyebutkan, hampir di seluruh wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar, banyak ditemukan kabel-kabel liar yang memanfaatkan tiang listrik milik PLN. Seperti di Jakarta, Medan, Surabaya, serta daerah-daerah lainnya di Kalimantan, Sulawesi dan Jawa Barat. Sedangkan di Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur masih relatif sedikit.
”Di Medan dan Surabaya banyak. Mau promosi saja PLN susah banget. Apalagi di Jakarta, kabel liarnya paling banyak mencapai 300 kilometer dan paling ruwet. Lalu di Purwakarta kami sudah menurunkan kabel ilegal sepanjang 15 kilometer,” tandas Widhy.
Oleh sebab itu, Icon tidak segan melakukan penertiban jika perusahaan televisi kabel dan provider internet masih membandel. Kendati demikian, Widhy mengaku tetap melakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menurunkan kabel-kabel yang dinilai ilegal.
Widhy menyatakan, pemasangan kabel tanpa izin mayoritas dilakukan oleh perusahaan televisi kabel dan provider internet. Kebanyakan instalasinya tidak standar hingga melebihi batas jumlah kabel yang diperbolehkan.
”Selama kami melakukan penertiban di lapangan ada beberapa kendala yang kerap kami hadapi, seperti kekurangan tenaga serta kultur masyarakat setempat. Kami pernah diserang pakai senjata tulup saat razia di Kalimantan,” papar Widhy.
Oleh sebab itu, Icon tidak segan melakukan penertiban jika perusahaan televisi kabel dan provider internet masih membandel. Kendati demikian, Widhy mengaku tetap melakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menurunkan kabel-kabel yang dinilai ilegal.(dbs)
22.23
Jadi Kapolda Sudah Bohong, Apalagi Jadi Kapolri
Ditulis oleh : Indikasi News pada Jumat, 20 Maret 2015 | 22.23
Jakarta, INDIKASINews -- Mencari orang jujur negeri nusantara ini susahnya minta ampun untuk memimpin , semua berlagak sok suci, sok bersih, sok alim, ternyata munafek eh munafik .
Jujur kita ketinggalan kereta , makanya harus pandai-pandai contoh pemimpin suka lagu pop, anggotanya ia putar nyanyi dangdut esoknya berhenti saja kamu jadi ajudan saya.he..he..
Indra Azwan mengatakan "Saya ingin melapor ke Jokowi, tapi birokrasi di Istana Bogor sulit, saya tidak tahu. Kalau ke Istana Jakarta saya sudah punya pengalaman," sambung Indra.
"Ingin melaporkan kebohongan Badrodin Haiti ke Sekjen (Sekretaris Jendral) Dewan Perwakilan Rakyat ) DPR Republik Indonesia, sebagai bahan pertimbangan sebagai calon Kapolri tunggal. Jadi Kapolda saja sudah bohong, apalagi menjadi Kapolri. Saya berharap agar Badrodin dipertimbangkan lagi supaya tidak jadi Kapolri," kata Indra di DPR RI Jakarta, Senin (16/3/15).
Kronologisnya Indra Azwan memiliki anak Rifki Andhika berusia (12) ditabrak pada tahun 1993 oleh anggota Polri, bernama Joko Sumantri.
Saat itu Badrodin Haiti sebagai Kapolda Jawa Timur pada tahun 2010. Badrodin sempat mengeluarkan surat jawaban terkait laporan perkara anak buahnya Joko Sumantri kepada Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Menurut Indra, Badrodin mengungkapkan Joko telah ditahan. Tapi faktanya Joko menghadiri selametan tujuh hari. sebagaimana dilansir dari tribunnews.
Kebohongan lainnya, anak Indra diasuh oleh anaknya. Sementara selama ini Indra hidup bersama anaknya dan tidak diasuh siapa-siapa. Herannya, dalam surat itu disinggung perihal cerai Indra dan istrinya.
"Saya cerai tahun 1984, namun dikatakan ibunya melarikan diri. Apa hubungannya dengan perkara ini? Sedangkan kejadian (penabrakan) tahun 1993," terang Indra.
Lalu laporan selama 17 tahun, Joko Sumantri sama sekali tidak di-non-job-kan. "Bahkan terus mendapatkan jabatan hingga saat ini. Tentunya ini merupakan kebohongan besar. bagaimana mau jadi Kapolri jadi kapolda sudah berbohong. (kopi)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan
22.01
KPAI: Ahok Contoh Pemimpin Yang Buruk Bagi Anak-anak
Jakarta, INDIKASINews -- KPAI menilai dialog yang menampilkan kata-kata kotor dan kasar itu sangat buruk dan tidak pantas disampaikan pejabat publik. Gubernur telah memberikan teladan sangat buruk bagi anak-anak," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Jumat (20/3/15).
Untuk itu, KPAI meminta menteri dalam negeri sebagi penangung jawab pembina teknis aparatur daerah untuk melakukan proses penegakan hukum dan etika kepada gubernur terkait.
Karena yang bersangkutan merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan perlu diberikan peringatan agar ada efek jera. "Penegakan kode etik pejabat publik penting untuk dilakukan agar menjamin tegaknya pemerintahan yang baik dan bersih," kata Sholeh.
Sholeh juga mengingatkan elit politik dan pendukungnya tidak mempertontonkan perilaku politik murahan, merendahkan harkat kemanusiaan dan memberikan teladan buruk bagi anak-anak."Jangan karena pembelaan terhadap tokoh politik tertentu terus menghalalkan segala cara dan seolah membenarkan kata kotor dan kebohongan. Demikian sebaliknya, jangan karena kebencian terhadap tokoh tertentu kemudian menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan," kata dia.
Sholeh juga mendorong DPRD agar dapat mengambil langkah-langkah untuk mengawasi gubernur sebagai eksekutif untuk memberikan kepemimpinan yang baik. "Anak Indonesia butuh teladan baik dari para pemimpin publik, itulah awal revolusi mental. Jika tidak, maka politisi minus (sikap) kenegarawanan inilah peniup lonceng kematian generasi," kata dia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menegur Gubernur DKI Jakarta, Basuk Purnama atau Ahok, terkait kata-kata kotor yang diucapkan Ahok saat dialog siaran langsung di salah satu stasiun televisi swasta.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, dikatakan Sholeh, juga perlu memeriksa Ahok. Tak hanya itu, KPAI juga mendesak Ahok meminta maaf terbuka kepada publik, terutama kepada anak-anak, menyesali perbuatannya serta menegaskan bahwa yang Ahok katakan itu salah, serta berkomitmen tidak mengulangi.
Selain KPAI, Ketua Komisi I DPR, Mahfuz Siddiq, dalam kapasitas pribadinya telah melayangkan surat terbuka kepada Ahok terkait hal ini. Siddiq prihatin atas sikap, etika, dan pemilihan kata-kata kasar Ahok pada ruang publik seperti itu.
Dalam dialog siaran langsung di salah satu stasiun televisi swasta, Ahok membahas terutama dana siluman APBD DKI Jaya dengan pokok bahasan institusi dan personalia DPRD DKI Jaya. Dia kerap emosional, bahkan paling tidak tiga kali mengucapkan kata-kata kasar.
Pewawancara sebelumnya juga telah menyatakan bahwa itu siaran langsung. Dialog itu dilakukan pada jam utama (prime time), saat banyak warga masih beraktivitas biasa, termasuk anak-anak. Dialog itu juga bukan termasuk jenis tayangan publik yang memerlukan pengawasan orangtua bagi anak. (dbs)
Label:
Headline,
Hukum,
Metropolitan
01.22
Tidak Suka Dengan Pertanyaan Ahok Lontarkan Kata T**i,
Jakarta, INDIKASINews -- Peristiwa memalukan dan tidak pantas keluar dari mulut Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dalam wawancara live pada Selasa (17/3). Saat itu, Ahok ditanya soal foto istrinya Veronica Tan yang duduk di kursi gubernur. Bukan hanya itu saja, tudingan Veronica ikut terlibat dalam revitalisasi Kota Tua juga ditanyakan.
Ahok terus berkelit dan mencari pembenaran terhadap perkataan kotor yakni menyebut t**i dalam wawancara live dengan Aiman Wicaksono dari KompasTV. Menurut Ahok, kata-kata menyebut kotoran manusia itu dipicu ketidaksukaannya atas pertanyaan ngeyel Aiman Wicaksono.
Ahok menjawab soal foto istrinya tersebut benar, tetapi bukan memimpin rapat soal Kota Tua seperti yang ditudingkan. Semua orang menurut Ahok bisa datang dan duduk di kursi gubernur. Kali ini istrinya yang kena tuding.
"Kan gua bilang emang pengecut saja orang-orang itu. Kalau ada masalah ngomong langsung dong," ujar Ahok yang dikonfirmasi wartawan setelah wawancara live, soal kata-kata tak pantas itu pada Selasa malam.
Ahok marah karena istrinya yang tak tahu apa-apa dijadikan sasaran tembak. Ahok kemudian diingatkan soal wawancara live. Ahok juga mengungkapkan ketidaksukaannya saat ditanya berulang-ulang soal kasus itu, padahal dia sudah memberi penjelasan.
"Ngeyel saja, sudah tanya, saya jelasin tetap ngeyel. Aku sudah jelasin masih saja ngeyel gitu, nggak ngerti. Terus dia (Aiman) bilang ini live, gua sengaja saja, siapa suruh live sama gua," tegas Ahok.
Dituding ngeyel ketika bertanya, berikut penjelasan Aiman Witjaksono dalam akun twitternya @AimanWitjaksono, Rabu (18/03).
1. Saya ingin menjawab soal "ngeyel" dari hasil wawancara LIVE saya dengan pak Gubernur DKI Jakarta, kemarin.
2. Sebagai jurnalis, saya selalu konsisten untuk tetap mengikuti Hati Nurani
3. Selain Nurani, sbg jurnalis saya menjunjung Independensi
4. Nurani yg mendorong saya untuk perdalam latar belakang dari setiap isu yg berkembang
5. Dari Independensi saya selalu merasa bebas dalam menggali
6. Saya pun tak pernah puas, dengan jawaban Narasumber yg tak tuntas
7. Meskipun dari sikap ini, ada resiko yang saya kandung
8. Saya ikhlas, mengambil resiko itu.
9. Karena saya percaya, dari Nurani & Independensi ada makna Kebenaran di dalamnya. (dbs)
Label:
Headline,
Metropolitan
16.34
Wilson Lalengke: Kriminalisasi Blogger, Sebuah Kemunduran Peradaban
Ditulis oleh : Indikasi News pada Kamis, 19 Maret 2015 | 16.34
Jakarta, INDIKASINews -- Kasus pelaporan blogger atas tulisannya di media massa ke Polisi seakan masih merupakan tren di masyarakat Indonesia. Setelah persoalan tulisan blogger, Musni Umar yang diperkarakan oleh SMAN 70 Jakarta karena dinilai mencemarkan nama baik sekolah tersebut, kini muncul lagi kasus serupa. Andrea Hirata berencana memperkarakan blogger Damar Juniarto karena tulisannya di media jurnalisme warga Kompasiana ke meja hijau. Menanggapi kasus ini, Wilson Lalengke menyatakan kekecewaannya kepada pihak-pihak yang masih suka mengkriminalisasikan seseorang karena tulisannya di media.
“Saya sungguh kecewa terhadap warga masyarakat kita, termasuk Andrea Hirata, yang masih doyan memperkarakan warga lainnya ke polisi atau ke pengadilan karena tulisannya. Ini suatu kemunduran peradaban,” kata Wilson di kantornya, di Jakarta saat diminta komentarnya.
Seyogyanya, lanjut Wilson yang adalah juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Indonesia (PPWI) itu, Andrea Hirata justru diharapkan menjadi pionir dalam mendorong percepatan pencerdasan masyarakat melalui tulisan-tulisan di media massa. Secara subtantif, persoalan yang dipermasalahkan oleh Andrea adalah hal yang absurb, tidak dapat ditakar keabsahannya.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa mengukur, menilai, dan langsung menetapkan bahwa dengan tulisan Damar Juniarto yang mengkritik klaim Andrea Hirata atas penghargaan internasional dan titel best seller internasional novel besutannya Laskar Pelangi, langsung bisa diyakini menurunkan kredibilitas dia sebagai penulis handal Indonesia?” imbuh Wilson.
Opini publik yang terbentuk oleh sebuah atau serangkaian tulisan di media massa amat fluktuatif. Jika Andrea Hirata, yang diakui Wilson sebagai sahabatnya itu, ingin menetralisir implikasi dari tulisan blogger Damar Juniarto atau siapaun, maka yang harus dia lakukan adalah menyampaikan ke publik tulisan dan informasi tentang perkara tersebut di media massa dengan porsi lebih banyak, lebih akurat, lebih terpercaya. “Yang mesti dilakukan, yaa, perang opini di media. Siapa yang lebih bisa diterima publik informasi dan argumen-argumennya, yaa itu yang akan menjadi acuan masyarakat,” ujar Wilson.
Kasus kriminalisasi penulis, apapun istilahnya: blogger, pewarta, penulis amatiran, atau bahkan professional, akan berdampak buruk bagi perkembangan peradaban suatu bangsa. Akhirnya, kata Wilson yang menyelesaikan master di bidang Etika Terapan di Universitas Utrecht Belanda itu, warga masyarakat akan dihinggapi oleh inferiority, rasa rendah diri, penuh ketakuatan, dan akhirnya pesimis dalam menyampaikan ide-ide kreatif yang dimiliki warga. Padahal, menurut dia, kemajuan suatu bangsa justru akan terjadi ketika setiap anggota masyarkat terlibat langsung dalam proses berbagi informasi, berbagi pemikiran, berbagi kreatifitas dan inspirasi kepada sesama warga lainnya.
“Apalagi kalau sudah dengar bahwa Andrea Hirata memakai pengacara Yusril Izha Mahendra yang adalah mantan Menkumham. Bisa-bisa, masyarakat langsung terkencing-kencing saat baru mulai menulis,” kata Wilson sambil tertawa bercanda. “Saya justru berharap Pak Yusril jadi mediator saja dalam menyelesaikan persengketaan ide di media massa itu, jangan jadi pembela salah satu pihak. Sikap kenegarawanan Yusril akan terlihat pada kasus ini,” tutup Wilson Lalengke yang baru saja menyelesaikan pendidikan kepemimpinan nasional di Lemhannas itu. (kopi)
16.11
Walikota Manado Membuka Konferensi Cabang ke-XXX HMI
Manado, INDIKASINews -- Walikota Manado DR. G.S Vicky Lumentut SH.Msi menghadiri Konferensi cabang ke-XXX Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Kota Manado dengan tema “ Redesain Gerakan HMI Sebagai Upaya Untuk Mengembalikan Semangat Berorganisasi dalam mempertahankan nilai-nilai ke-HMI-an Menuju Masyarakat Madani” di Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (18/3).
Kegiatan yang dimulai tepat pukul 21.30 Wita dihadiri lebih kurang 150 orang mahasiswa dan tamu undangan yang terdiri dari tokoh organisasi HMI maupun perwakilan dari Pemkot Manado dan perwakilan dari bebagai organisasi kepemudaan .
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut dan rekan-rekan anggota HMI yang sudah bersedia hadir dalam konferensi malam ini, serta bersyukur kepada Allah SWT karena mendapatkan Hibah Tanah berlokasi di Desa Tateli Kecamatan Tateli Kabupaten Minahasa dimana nanti akan dibangun menjadi Kantor Sekretariat HMI Kota Manado dan berharap dapat segera terwujud proses pembangunannya” kata Ketua DPC HMI Manado Siti Herdianti Musa SE.
Pada saat yang sama Walikota Manado DR. G.S Vicky Lumentut S.H Msi DEA turut memberikan sambutan yang intinya adalah “Sebagai Walikota saya merasa bangga kepada Pemuda Pemudi HMI karena sudah menjaga kekompakan dan berpesan agar organisasi ini jangan sampai ditunggangi oleh berbagai kepentingan elemen-elemen yang bermuatan politik, jadikan organisasi HMI sebagai wadah pemersatu generasi muda yang siap berkompetisi di berbagai bidang, kedepannya hindari kegiatan yang bersifat negatif seperti pergaulan bebas, narkoba , miras dan perkelahian yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain”.
Rangkaian acara berakhir dengan tertib dan aman pada pukul 23.15 wita setelah sebelumnya dipersembahkan drama teatrikal buah karya mahasiswa anggota HMI Kota Manado. (kopi)
15.54
Ibas: Bung Nazar,, Terror Fitnah
Jakarta, INDIKASINews -- Menurut Ketua Fraksi PD di DPR ini, tuduhan teror fitnah yang berbeda-beda dan berulang-ulang ini tidak benar dan tidak mendasar. Dirinya memahami beban mental yang dialami Nazaruddin dalam menghadapi proses hukum di KPK.
"Saya bisa memahami beban mental dan tekanan batin saudara Nazar yang sedang diungkap oleh KPK atas seluruh dugaan kasus yang melilitnya. Oleh karenanya, saya hanya bisa berharap, seluruh masalah yang sedang melilit bung Nazar bisa dituntaskan seadil-adilnya oleh KPK dan hukum bisa ditegakkan secara benar," ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat (PD), Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam kepada mantan bendahara umum Demokrat Nazaruddin (Nazar).
"Mohon maaf saya harus memberikan predikat ini Kembalinya 'si manusia burung hitam' atas dugaan kasus yang dialami Nazaruddin dapat diselesaikan secara tuntas dan terang benderang," kata Ibas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/15).
Ibas mengakui dirinya tidak cukup bersabar tapi harus super sabar atas seluruh tudingan-tudingan yang dialamatkan Nazaruddin kepadanya dan orang-orang lainnya serta berharap Nazaruddin bisa fokus atas kasusnya.
"Alhamduliah, saya masih diberikan kesabaran dan terus berpikir positif atas semua tudingan bung Nazar, saya menyadari perlu super sabar dan menjaga ketenangan hati menghadapi dunia politik yang saya geluti ini," tuturnya.
"Semoga bung Nazar diberikan pencerahan, fokus kepada kasus hukumnya dan bisa kembali ke jalan yang benar serta semakin kau melontarkan 'terror fitnah' semakin pula kau menderita, menembak dirimu sendiri, Bung.... Nauzubillahminzalik,” tutup Ibas
Harapannya, KPK dapat bekerja maksimal menuntaskan dugaan kasus yang dialami bung Nazar agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Saya juga doakan. (dbs)
Label:
Hukum,
Metropolitan
15.29
TKI Ditangkap, Bawa Sabu-Sabu 100 Gram
Jakarta, INDIKASINews -- Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi membenarkan penangkapan seorang TKI yang membawa sabu-sabu saat hendak merapat di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (18/3/15) sekitar pukul 15.30 wita.
![]() |
| Ilustrasi Sabu-sabu |
Penangkapan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Negeri Sabah, Malaysia. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram saat naik speedboat oleh Aparat Kepolisian Nunukan Kalimantan Utara .
Karyadi mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap pelaku bernama Asrullah, yang berusia 38 itu, mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya sesama TKI bernama Suddin di Tawau, Malaysia, yang akan dibawa dan diedarkan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Speedboat yang digunakan pelaku bernama Asrullah ini dicarter dari Kalabakan (Malaysia) menuju Kabupaten Nunukan yang rencananya naik di Pelabuhan Tunon Taka," papar Karyadi seperti dikutip Antara, Kamis (19/3).
Ia mengungkapkan penangkapan sabu-sabu sebanyak dua bungkus besar dengan berat diperkirakan 100 gram berawal dari kecurigaan aparat kepolisian Satuan Reskoba Polres Nunukan terhadap sebuah speedboat yang hanya berpenumpang satu orang yang merapat di samping kapal penumpang KM Aditya yang akan berangkat pada Rabu (18/3) malam tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel.
"Saat dilakukan penggeledahan, kepolisian menemukan bungkusan berisi serbuk putih bening yang disimpan dalam celana dalam pelaku," ujarnya.
"Pelaku mengaku sabu-sabu ini rencana dibawa dan diedarkan di Kabupaten Barru (Sulsel)," pungkas Karyadi, sambil menyebutkan bahwa sabu-sabu itu dibeli dengan harga 14.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 50 juta lebih.
Karyadi mengutarakan, pria yang telah 10 tahun bekerja di salah satu kilang kelapa sawit di daerah Tawau Negeri Sabah ini mengaku baru pertama kalinya membawa barang haram tersebut. (dbs)
Label:
Hukum,
Metropolitan
15.16
Pendapat MUI: Hukum Mati untuk Kaum Homoseksual
Jakarta, INDIKASINews -- Seperti dilansir gaystarnews, dalam tulisan bertajuk, Indonesia's Islamic authority calls for death penalty for gay sex itu, Hasanuddin AF, ketua komisi fatwa MUI, menegaskan fatwa dikeluarkan karena penyimpangan seksual kian meningkat, bahkan telah menyusup sekolah-sekolah.
"Sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang dan (sodomi) adalah tindakan keji yang diancam dengan hukuman mati," katanya seperti dilansir gaystarnews, Rabu (18/3/15).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Maret 2015 lalu mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman mati, untuk pelaku homoseksual.
Hasanuddin menambahkan, penyimpangan seksual akan menyakiti moral nasional dan meminta pemerintah untuk mendirikan pusat rehabilitasi mengobati orang-orang LGBTI (lesbian, gay, bisexual, transgender, and intersex) dan membasmi homoseksualitas di negara ini.
Fatwa MUI yang dikeluarkan Januari itu mengutuk homoseksualitas sebagai gangguan 'disembuhkan' dan sodomi sebagai pelanggaran dihukum. Hal ini juga melarang legalisasi seks gay.
Hukum pidana Indonesia tidak melarang seks gay, meskipun dua pemerintah daerah telah lulus peraturan yang mengkriminalisasi tindakan homoseksual.
Sekretaris komisi fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan sodomi lebih buruk daripada perzinahan dan seks di luar nikah dan dihukum dengan hukuman yang lebih keras dalam hukum Islam. (dbs)






















.jpg)
