Home » , , » Diduga PNS Daerah Banjarmasin Berbuat Mesum di Jakarta

Diduga PNS Daerah Banjarmasin Berbuat Mesum di Jakarta

Ditulis oleh : Unknown pada Minggu, 15 Februari 2015 | 20.21

JAKARTA, INDIKASI News -- Mensinyalir dugaan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Kepegawaian Daerah Diklat Banjarmasin Kalimantan yang diketahui berinisial SHS diduga datang ke Jakarta untuk berhubungan mesum dengan wanita pramuria disalah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Lokasari Mangga Besar Raya Jakarta Barat.

Sebut saja Yani (nama samaran) wanita malam yang berhasil memenuhi nafsu biraha SHS berulang kali sejak 2014 lalu dan kini Yani dalam keadaan hamil tua. 

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS semacam ini jelas-jelas sudah melanggar kode etik dan nama baik PNS yang notabene diatur kedisiplinannya dalam Undang - Undang Kepegawaian Negara.

Tindakan oknum seperti ini harus diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya karena sangat memalukan serta melanggar aturan kepegawaian. Untuk itu perlu diantisipasi lewat hukum sehingga adanya efek jera bagi PNS - PNS yang lain di Wilayah NKRI. 

Menurut sumber yang didapat Media KPK, SHS masih berhubungan intim meskipun Yani dalam kondisi hamil tua.

Karena Yani kini dalam keadaan hamil tua hasil hubungannya dengan SHS, maka Yani pun meminta pertanggungjawaban SHS dengan sebuah pernikahan. Alhasil SHS pun mau menikahi Yani dengan cara nikah siri, walaupun pernikahan tersebut hanya sah secara Agama, namun tidak diakui oleh negara.

Menurut analisa hukum, bahwa Yani telah dikorbankan dalam beberapa aspek, dan SHS telah melakukan pelanggaran hukum.

Hasil analisa tersebut jika dilihat dari aspek hukum, Yani sudah dikorbankam dengan cara pernikahan siri, karena pernikahan tersebut tidak terdaftar di KUA, sehingga tidak ada jaminan terhadap kelangsungan hidup Yani dan bayi yang dikandungnya. Yani juga tidak mendapatkan hak seorang istri dalam perolehan harta.

Walaupun hal ini dianggap oleh sebagian masyarakat awan sebagai sebuah kasus "enak sama enak", tapi hal yang dilakukan SHS harus segera ditindak secara hukum, dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Kepegawaian Banjarmasin. Walaupun disebut "enak sama enak" tetap saja yang banyak dirugikan adalah Yani.

Menurut LSM IGW (Institution Government Watch), yang dikonfirmasi terkait kasus seperti ini, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oknum PNS Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM IGW, Robiansyah saat ditemui di kantornya, Rabu (11/02/15).

"Kami akan usut tuntas kasus ini sampai oknum PNS tersebut mendapatkan sanksi berat, kalau perlu sanksi pemecatan sampai sanksi pidana," ujar Robiansyah. (Tim Media KPK)

Bagikan :
 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM