Home » , » Negara Darurat Hukum dan Keadilan di Mata IGW

Negara Darurat Hukum dan Keadilan di Mata IGW

Ditulis oleh : Unknown pada Kamis, 26 Februari 2015 | 01.38

Jakarta, INDIKASI News -- Kiranya tak berlebihan bila kondisi hukum di negara kita berstatus negara hukum. Bukan bermaksud menyaingi pemerintah yang berwenang mengubah status keamanan negara ke darurat sipil atau darurat militer. Tapi memang begitulah kondisi hukum di negara kita saat ini. Kondisi demikian menuntut keputusan cepat tentunya dengan memperhatikan rasa keadilan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Kenapa saya sebut kondisi hukum di Indonesia berstatus darurat hukum? Lihat saja sekarang. Berbagai macam makelar hukum bermunculan. Mulai dari makelar kasus yang sempat mengguncang Polri, makelar pajak yang kini mewabah di kementerian keuangan,makelar Keadilan yang menjalar ditubuh Kehakiman dan Kejaksaan dan entah akan muncul makelar apa lagi nanti?. Yang jelas kasus-kasus di atas sedikit banyak mencederai rasa keadilan masyarakat.\

Kondisi darurat Hukum dan Keadilan ini diperparah dengan bobroknya moral beberapa hakim. Mereka yang seharusnya menjatuhkan putusan dengan adil kini harus ikut meringkuk di bui karena perbuatan mereka sendiri. Rupanya korupsi pun merambah ke jajaran institusi kehakiman.

Jaksa? Setali tiga uang. Beberapa jaksa malah diduga terlibat makelar pajak Gayus. Akhirnya mereka yang terlibat dinonaktifkan dari jabatan struktural. Keadaan ini makin memperparah kondisi hukum di negara kita.
Bagaimana dengan Polri? Perbuatan salah seorang perwira tingginya, yang sekarang ini sedang ramai dibicarakan dinegara kita, yang berkoar-koar ke publik terkait adanya Tindak Pidana Korupsi kasus di tubuh Polri, sedikit banyak membuat Polri kebakaran jenggot. Tim Independen segera dibentuk dan mulai memeriksa beberapa pihak terkait. Celakanya lagi, Sang Komisi Pemberantasan Korupsi yang membongkar kasus di tubuh Polri malah dikenai sanksi disiplin. Alih-alih membongkar kasus yang merajalela di kepolisian, malah perang saudara yang terjadi. Melindungi sang Korupsi, menyingkirkan Sang Pahlawan atau memang berniat menegakkan hukum? Entahlah.

Para lapisan masyarakat pun sedikit banyak menyumbang peran dalam penciptaan status darurat hukum di negara kita. Mereka yang notabene merupakan para sipil mulai ikut terjun ke dunia hitam. Kasus suap menyuap yang dilakoni beberapa instansi kini sedang menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya bagaimana sebenarnya kerja Instansi itu? Apakah mereka selalu “bermain uang” dalam tiap perkara yang mereka tangani? Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul di masyarakat. Kasus ini telah mencoreng Pemerintahan sebagai pemerintah yang mulia.

Tidak berdayanya keempat penegak hukum (lazim disebut sebagai Catur Wangsa), sangat berbahaya bagi kehidupan hukum di negara kita. Dengan tidak berdayanya keempat penegak hukum tersebut akan menjadikan masyarakat tidak percaya lagi akan hukum. Dengan tidak adanya kepercayaan masyarakat, negara akan menghadapi suatu anarki yang tentunya tidak kita harapkan. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya bila hukum di negara kita berstatus darurat hukum dan keadilan. Dan bila para catur wangsa tidak segera kembali ke jalan dan fungsinya masing-masing, negara kita cepat atau lambat akan jatuh ke jurang anarki. Suatu tindakan revolusioner perlu dilakukan oleh pemerintah guna mencegah kehancuran hukum dan mengembalikan status hukum dan keadilan menjadi tertib hukum dan adil."Ujar Ketua Umum DPP IGW. (ksr)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM