Home » , » “PEMBANGUNAN GEDUNG PERTEMUAN BALAI KARTINI MELANGGAR PERPRES”

“PEMBANGUNAN GEDUNG PERTEMUAN BALAI KARTINI MELANGGAR PERPRES”

Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 09 Maret 2015 | 15.28

Balai Kartini
Tebingtinggi, INDIKASI News -- Pembangunan Gedung Pertemuan Balai kartini yang pembangunannya dimulai sejak pertengahan Tahun 2014 hingga saat ini belum juga usai dibangun,padahal pembangunan tersebut menelan biaya 5M anggaran APBD, dengan jenis kontrak Tahun Tunggal dan sumber pendanaan Pengadaan Tunggal, cara Pembayaran Persantase yang berakhir Desember 2014.

Sumber Media KPK ,Jumat (6/2) menelusuri kebenaran dan fakta dilapangan yang ternyata di dapat pelaksanaan pekerjaan (Progres fisik) gedung pertemuan balai kartini kota tebingtinggi belum mencapai 40%, sedangkan Nilai Pekerjaan (Progres Keuangan/Pembayaran) sudah hampir melebihi 75%.

Pembangunan gedung pertemuan balai kartini kota tebingtinggi yang pekerjaan fisiknya dikerjakan oleh PT.Deli Surya Jaya dengan harga terkoreksi Rp.4.925.580.000 lagi-lagi melanggar Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 70 tahun 2012 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.05/2014. Dalam Perpres tersebut diuraikan bahwa Kontrak Tahun tunggal merupakan kontrak yang pelaksaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama 1(satu) tahun anggaran, demikian juga dengan Peraturan Menteri keunagan diuraikan Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan.

Saat dimintai keterangan oleh Media KPK dan Indikasinews.com kepada Kadis PU Kota Tebingtinggi, ternyata beliau masih berobat di Medan, sama halnya juga KPA dan PPTK sepertinya enggan untuk menjelaskan data akurat kepada awak media.

Jika kondisi seperti ini setiap tahunnya terjadi, maka sudah dapat di pastikan kerugian Negara Miliaran rpiah yang timbul akibat konspirasi Pejabat Negara, PPK dan PPTK serta Rekanan.sudah waktunya bagi aparat penegak hukum yang dalam hal ini Kajaksaan Negeri Kota Tebingtinggi bekerka sama dengan Polres Kota tebingtinggi merekomendasikan kepada BPKP untuk segera Meng audit khusus pelaksanaan pekerjaan Pembangunan gedung Pertemuan Balai Kartini,sehingga dapat dipertanggung jawabkan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. (RS)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM