Home » , » Diduga Penuh Kejanggalan, Proyek SAB Senilai Rp, 46 Miliar Diadukan LSM Geram ke Kejati Banten

Diduga Penuh Kejanggalan, Proyek SAB Senilai Rp, 46 Miliar Diadukan LSM Geram ke Kejati Banten

Ditulis oleh : Unknown pada Kamis, 26 Februari 2015 | 03.24

Serang, INDIKASI News – Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih Prioritas Penanggulangan Kemiskinan pada SKPD Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Sebanyak 412 Titik Tersebar di Provinsi Banten Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 46.631.367.400,00 APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2014, diduga bermasalah. Hal ini disampaikan oleh Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM Banten, Didi Haryadi. “Berdasarkan hasil investigasi tim kami di lapangan mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana air bersih prioritas penanggulangan kemiskinan pada SKPD Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Sebanyak 412 Titik itu, kami banyak menemukan beberapa kesalahan dan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Didi, Hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaganya menemukan banyak sekali kejanggalan dan penyimpangan, mulai dari proses pelelangan sampai pada pelaksanaan dan hasil fisik bangunannya. Dengan anggaran yang lumayan fantastis yaitu sebesar Rp. 46,63 Milyar adalah hal yang janggal jika proyek tersebut tidak ditenderkan melainkan dipecah-pecah menjadi proyek Penunjukan Langsung (PL). Hal ini tentu saja bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 tahun 2010 , tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hasil pelaksanaan fisik di lapangan juga tidak sesuai dengan spesifikasi, RAB dan gambar, sehingga bentuk bangunan sangat memprihatinkan karena dikerjakan asal-asalan. Ada juga penempatan titik lokasi yang tidak tepat sasaran, karena memang masyarakat sekitar tidak terlalu membutuhkan adanya Sarana air bersih tersebut.

Melihat hal tersebut, pihaknya menduga bahwa dalam pelaksanaan proyek itu ada permainan kongkalingkong antara oknum pemangku kebijakan di SKPD tersebut dengan oknum pengusaha hitam. Oleh karena itu, untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Pembangunan Sarana Air bersih itu, maka pihaknya berinisiatif melaporkan hal tersebut ke KejaksaanTinggi Banten.

“Betul kami telah melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait masalah pembangunan sarana air bersih senilai Rp.46,63 Milyar tersebut. Intinya, kami dari LSM-Geram Banten wilayah Serang meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bantenuntuk segera meneliti dan memeriksa hasil temuan dan laporan pengaduan yang kami sampaikan serta menindak oknum pejabat beserta sanksi hukumannya baik secara perseorangan maupun turut serta bersama-sama atas adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten yang dihubungi Media KPK, baik Kepala Dinas Ir. Iing Suwargi, maupun Kabid SDAP, Ir. Helmi, yang dihubungi lewat Ponselnya sama sekali tidak aktif. (Tim)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM