Home » , » Kerugian Akibat Korupsi di Kota Batu Meningkat

Kerugian Akibat Korupsi di Kota Batu Meningkat

Ditulis oleh : Unknown pada Kamis, 26 Februari 2015 | 03.15

Kota Batu, INDIKASI News -- Malang Corruption Watch (MCW) menengarai di Pemkot Batu setiap
tahun ada peningkatan indikasi kerugian akibat korupsi. Hal itu tampak dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 dan 2013.

Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Akmal Adi Cahya, menyatakan potensi kerugian Negara akibat pengelolaan hibah tahun 2013 sebesar Rp. 6.869.500.000,- Dengan perincian, belum ada daftar penerima hibah meski telah dianggarkan Rp. 4.139.200.000,- penerima hibah belum setor LPJ Rp. 2.655.300.000,- hibah kepada ormas yang tidak berkedudukan di Batu Rp 25.000.000,- dan kegiatan hibah tidak jelas Rp 50.000.000,-

“Untuk tahun 2014 belum ada hasil audit BPK, tapi dilihat dari grafiknya jelas meningkat,” jelas Akmal. Pihaknya telah menyerahkan berkas hasil audit BPK kepada Kejari Kota Batu, awal tahun 2014. Namun, baru 1 kasus yang diproses, yakni dugaan korupsi PT BWR. “Sederhana jawaban Kejari, minta bukti lebih banyak,” tambahnya.

“Padahal, secara prosedural bukan ranah kami. Sudah tugas mereka mencari data dan melakukan penyidikan, bisa jadi meniru gaya BPK yakni uji petik. Di cek ke lapangan dan disesuaikan dengan laporan,” paparnya. Dia menambahkan, Kejari dinilai lamban menangani sejumlah kasus yang berindikasi korupsi. ”Hasil audit sudah jelas, tapi Kejari belum juga bergerak, pertanyaannya ada apa ini?,” ungkapnya dengan nada bertanya.

Sedang keterangan terpisah dari Ketua GNPK Jatim, Mariyadi SH, menyatakan tingkat korupsi itu sudah sangat memprihatinkan sekali. Tidak hanya pada pengelolaan hibah, tetapi praktik korupsi pada proyek-proyek juga kerap terjadi. “Proyek tanpa lelang juga terjadi di kota ini. Saat ini kami sedang mendalami masalah korupsi tersebut,” tandasnya.

Adapun dugaan korupsi di Kota Batu meliputi : penggunan dana APBD yang tidak transparan dari PT BWR, penerimaan pajak hiburan, hotel dan restoran, dana bantuan ternak, pengunaan dana hibah dan bantuan sosial, dan hibah instansi vertikal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Meran SH membantah kalau pihaknya mengabaikan laporan masyarakat. Tidak segera tertangani laporan masyarakat itu karena jumlah personel di Kejari Kota Batu terbatas. “Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Hanya personel kami yang terbatas jumlahnya,” elaknya.

Permasalahan ini seharusnya menjadi perhatian khusus dari para penegak hukum, terutama yang ada di daerah. Dalam UU no 16 tahun 2004 pasal 30 ayat 1 huruf d menyebutkan, bahwa Kejari memiliki tugas dan wewenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Dalam UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2012 tentang Pemberantasan Korupsi pasal 26 juga menyebutkan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. Pasal tersebut secara eksplisit sangat jelas menyatakan bahwa Kejari dalam pemberantasan korupsi harus berperan aktif untuk melihat dan mencari adanya indikasi korupsi yang timbul.

Malang Corruption Watch (MCW) sebagai organsisasi masyarakat sipil telah menemukan adanya indikasi tindak pindana korupsi dari beberapa proyek yang ada di kota batu. Hal ini seharusnya segera direspon dengan baik oleh Kejari kota Batu, sebagai bagian dari maksimalisasi peran penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tapi pada kenyataannya, adanya dugaan korupsi tersebut belum mendapatkan tanggapan yang positif, dan pada akhirnya menguap begitu saja. Melihat keadaan seperti ini MCW merasa perlu untuk melakukan audiensi dengan Kejari Kota Batu untuk menanyakan perkembangan dari indikasi tindak pidana korupsi yang ada.

Berdasarkan UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2012 tentang Pemberantasan Korupsi pasal 41 ayat 1 dan 2 (a,b,c) disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, peran serta yang dimaksud adalah a. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. (MG)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM