Home » , » Hukuman Mati Untuk Koruptor, Pantaskah?

Hukuman Mati Untuk Koruptor, Pantaskah?

Ditulis oleh : Indikasi News pada Jumat, 27 Februari 2015 | 20.20

Jakarta, INDIKASI New -- Bukankah seharusnya bangsa kita ini sudah bisa banyak belajar dari kesalahan-kesalahan dimasalalu dan melakukan perbaikan supaya lebih maju ke depannya dalam menghadapi kasus korupsi? Pelaku korupsi dinegeri ini memang sudah waktunya dijatuhi hukuman mati supaya bangsa ini terbebas dari kemelaratan berlarut-larut. Terlepas dari pendapat pro dan kontra tentang hukuman mati ini yang katanya hanya Tuhanlah yang berhak mencabut nyawa manusia, saya kok malah terbersit pikiran sebaliknya. Yaitu, memberlakukan hukuman mati kepada pelaku korupsi karena koruptor itu sebenarnya juga membunuh sesamanya secara perlahan. Ibarat tikus dia menelusup ke lumbung beras dan mencurinya diam-diam hingga suatu saat kita menyadari bahwa, jatah/hak milik mutlak kita itu tau-tau menipis. Bahkan hilang! Nah, kalau begitu apakah salah bila kita harus memberantas koruptor sama seperti halnya kita memberantas hama tikus? Jujur saja saya gemas dengan penampilan mereka yang seakan tiada dosa ketika memenuhi panggilan di persidangan. Alih-alih bersikap menyesal atau merasa malu, eh lha kok malah ngotot dan dengan penuh percaya diri menyatakan bahwa tindakannya tidaklah salah. Dari sini bisa dilihat salah satu ciri khas para pelaku korupsi itu, yaitu mendadak terjangkit penyakit LUPA ketika dicecar pertanyaan jaksa. Apakah mereka berbohong meskipun sudah disediakan alat deteksi antibohong (ilustrasi 1) dan berusaha menghindar di balik kata-kata “lupa” tersebut? Belum tentu… yang sudah jelas adalah, mereka MENDADAK LUPA! Tentang hukuman mati buat pelaku korupsi ini mungkin bisa diambil contoh dari China yang mulai menerapkan hukuman mati ini kepada koruptor ketika Perdana Menteri China Zhu Rongji mengucapkan sumpah di suatu hari di bulan Maret tahun 1998.
Dia bersumpah untuk melenyapkan korupsi dengan jalan menyiapkan seratus peti mati di mana sembilan puluh sembilan untuk para koruptor dan satu buah peti untuk dirinya sendiri bila berbuat hal yang sama.

Apa hasil yang dicapai oleh kebijakan tersebut? China kini menjadi salah satu raksasa ekonomi di dunia dengan pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen lebih. Selain China, mungkin Singapura dan Korea Selatan juga bisa dijadikan acuan karena kedua negara tetangga terdekat itu juga sukses memberantas korupsi . Malah, Singapura merupakan negara pertama yang membentuk Biro Penyidik Praktek Korupsi di tahun 1982 seperti yang nantinya dicontoh juga oleh Indonesia dengan KPK-nya. Atau boleh juga mencontoh Hongkong dengan Independence Corruption Agains Commision- nya (ICAC) yang dibentuk tahun 1974, atau Malaysia dengan Badan Pencegah Rasua (BPR) sejak tahun 1967. Bagaimana dengan di Indonesia? Sampai tahun 2003 survey yang diadakan oleh Transparency International menunjukkan bahwa Indonesia masih menduduki peringkat 130 dari 136 negara terkorup dengan index 2.4 dan pada tahun 2007 survei mencakup 180 negara, di mana Indonesia berada di peringkat 145 dari 180 dengan indeks 2,3.

Sedangkan pada tahun 2009 Indonesia menduduki posisi 111, hanya disayangkan bahwa IPK tersebut diluncurkan tanpa memperhitungkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan KPK sendiri dan institusi POLRI. (red)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM