Home » , , » Bupati Meranti: Pembangunan Jembatan Selat Rengit “GAGAL TOTAL”

Bupati Meranti: Pembangunan Jembatan Selat Rengit “GAGAL TOTAL”

Ditulis oleh : Indikasi News pada Selasa, 03 Maret 2015 | 18.00

Rohil, INDIKASI News -- Diduga ada indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pelak¬sanaan pekerjaan proyek tahun jamak 2012-2014, pembangunan jembatan Selat Rengit Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau yang terlahir atas nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulau¬an Meranti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kep¬ulauan Meranti dengan mengaju pada Surat Keputusan NO: 40/HK/pj/2011-170/DPRD/*ll/2011/285 tanggal 31 Desember 2011 dengan biaya konstruk¬si senilai Rp460.000.0000.000 yaitu dengan rincian tiga pertahap:

a. Tahun 2012 Rp. 125.000.000.000
b. Tahun 2013 Rp. 232.400.000.000
c. Tahun 2014.Rp. 102.600.000.000 .

Maka degan kesepakatan, dile¬langlah pekerjaan tersebut ditahun 2012 dan dimenangkan oleh PT Nindya Karya yang dalam pekerjaannya pihak pemenang tender melakukan join oper¬asional bersama PT Mangkubuana dan PT Realis.

Perusahaan tersebut pada ta¬hun 2013 dibulan Mei baru memulai pekerjaannya dikarenakan menunggu surat penyera¬han lapangan dan perizinan yang lainnya, dikarenakan pekerjaan tersebut be¬lum mengantongi perizinan apa pun saat di¬lakukan pelelangan yang di¬lak¬sanakan LPSE Kabupaten Kepulauan Me¬ranti Propinsi Riau.

Sep¬erti pernah diberitakan oleh media online di Riau, Ang¬gota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, HM Adil SH mengatakan, Pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang meru¬pakan proyek multiyears itu dihentikan saja. Saya anggap pembangunan JSR tidak akan selesai tahun ini dan tidak memberikan manfaat kepada masyara¬kat.

Beberapa waktu lalu mereka dari Komisi II DPRD Kepulauan Meranti telah menggelar hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kep¬ulauan Meranti. Dari hearing ini pula, DPRD mempertanyakan jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau.

“Stopkan pekerjaan jembatan Selat Rengit, tidak ada manfaatnya itu, kalau cuma sebelah yang siap berarti masyarakat harus menjumping untuk sampai disebelahnya, begitu pula seba¬liknya, “ungkap Adik dengan nada kesal melihat pembangunan JSR yang sangat lamban.

Sampai saat ini mau berakh¬irnya pekerjaan yang tinggal 70 hari lagi pihak perusahaan hanya mampu mengerjakan pemancangan tiang pan¬cang delapan pir dari 14 pir yang ada di¬sisi Mekong dan bahkan disisi Semukut tak satupun ada pekerjaan pemancan¬gan tiang pancang.

Dan berdasarkan rencana ang¬garan belanja pekerjaan tersebut pihak perusahaan memulainya dari divisi 1 langsung meloncat kedivisi 7, berarti banyak tahapan pekerjaan yang diting¬galkan, dan ini merupakan upaya mer¬eka untuk menutupi pengambilan uang muka 15 persen dari pihak pemilik pe¬kerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Me¬ranti.

Dengan apa yang telah terjadi atas pekerjaan JSR maka pada tanggal 22 Ok¬tober 2014 Bupati Kepu¬lauan Meranti, Drs H Irwan M.Si melakukan jumpa pers dilokasi pekerjaan Jembatan Selat Ren¬git untuk menyampaikan, bahwasannya pekerjaan Jembatan Selat Rengit telah terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak tercapaiannya target, sebagaimana diharapkan oleh Pemkab.

Kegagalan pembangunan Jem¬batan Selat Rengit ini disebabkan ken¬dala perizinan, pembebasan lahan dan pengurusan pemanfaatan alih fungsi lahan hutan mangrove yang memakan waktu hingga sekitar satu tahun, “jelas Bupati.

Maka dengan progress yang ada dilapangan, Bupati Kepulauan Me¬ranti akan mengambil tindakan agar Di¬nas terkait melakukan pemutusan kon¬trak kerja atas dasar ketidak mampuan pihak perusahaan dalam pencapaian progress yang diharapkan, pihak Pemk¬ab Kepulauan Meranti Propinsi Riau. “Kontraktor sudah tidak memenuhi ke¬wajiban sesuai perjanjian. Saya minta kepada Kadis PU untuk memutuskan kontrak kerja, kita minta BPKP audit, berapa kekurangan hasil kerjanya kita bayar, “ujar Bupati.

Terkait kelanjutan JSR, Bu¬pati menjelaskan sebelum dilanjutkan pihaknya akan meminta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu¬nan (BPKP). Hasil audit akan jadi ruju¬kan apakah Pemkab harus membayar kekurangan tersebut ke kontraktor atau tidak. “Kalau kontraktor tidak puas, mereka bisa saja menggugat, kita siap menempuh jalur hukum, “tegas Irwan.

Untuk kelanjutannya, pada ta¬hun 2015 akan dilakukan review atau penyesuaian baik dari segi anggaran dan desain proyek. Baru pada 2016 akan dilakukan tender dalam melak¬sanakan kelanjutan pengerjaan proyek JSR. Untuk sangsi rekanan/ kontraktor, kemungkinan besar dan secara otomatis di-blacklist, “tegas Bupati.

Irwan juga menegaskan pem¬bangunan jembatan sudah masuk dalam program pembangunan jangka panjang baik Pemkab maupun Provinsi. Bukan hanya Selat Rengit, Pemkab juga akan membangun jembatan Sungai Suir, Jem¬batan Ketapang-Pelantai, dan Jembatan Air Mabuk-Futong (yang menuju Pelala¬wan).

“Dalam waktu dekat kita akan rapat dengan pihak Provinsi dan Pusat. Kita akan bagimana diantara jembatan yang akan dibangun ini dibiayai Provinsi dan mana yang dibiayai Pusat,” jelas Ir¬wan.
Untuk itulah Irwan mengharap¬kan dukungan seluruh komponen ma¬syarakat Kepulauan Meranti, karena proyek-proyek yang dibangun itu se¬mata-mata untuk kesejahteraan dan ke¬mudahan masyarakat. Proyek itu sangat dibutuhkan karena jika tidak sekarang, kapan lagi Kepulauan Meranti memulai pembangunan infrstruktur yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Mengenai keterlambatan pe¬nyelesaian pembangunan, saya kira ti¬dak ada masalah karena banyak proyek multiyears yang juga mengalami keter¬lambatan seperti proyek jembatan di Pekanbaru dan Siak. Namun memang tidak banyak yang menanggapi, tidak seperti di Kepulauan Meranti ini. Bah¬kan sampai ada yang mengatakan selu¬ruh anggaran proyek ini sudah cair. Itu ngawur, “bantah Bupati.

Bupati meminta kalangan Pers memuat informasi yang objektif, dan juga meminta masyarakat membuat tanggapan yang berimbang dan objektif dan jangan terpancing statemen-state¬men bernuansa politis.
Untuk itu salah satu tokoh pemuda Kepulauan Meranti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera berantas dugaan tindak pidana korupsi dan legalitas perizinan maupun admin¬istrasi yang menjadi dasar kelengkapan, yang seharusnya dipenuhi dalam pelak¬sanaan pekerjaan tahun jamak, menge¬nai pembangunan jembatan Selat Rengit Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau. (H&Y)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM