Home » , , , » KPK HARUS AMBIL LANGKAH TEGAS TERHADAP PULUHAN MILIAR DANA DAK TAHUN 2008 DI KABUPATAN KEPULAUAN TALAUD SULUT

KPK HARUS AMBIL LANGKAH TEGAS TERHADAP PULUHAN MILIAR DANA DAK TAHUN 2008 DI KABUPATAN KEPULAUAN TALAUD SULUT

Ditulis oleh : Unknown pada Kamis, 26 Februari 2015 | 23.41

Talaud, INDIKASI News -- Ketua DPD LSM Garda Tipikor Indonesia, Propinsi Sulawesi Utara Ato Tamila, mengungkapkan 39 nama yang diduga kuat terlibat dalam penerimaan penyaluran sisa dana DAK tahun 2008 di Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi Utara. Menariknya kata Tamila, bahwa beberapa waktu lalu, beredar selebaran yang berisi temuan BPK-RI Perwakilan Sulut tahun 2008 yang berisi penyalahgunaan anggaran. Isinya adalah berdasarkan LHP Badan.

Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI PerwakilanSulut) nomor 07.2/LHP-LK/XIX. MND/2009 tgl 27 April 2009, di temukan kerugian negara sebesar Rp 31.441.472.301. dana DAK itu diduga kuat di selewengkan oleh mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Propinsi Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dan para Kepala Dinas/ badan dan Bendaharawan dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK). Pencairan dana DAK itu kata ketua LSM GTI SULUT yang sangat Vokal dengan ANTI KORUPSI INI bahwa, pencairan itu dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama 30%, tahap kedua 30%, tahap ketiga 30%dan tahap keempat 10%, jadi kata tamila bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas mengambil langkah untuk memanggil para terduga dan di periksa. Pasalnya kasus dugaan korupsi ini sudah cukup lama mengendap dan tidak ada tindak lanjut oleh para aparat penegak hukun, atau kemungkinan sudah ada kongkalikong di dalamnya. Tak tanggung-tanggung sekitar Rp 31.441.472.301 Miliar, dana DAK entah kemana???. Dugaan kuat entah kemananya penyalura ini KPK harus benarbenar menindaklanjuti, sebab dugaan korupsi terhadap sisa dana alokasi khusus tahun anggaran 2008 di Pemda Talaud sudah lama mengendap. Dugaan korupsi terhadap sisa DAK Tahun 2008 di Pemda Kabupaten TalaudPropinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 62.085.000.000 miliar terindikasi tidak jelas.

Pasalnya dari jumlah di atas DAK sebesar Rp 31.441.472.301 miliar penggunaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: 04/PMK.07/2008 dan Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor: 142/ PMK.07/2007. Adapun daftar namanama penerima DAK 2008 yaitu:
1. Sekretariat Daerah sebesar Rp 3.274.026.155 M, yang di terimah oleh JB Unas
dan pembayarannya melalui 12 lembar SP2D pada bulan April 2008 serta 10 lembar SP2D pada bulan November 2008.

2. Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp 713.047.000, yang di terima oleh Dj Arbi dan pembayarannya melalui 1 lembar SP2D tanggal 08 April 2008.

3. wakil Kepala Daerah sebesar Rp 235.402.125 yang di terima oleh F Rompas pembayaran melalui 1 SP2D tanggal 08 April 2008.

4. Dinas Pendapatan Daerah sebesar Rp 50.000.000. yang diterima oleh Denny Esing, pembayaran melalui 5 lembar SP2D pada tanggal 23 April 2008.

5. Inspektorat menerima Rp 344.896.200. yang di terima Iih Spener S,M. IPU, ST pembayaran melalui 6 lembar SP2D tanggal 17 November 2008.

6. Dinas Kependudukan sebesar Rp 200.335.950 yang di terima oleh Jelbi Eris pembayaran melalui 6 lembar SP2D pada taggal 07 April 2008.

7. Dinas Pariwisata sebesar Rp 79.324.100 yang di terima oleh M Agow melalui 11 lembar SP2D tanggal 10 April 2008 dan 5 lembar SP2D 21-10-2008.

8. Dinas Kehutanan sebesar Rp 71.178.500 yang di terima oleh L Mona pembayaran melalui11 lembar SP2D tanggal 11 April 2008.

9. Dinas Sosial sebesar Rp 19.690.000 yang di terima oleh S Mala pembayaran melalui 1 lembar SP2D tanggal 09 April 2008.

10. Dinas Perhubungan sebesar Rp 116.092.570 yang di terima oleh Orlina Bee pembayaran melalui 3 lembar SP2D pada tanggal 16 April 2008.

11. Dinas Perindak sebesar Rp 104.870.200 yang diterima oleh Exel Gideon melalui pembayaran 4 Lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

12. Dinas Pasar sebesar Rp 7.941.700, yang di terima oleh Viktor Awaeh pembayaranya melalui 1 lembar SP2D tanggal 22 April 2008.

13. Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah sebesar Rp 464.643.500, yang di terima oleh Alex Suruh, Am. KL, Pembayaranya melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 31 Oktober 2008 dan 2 lembar SP2D masing- masing Rp 36.000.000 dan Rp 428.643.000 pada tanggal 14 November 2008.

14. Badan Pengelolaan Aset Daerah menerima sebesar Rp 3.699.812.271, yang di terima oleh Alex Suruh sebesar Rp 1.642.812.271, pembayaran melalui 15 lembar SP2D pada bulan April 2008 di terima oleh Jeck Potoboda kepada Tata Usaha BPKAD sebesar Rp 2.031.385.000 pembayaran melalui 23 lembar SP2D pada bulan April 2008 dan Handri Palar (CV ROOT) Sebesar Rp 26.189.950 pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 23 April 2008.

15. BKPKP menerima sebesar Rp 4.097.450, yang di terima oleh Selvie Lantaa, pembayaran melalui 7 lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

16. Badan Pemberdayaan Masyarakat Menerima sebesar Rp 754.665.500 yang diterima oleh A Parasala pembayaran melalui 8 lembar SP2D dan 3 lembar SP2D pada tanggal 21, 24 dan 25 November 2008.

17. Bapeda menerima sebesar Rp 77.943.730 yang menerima A. I Pangalasen, SSi pembayaran melalui 11 lembar SP2D pada bulan April 2008.

18. BALITBANG sebesar Rp 88.031.125 yang diterima oleh R Garusu, pembayaran melalui 9 lembar SP2D pada tanggal bulan April 2008.

19. KESBANG menerima sebesar Rp 50.897.000 di terima oleh M Tinuwo pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 24 April 2008.

20. BKDD menerima sebesar Rp 725.500.000 yang diterima oleh EP Taridisan pembayaran melalui 5 lembar SP2D pada tanggal 24 April 2008.

21. BKPMUD sebesar Rp 12.474.950 yang diterima oleh A Wasida, pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 11 April 2008.

22. Perwakilan Pemda Talaud di Manado sebesar Rp 328.055.000 diterima oleh ED
Senaen dibayar melalui 3 lembar SP2D pada tanggal 11 April 2008 dan 17 November 2008.

23. SATPOL PP menerima sebesar Rp 300.046.275 di terima oleh AWM Papendang pembayaran melalui 9 lembar SP2D pada bulan April 2008 & tanggal 20 November 2008.

24. Sekretariat KPU menerima sebesar Rp 18.300.000 yang diterima oleh Vilianti Lalang ST, pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

25. KPPSA menerima sebesar Rp 19.320.000, yang diterima oleh K Maga pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 04 April 2008.

26. Bagian Pembangunan menerima sebesar Rp 490.350.000 yang diterima oleh J Kumaat T, Cs pembayaran melalui 15 lembar SP2D pada tanggal 23 April 2008.

27. Dinas PDK Rainis menerima sebesar Rp 3.704.000 yang diterima oleh AM Saseong pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 16 April 2008

28. Cabang dinas PDK kecamatan lirung menerimah Rp 29.599.666 yg di terimah olh A.TH Bawele,pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tgl 16 april 2008.

29. Cabang Dinas PDK Kecamatan Gemeh menerima sebesar Rp 3.704.500 yang menerima G Maalua Pembayaran melalui 1 lembar SP2D pada tanggal 24 April 2008. Lebih lanjut, prosesproses penyelewengan dana DAK yang di tenggarai dan dilakoni oleh para pejabat Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat itu. 

Oleh karena itu LSM GARDA TIPIKOR INDONESIA PROPINSI SULAWESI UTARA (LSM GTI SULUT) dan DPP LSM IGW meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kasus penyelewengan dana DAK ini sudah cukup lama tidak pernah tersentuh oleh hukum, apalagi yang mereka lakukan sudah sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang seperti UU RI NO 1 Tahun 2004, tentang Pembendaharaan Negara dalam Bab III, Pasal 3 Ayat 3, yaitu Setiap pejabat di larang melakukan tindakan berakibat pengeluaran atas beban APBD/ APBN jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia. Dihubungkan juga dengan UU RI NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah Pasal 23 Ayat 2 Tentang pengelolaan keuangan daerah di lakukan secara efisien, efektif, transfaran, akuntabel, tertib, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan, Pasal 192 Ayat 3 pengeluaran tidak dapat di bebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukupdalam APBD.LSM GTI SULUT dan DPP LSM IGW memohon ke KPK agar penegakkan Supremasi Hukum diwilayah perbatasan utara NKRI harus di tegakan, olehnya itu jangan membiarkan kasus ini terluntalunta, bertindaklah tanpa pandang bulu, apalagi ini kasus. (Tml)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM