Home » , , » POLRESTA MALANG MINIM PRESTASI ATASI KASUS KORUPSI

POLRESTA MALANG MINIM PRESTASI ATASI KASUS KORUPSI

Ditulis oleh : Indikasi News pada Minggu, 01 Maret 2015 | 01.12

KOTA MALANG, INDIKASI News -- Sepanjang tahun 2014 Polresta Malang belum menunjukkan prestasi yang membanggakan dalam penanganan kasus korupsi, hanya dua kasus korupsi yang bisa diselesaikan, sisanya masih berku¬tat pada tahap penyelidikan.

Kemampuan menuntaskan kasus korupsi ini diakui Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro yang menyebut di tahun 2014 hanya ada tiga kasus korupsi yang naik tingkat. "Di tahun 2014 kami menangani 10 kasus korupsi, dari kasus itu, tiga kasus yang naik tingkat ke penyidikan dan P21," ujar Adam di Mapolresta Malang.

Dia menyebutkan, bahwa kasus korupsi yang sudah diselesaikan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri, yakni kasus Lurah Purwantoro dan kasus SMA PGRI. Sedangkan satu kasus lagi, yaitu kasus penyalahgunaan dana BOP yang masih ke tahap penyidikan. "Kasus yang lain (tujuh kasus) kami harapkan di tahun 2015 nanti bisa naik ke penyidikan," tambah Adam.

Sikap optimistis juga ditunjukkan AKBP Singgamata, yang baru saja resmi menjabat sebagai Kapolres Malang Kota menggantikan AKBP Totok Suharyanto. Dia berjanji segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kota Malang. Hal itu diungkapkan usai acara pisah kenal di Mapolres Malang Kota.

Lebih jauh, Singgamata menegaskan penyelesaian kasus dugaan korupsi menjadi prioritasnya. “Secara subtansi belum bisa saya sampaikan, tapi paling tidak ini jadi catatan saya. Ini menjadi prioritas,” tambah mantan Kapol-res Lumajang.

“Memang yang pasti saya kejar target, dua kasus ko¬rupsi dalam setahun saja sudah cukup melelahkan. Menyelesaikan proses korupsi tidak seperti kasus pencurian ayam,” tandasnya. Lebih lanjut, Kapolresta kelahiran Aceh ini mengaku telah menyusun misi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kapolres Malang Kota.

“Yang perlu saya sampaikan, saya punya 3 misi utama untuk dijalankan,” ungkapnya dengan tegas. “Misi yang pertama saya akan melanjutkan program Pak Totok dan jajarannya terkait upaya membangun kepercayaan dan kemitraan dengan seluruh unsur yang ada,” ujarnya.

Sedang misi kedua, Singgamata bertekad melakukan reformasi kultural di kalangan internal Polres Malang Kota. Untuk misi yang satu ini, ia tak segan-segan memberi sanksi bagi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan menyimpang. “Saya tidak ingin tumbuh atau berkembang polisi yang dzalim, yang suka buat susah dan meresahkan masyarakat. Saya membuka diri pada siapapun masyarakat yang ingin mengadukan keluhan terkait polisi,” tambahnya.

Kemudian Misi yang ketiga adalah pelayanan Kepolisian di berbagai bidang tugas bakal ditingkatkan. Dia tak ingin polisi bertindak lamban dalam memberi pelayanan. “Termasuk penuntasan kasus korupsi kan juga salah satu bentuk pelayanan. Jadi saya ingin menanamkan bahwa polisi adalah pelayan masyarakat. Harus cepat merespon apapun,” paparnya.

AKBP Singgamata juga buka suara soal penanganan dugaan kasus korupsi jembatan Kedungkandang. Dia menegaskan, bahwa penanganan kasus ini segera akan dituntaskan. “Polres Malang Kota sudah melakukan gelar perkara dugaan kasus korupsi di Kedungkandang,” tambahnya.

“Kami baru gelar perkara dengan Kasat Reskrim dan tim yang menangani, kami mendapati masih ada keterangan yang kurang. Ada beberapa item perlu ditindaklanjuti,” kata Singgamata menjawab pertanyaan wartawan.

Dari hasil itu, ia memberi petunjuk pada jajarannya supaya segera melengkapi alat bukti yang sudah ada. “Beri waktu dua minggu dan akan segera digelar kembali. Jika bukti dan keterangan kuat, maka tahap penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan, tapi bisa jadi kasus ini akan dihentikan,” tegasnya.

Singgamata menyadari, kasus jembatan Kedungkandang ini menjadi perhatian masyarakat Malang yang sudah berjalan sejak tahun 2013. Selama proses pemeriksaan, praktis aktivitas pembangunan jembatan terhenti. “Kasus ini jangan sampai polisi di cap sebagai penghambat pembangunan,” tambahnya.

Dalam kasus pembangunan jembatan Kedungkandang, Pemkot Malang telah memberikan uang muka pembangunan jembatan sebesar Rp 7 miliar pada pemenang proyek pembangunan PT. Nugraha Adi Utama (NAT).

Namun sejak Juli 2013 pembangunan berhenti, Dinas Pekerjaan Umum memutus hubungan kerja sama dengan pihak kontraktor. Akibatnya, pembangunan jembatan yang mangkrak tentu sangat merugikan warga disekitarnya, akses jalan yang sering menimbulkan kemacetan panjang, tentu akan menghambat jalannya roda perekonomian masyarakat Malang. (MG).

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM