Berita terkini :

Rusli Sibua Bupati Pulau Morotai Mangkir dari Panggilan KPK

Ditulis oleh : Indikasi News pada Jumat, 03 Juli 2015 | 02.08

Jakarta, INDIKASI News -- Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dan enggan berprasangka buruk.

“Kita kan belum tahu kalau dia tidak hadir, ketidakhadiran karena apa. Jangan disimpulkan dulu dia tidak taat hukum. Kalau nggak hadir harus ada alasan,” kata Johan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Menurut Johan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tehadap Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (2/7). Upaya pemanggilan ini merupakan kali pertama bagi Rusli.
Johan menegaskan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Rusli. Namun, belum dapat dipastikan kapan penjadwalan ulang itu ditetapkan.

“Kalau tidak diindahkan, sesuai dengan UU kita panggil lagi. Apakah yang kedua juga tidak didindahkan maka pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa,” imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha juga mengaku belum mendapat konfirmasi ketidakhadiran Rusli. “Belum dapat konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” pungkas dia, melalui pesan singkat, Kamis (2/7) malam.

KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, 2011, Jumat (26/6).

Johan mengakui, kasus ini merupakan pengembangan dari skandal suap sengketa Pilkada di MK yang melibatkan Akil. Terkait kasus ini, Akil telah lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6) tahun lalu.

“Tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujarnya. “Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2015,” sambungnya.

Johan menambahkan, pihaknya juga masih mengembangkan skandal suap sengketa Pilkada di MK yang melibatkan Akil tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada kepala daerah atau pihak lain yang juga dapat dijadikan tersangka.

“Mengenai yang lain, berdasar proses pengembangan yang dilakukan dari putusan pengadilan terdakwa yang sudah divonis terlebih dulu, kami akan mengembangkan lebih lanjut untuk sengketa Pilkada di tempat lain,” imbuhnya.

Dalam dakwaan Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2011. Suap diberikan agar Akil membantu memenangkan Rusli Sibua yang saat itu mencalonkan diri sebagai bupati dan berpasangan dengan Weni R. Paraisu sebagai wakil bupati dalam bursa Pilkada itu.

Pada putusan 20 Juni 2011, MK akhirnya memenangkan pasangan Rusli-Weni dengan jumlah suara 11.384.
Terkait skandal suap sengketa Pilkada di MK, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih (divonis 4 tahun penjara), tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun (3 tahun), anggota Komisi II Chairun Nisa (4 tahun), pengacara Susi Tur Andayani (5 tahun), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (5 tahun), adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (5 tahun).

Kemudian tangan kanan Akil, Muhtar Ependy (5 tahun), Walikota Palembang Romi Herton (6 tahun), istri Romi, Masyito (4 tahun), dan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang (4 tahun). Selanjutnya, pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin (masih dalam tahap penyidikan). (pk)

"Timbul Kembali", PRD Dukung Jokowi

Ditulis oleh : Indikasi News pada Selasa, 24 Maret 2015 | 23.34

Jakarta, INDIKASINews -- Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono mengatakan, PRD akan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau Jokowi-JK yang mengedepankan Trisakti dan Nawacita.

Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar Kongres VIII di Hotel Acacia, Jakarta. Partai yang dikenal sebagai kelompok penentang rezim Orde Baru kini bangkit lagi dengan mendukung Jokowi.

Bersama partainya, Agus Jabo bertekad kembali menegakkan cita-cita sesuai dengan amanat proklamasi pada 17 Agustus 1945 yang berada di garis ideologis Pancasila. Kendati begitu, PRD akan berseberangan dengan pemerintah jika Jokowi-JK tidak dalam on the track (sesuai jalur) Trisakti dan Nawacita-nya. "Tapi jika tidak, kita akan beroposisi," tegas Agus.

"Kita akan (ikut) memperjuangkan Trisakti sebagaimana pemerintah sekarang (Jokowi-JK) juga ikut menjalaninya dengan Nawacita-nya," ujar Agus Jabo di Jakarta, Selasa (24/3/15). (dbs)

Denny Indrayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta, INDIKASINews -- Disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/15) malam. "Yang bersangkutan akan dipanggil pada hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.

Sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Menurutnya, biaya Rp 5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.

Guru besar UGM ini menjadi tersangka dalam implementasi atau pelaksanaan payement gateway Kemenkum HAM RI tahun 2014. "Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat pekan ini untuk diperiksa," tutupnya.

Beberapa pekan lalu, Bareskrim Polri memanggil Denny Indrayana untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Denny tidak memenuhi panggilan polisi tersebut karena menganggap hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya.(dbs)

Apa Hasilnya 13th sudah Otsus Papua?

Oleh Drs. Fathnan Harun, M.Si (Juru Bicara Desk Otsus Kemenko Polhukam)

Jakarta, INDIKASINews -- Jika dinyatakan bahwa pembangunan di Papua dan Papua Barat masih tertinggal jika dibanding dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia, mungkin ada benarnya. Tapi jika dikatakan bahwa di Papua dan Papua Barat tidak ada pembangunan, parti semua orang tidak sependapat. Diberlakukannya UU tentang Otsus Papua salah satunya adalah untuk mengejar ketertinggalan provinsi Papua agar sejajar dengan provinsi-provinsi lain.

Ada empat prioritas yang hendak dicapai melalui Otsus Papua, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk melaksanakan program prioritas tersebut telah dikucurkan dana otsus dari tahun 2002 hingga sekarang mencapai sekitar 44,8 triliun. Jumlah ini belum termasuk dana dari berbagai kementerian dan lembaga yang dialokasikan ke Papua dan Papua Barat.

Membangun Papua dan Papua Barat tidak seperti di daerah-daerah lain. Papua merupakan pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland. Sekitar 47 % wilayah pulau Papua merupakan bagian dari Indonesia. Luas area Papua dan Papua Barat sekitar 421.981 kilometer persegi. Lebih dari 71 % merupakan hamparan hutan hujan tropis yang sulit ditembus, karena terdiri dari lembah-lembah yang curam dan pegunungan tinggi, dan sebagian dari pegunungan tersebut diliputi salju. Perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini ditandai dengan 141 garis bujur timur yang memotong pulau Papua dari utara ke selatan.

Kini Papua sudah menjadi dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat. Jumlah kabupaten dan kota selama ini hanya ada 29, sekarang sudah ada 42 kabupaten dan kota. Gubernur dan Wakil Gubernurnya di kedua provinsi tersebut adalah orang asli Papua. UU tentang Otsus Papua memang mensyaratkan itu. Bupati dan Walikotanya semua sekarang juga sudah orang asli Papua, padahal UU Otsus Papua tidak mensyaratkan itu. Ini berarti orang asli Papua dapat menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Mereka adalah para pemimpin yang diberi kesempatan seluas-luasnya membangun wilayahnya. Transportasi antar daerah sudah terhubung semuanya meskipun ada yang masih harus lewat udara.

Orang asli Papua banyak yang sudah berkiprah di tingkat nasional. Freddy Numbery pernah jadi menteri, Barnabas Suebu dan Michael Manufandu pernah menjadi Dubes, dan banyak para talenta sepakbola berasal dari orang asli Papua. Septinus George Saa, seorang pelajar Papua telah berhasil mengharumkan nama Indonesia dalam olimpiade fisika tingkat dunia. Masih banyak lagi sederetan nama-nama orang asli Papua yang berprestasi Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan SDM di Papua dapat berjalan dengan baik. Pembangunan fisik juga mengalami perkembangan yang menggembirakan. Bravo Papua.

Selamat Membangun Untuk Papua yang Sejahtera.(dbs)

PUSKESMAS PALENGAAN PAMEKASAN TELAH MENDISKRIMINASI PASIEN PENGGUNA BPJS

Pamekasan, INDIKASINews -- Pelayanan Puskesmas Palenggaan Pamekasan Dikeluhkan Pasien Palenggaan, Citra buruk atas pelayanan Puskesmas sepertinya masih menjadi permasalahan umum saat ini.

Pasalnya, karena tidak mendapatkan pelayanan baik puskesmas Kondisi memilukan tersebut dirasakan oleh ibu Marhamah, yang sudah berusia 56 tahun ingin berobat karena penyakit yang telah dideritanya.

Murtiana selaku saudara dari Ibu Marhama menyampaikan ke awak media“Ngomongnya tidak enak didengarnya pak, saya kan malu lama-lama disini, mendingan saya pulang aja. Padahal saya juga sering berobat di puskesmas ini, namun saya dulu tidak pernah menggunakan BPJS pelayananya cukup bagus, tapi kenapa sekarang setelah saya pakai BPJS malah pelayananya kurang mengenakan,” Ujarnya

Murtiana menambahkan bahwa dirinya tidak betah untuk terus menjalani Proses perobatan saudaranya di puskesmas tersebut. “Saya mau pulang aja pak, gak betah berlama-lama disini,” tegasnya.

Tidak hanya mendapat pelayanan buruk dari RS Palenggaan, Pasien juga mendapat perlakuan dan tanggapan yang diduga buruk dari beberapa oknum suster yang bertugas di ruangan RS tersebut. Pasalnya, di tengah perasaan pihak keluarga mengkhawatirkan kondisi ibu marhamah semakin memburuk. Sementara itu, Kepala Puskesmas Palenggaan Pamekasan, dr. Zaefuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah perlakukan pasien dengan baik, dan tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dan Pasien umum lainnya. “Kalau saja pelayanan kami masih belum memuaskan pasien, kami mohon maaf, dan perlu diketahui bahwa pelayanan di puskesmas ini tidak membeda-bedakan antara pasien umum dan pasien BPJS tegas kepala puskesmas palengaan tersebut.

Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan yang tidak berjalan baik memendam kekecewaan yang mendalam pada si pasien,dikarenakan perlakuan oknum perawat yang seolah-olah tidak sopan terhadap si pasien,yaitu perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh oknum perawat tersebut,hingga pasien tidak betah dalam menjalani perawatan dan membuat pasien untuk meninggalkan Puskesmas tersebut. (Harun.A)

Ampun! Harga BBM Naik Lagi Awal April

Jakarta, INDIKASINews -- Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM IGN Wiratmadja mengatakan, melihat harga minyak dunia yang terus menguat dan kurs dolar AS, maka harga BBM berpotensi naik kembali.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bakal kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal bulan April.

Meski harga BBM berpotensi mengalami kenaikan pada April mendatang, namun nilainya tidak terlalu besar. "Naik, artinya tidak menukik tajam, nanti pimpinan yang akan memutuskan (berapa besaran kenaikan harga BBM-red)," pungkas Wiratmadja.

Atas pertimbangan itu, pihaknya masih mengevaluasi mengenai besaran kenaikan harga BBM. "Sedang dibahas (harga BBM-red), yang jelas harga rata-rata mengalami kenaikan karena kurs dolar naik sedikit. Itu yang menjadi bahan pertimbangan kami," ujar Wiratmadja dalam diskusi Menelisik Permasalahan Elpiji 3 kg di Jakarta, Senin (23/3/15). (dbs)

Indonesia belum bisa Nyatakan ISIS Gerakan Terlarang

Ditulis oleh : Indikasi News pada Senin, 23 Maret 2015 | 22.10

JAKARTA INDIKASINews -- Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Pemerintah Turki saat hendak menyeberang ke Suriah itu belum bisa dinyatakan bersalah karena Indonesia belum jelas menyatakan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) sebagai gerakan terlarang.

Pemerintah, kata Menko Polhukam Tedjo Edhie Purdijatno di Jakarta Senin (23/3), bisa saja menerima kembali WNI yang ditahan pihak keamanan Turki jika ingin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. WNI yang terduga bergabung dengan ISIS itu, bisa menjadi tulang punggung pemerintah untuk memberantas pengaruh ISIS di Indonesia.

Ke-16 WNI itu menolak dideportasi ke Indonesia. Pemulangan pun tidak dapat dilakukan dengan paksa. Namun, Tedjo menjamin pemerintahan Turki akan melaporkan perkembangan terbaru kepada pemerintah Indonesia.
"Kalau mereka mau bekerja sama dengan kita, kita akan bina dengan baik. Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang. Harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi kepada mereka," kata Tedjo di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat.

Pemerintahan Turki pun belum memberikan sinyal untuk memberikan hukuman kepada 16 WNI itu. Sementara itu, Polri baru saja menjadikan penyokong dana dan pihak yang memberangkatkan ke 16 orang itu sebagai tersangka. Namun, status tersangka itu bukan karena andil mereka memberangkatkan 16 WNI tersebut.

Sebelumnya, tim Satgasus Anti Teror bersama Densus 88 Mabes Polri dibantu anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggeledah rumah Fachry yang diduga sebagai anggota kelompok ISIS, Minggu (22/3/15). (dbs)

Dijerat Pasal Berlapis Admin @TrioMacan2000

Jakarta, INDIKASINews -- Jaksa Penuntut Umum, Azy Tyawatdana dalam dakwaan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono, didakwa jaksa dengan pasal berlapis, Senin (23/3/15).

Menurut Jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mereka karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

Sementara di dakwaan kedua, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata Jaksa.

Sedangkan pada dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.

"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.

Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.

Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas jaksa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan. Namun ketiganya diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya dengan agenda eksepsi.(dbs)

Ical menyerukan, Lawan terhadap Kubu Agung Laksono Cs

Jakarta, INDIKASINews -- Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal menyerukan kepada seluruh kader dan loyalisnya baik di tingkat daerah maupun fraksi di DPR agar dapat melakukan perlawanan terhadap Golkar kubu Agung Laksono terkait pengesahan sepihak Menkumham atas munas Ancol sebagai pengurus yang sah.

Dia pun menilai bahwa posisi kubu Munas Ancol arahan Agung Laksono memang punya legal standing atas tindak kekuasaan Yasona Laoly yang menamakan dirinya Menkumham, tapi sekali lagi menurutnya hal itu tidak berdasarkan hukum yang sah.

"Secara 'de jure' Kubu Agung Laksono dimenangkan Yasona, tapi secara 'de facto' kami lah yang punya kekuasaan. Dan tidak akan pergantian apa-apa di tubuh Golkar. Fraksi gak bisa direbut. Dan hanya satu kata Lawan," tegas pria yang akrab disapa Ical, Senin (23/3/15).

"Maka kita tunggu saja yang legal nanti.
Dan pada prinsipnya kita tunggu putusan pengadilan. Indonesai negara hukum bukan kekuasaan karena itu produk-produk harus berdasarkan hukum," beber mantan Menkokesra ini.

Dia pun juga kembali menegaskan bahwa tidak namanya pergantian Fraksi seperti yang disampaikan oleh kubu Agung Laksono.

"Fraksi tetap berjalan seperti biasa dipimpin Ketua Fraksi Ade Komarudin dan Sekertaris Bambang Soesatyo," pungkasnya.(dbs)

Fasilitator WNI untuk ISIS di Geledah Densus 88

Jakarta, INDIKASINews -- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang memimpin penggerebekan mengatakan, Amin ditangkap berkaitan dengan ISIS "Ini ada rangkaiannya di 3 lokasi lain. “Dia memfasilitasi WNI yang mau ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS," jelas Herry kepada wartawan di lokasi, Minggu (22/3/15).

Tim Deltasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah salah seorang warga yang diduga memiliki koneksi dengan jaringan ISIS. Penggeledahan ini berlangsung di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi, Cibubur, Bogor.

‎Rumah tersebut diketahui milik M Amin Mude yang tinggal bersama istri dan tiga anaknya yaitu Fadil (16), Niza (4) dan Asyad (3). Mereka hanya diam saat belasan petugas memasuki rumahnya. Densus 88 yang berada di sekitar rumah Amin pun menggunakan perlengkapan yang lengkap seperti baju anti peluru, masker, dan senjata laras panjang.

Berdasarkan info yang dterima, Amin sebenarnya pernah ditangkap karena memiliki hubungan dengan ISIS namun karena polisi tidak memiliki cukup bukti maka Amin dilepaskan kembali.

Amin juga telah menampung 16 orang Makassar, Sulawesi Selatan yang hendak berangkat ke Suriah melalui Turki. (dbs)

 
Copyright © 2015. INDIKASI News - All Rights Reserved •
HomeRedaksiTentang KamiDisclaimerPedoman Media SiberIklan
Didukung oleh : PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)
Media Partner : │ BIDIKFAKTA.COM